Jakarta,(Beritantb.com) - Pada hari Jumat, 20 September 2024 sebuah konferensi pers bertajuk "Mendorong Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat Indonesia" telah diselenggarakan secara virtual. Acara ini menghadirkan berbagai pakar dan pejabat terkait untuk membahas urgensi kenaikan cukai hasil tembakau untuk periode 2025-2026.
Konferensi pers ini dilatarbelakangi oleh tingginya prevalensi merokok di Indonesia, yang menempatkan negara ini sebagai yang tertinggi kedua di dunia untuk perokok laki-laki dewasa (58,4%) dan urutan ke-23 tertinggi secara keseluruhan (31,0%). Harga rokok yang relatif murah di Indonesia, yaitu rata-rata $2,87 (sekitar Rp.44.485) per bungkus, jauh di bawah rata-rata dunia sebesar $5,8 (sekitar Rp.89.900), dianggap sebagai salah satu faktor penyebab tingginya angka perokok.
Konferensi pers ini menghadirkan tiga pembicara utama. Roosita Meilani Dewi, Direktur Center of Human and Economic Development, menyampaikan bahwa Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif, sehingga diusulkan untuk menaikkan cukai rokok minimal 25% per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok, mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57% namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya.
Abdillah Ahsan, Pakar Cukai Rokok dan Akademisi Universitas Indonesia, menyoroti bahwa kenaikan harga rokok perlu didukung oleh para pemangku kepentingan di daerah, karena beban kesehatan terkait rokok sangat membebani. Hasil penelitian kami di Lampung Bali dan Yogyakarta mengungkapkan bahwa cukai sangat diharapkan mampu mengurangi konsumsi rokok. Untuk diversifikasi perkebunan tembakau dan penanganan rokok ilegal dapat menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Sementara itu, dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, Ketua Udayana Central, memaparkan bahwa konsumsi rokok memberikan dampak kesehatan, ekonomi dan sosial di tatanan individu, keluarga, komunitas dan negara. Pengendalian konsumsi melalui optimalisasi cukai penting dalam mengendalikan angka perokok pada semua spektrum masyarakat baik yang belum merokok atau sudah merokok, dewasa maupun anak muda. Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menurunkan beban negara, angka perokok harus secara serius ditekan dari berbagai aspek pengendalian.
Rohani Budi Prihatin (Analis Legislatif pada Pusat Analisis Legislatif Badan Keahlian DPR RI) selaku moderator memandu konferensi pers secara dinamis dan membuka diskusi terbuka dengan peserta dan media.
Turut hadir dan memberikan tanggapan dr. Benget Saragih Ketua Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Kemenkes RI, menyampaikan bahwa urgensi kenaikan cukai hasil tembakau yakni mencegah kemudahan mengakses penjualan rokok, termasuk rokok batangan dan mencegah adanya penjualan rokok murah untuk menutup potensi penjualan ke anak-anak.
Konferensi pers ini juga menghadirkan perwakilanmasyarakat sipil untuk memberikan pandangan mereka. Ifdhal Kasim, Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Pengendalian Tembakau juga mantan Ketua Komnas HAM RI ini menegaskan bahwa kenaikan pajak rokok di Indonesia harus selalu dinaikan karenaberhubungan erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
“Hak atas kesehatan, hak atas perlindungan anak dan generasi muda juga hak atas lingkungan yang sehat. Kenaikan pajak rokok juga akan berdampak sosial ekonomi yang berhubungan dengan HAM, yaitu mengurangi kemiskinan serta akan tercapai keadilan sosial. Maka, menaikkan pajak rokok sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera. Ini adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh Negara”. Hery Chariansyah (Ketua Komisi Nasional Anak) memaparkan bahwa perlu adanya logika hukum dalam menyikapi upaya pengendalian tembakau, kebijakan – kebijakan yang sudah ada belum maksimal dalam menekan prevalensi perokok, khususnya perokok anak.
Hal ini dapat dilihat dari tahun ke tahun prevalensi perokok terus mengalami peningkatan. Cukai harusnya mampu menjadi instrumen kontrol untuk menekan prevalensi perokok. Sehingga yang perlu kita dorong dari aspek hukum yakni mendorong pemerintah untuk tegas dalam pelaksannaan kebijakan dan penetaapan cukai sehingga cukai dapat berjalan sebagaimana fungsinya.
Selain itu, Affan Fitrahman (Tobacco Control dari Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah) menegaskan dengan tegas mendukung penuh kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau sebagai langkah penting dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok. Kami percaya bahwa cukai yang lebih tinggi akan secara signifikan mengurangi prevalensi merokok di kalangan pelajar dan mengalihkan pengeluaran rumah tangga miskin ke kebutuhan yang lebih produktif.
Kami yakin sikap kita semua sama, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap perlindungan generasi muda, salah satu langkah penting dalam pengendalian tembakau adalah melalui kebijakan kenaikan cukai. Dengan dukungan kebijakan yang kuat, Indonesia dapat melindungi generasi muda dari jeratan industri rokok.
Tulus Abadi (Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menegaskan cukai menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pengendalian konsumsi, ia juga menuturkan bahwa sampai saat ini pemerintah masih memandang bahwa tujuan cukai adalah spirit income bukan untuk pengendalian selain ini belum ada sinergitas kebijakan cukai dengan kebijakan pengendalian tembakau, karena tidak dapat dipungkiri bahwa isu pengendalian tembakau sangatlah komplek, sehingga perlu adaya sinergitas.
Secara keseluruhan, konferensi pers ini menekankan pentingnya kenaikan cukai hasil tembakau sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. Para pembicara menyoroti dampak ekonomi dan kesehatan dari konsumsi rokok, serta potensi manfaat dari kebijakan kenaikan cukai. Diharapkan hasil dari konferensi pers ini dapat menjadi masukan berharga bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi pengendalian tembakau yang efektif untuk periode 2025-2026.