Balai Besar POM di Mataram gelar Media Gathering bersama wartawan di Mataram. |
Mataram,(Beritantb.com) - Dalam rangka amplifikasi penyebaran informasi Obat dan Makanan melalui media, Balai Besar POM di Mataram gelar Media Gathering bersama wartawan di Mataram. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 19 September 2024 dengan tema "Jaga Kesehatan Dengan Membaca Informasi Nilai Gizi dan Press Release Intensifikasi Pengawasan obat tradisional".
Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan, menyampaikan bahwa Badan POM senantiasa berkomitmen melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang tidak memenihi syarat dan beresiko terhadap kesehatan Kominten ini ditunjukan melalui pengawasan rutin di sarana produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian, pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum (law enforcement).
"Meskipun demikian sampai dengan saat ini masih ditemukan peredaran obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat di peredaran", ungkapnya. Kamis, 19 September 2024.
Ia mengatakan bahwa Intensifikasi Pengawasan Obat Bahan Alam & Suplemen Kesehatan ini merupakan salah satu upaya dalam memutus supply dan demand obat bahan alam suplemen kesehatan illegal (tanpa izin edar) dan/atau mengandung bahan kimia obat.
"Kegiatan dilaksanakan pada periode minggu ketiga sampai keempat pada bulan Agustus 2024. Sasaran pengawasan adalah depot/kios jamu, toko herbal, toko obat, agen/distributor Suplemen Kesehatan serta sarana lain yang mendistribusikan sediaan obat bahan alam dan Suplemen Kesehatan", jelasnya.
Lanjut, Yosef Dwi Irwan menjelaskan dari Hasil pengawasan terhadap 40 (empat puluh) sarana distribusi Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan yaitu 31 (tiga puluh satu) sarana Memenuhi Ketentuan (78%) dan 9 (Sembilan) sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (22%).
"Total temuan produk tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan kimia obat sejumlah 70 item (2732 pcs) dengan total nilai ekonomi sebesar Rp. 400.681.600,-", katanya.
Menurutnya, Terhadap produk yang ditemukan dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana dengan disaksikan petugas pemeriksa.
"Pemilik sarana diberikan sanksi administratif dan membuat pernyataan untuk selanjutnya tidak melakukan pelanggaran yang sama. Apabila dalam pemeriksaan selanjutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", tegas Yosef.
Sementara, Dari 9 sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan, 1 (satu) sarana ditindaklanjuti secara Pro Justicia.
"Hanya 1 sarana yang ditindaklanjuti secara Pro Justitia adalah kegiatan penindakan di rumah milik S di wilayah Gunung Sari Lombok Barat", ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan yang dilaksanakan terpadu bersama Korwas PPNS Polda NTB ditemukan 32 item obat bahan alam TIE sebanyak 1666 pcs dengan taksiran nilai Rp. 369.638.600,- (berdasarkan dokumen penjualan).
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan 1 orang Tersangka inisial S (usia 58 tahun), saat ini proses hukum masih berlangsung", tambah Yosef
Berdasarkan dari keterangan Tersangka obat bahan alam llegal tersebut diperoleh dari supplier di Surabaya dan rencananya akan dijual di wilayah Mataram, Lombok Barat dan Lombok Utara
Sejak Januari 2024 PPNS BBPOM Mataram telah menangani 8 kasus produksi dan peredaran obat dan makanan ilegal.
"Dengan rincian 4 kasus kosmetik, 3 kasus narkoba, dan 1 kasus obat alami",ungkap Yosep
Posisi perkara saat ini: 4 perkara sudah Tingkat II (Tersangka dan Barang Bukti sudah diserahkan ke Jaksa), 1 Perkara Tingkat I (Penyerahan Berkas Perkara ke Jaksa untuk diperiksa), 2 perkara P 19 (Tambahan Jaksa) Panduan tetapi 1 perkara sudah selesai dan dikembalikan ke Jaksa), dan 2 perkara SPDP.
"Peta sebaran perkara, Kabupaten Lombok Timur 6 perkara, Kota Mataram 1 perkara dan Kab. Lobar 1 perkara", tuturnya
Terhadap perkara-perkara yang ditanggani oleh PPNS di tahun 2024 tersebut, melanggar UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dan dikenakan Pasal 435 (setiap orang yang memperoduksi atau megedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan / khasiat/kemanfaatan dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah) dan Pasal 436 (setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah)