Jakarta,(Beritantb.com) -Launching Hasil Indeks Keterbukan Informasi Publik (IKIP 2024, Kamis (17/10/2024) digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) yang diikuti oleh 34 Badan Publik dari 34 Provinsi se Indonesia, Kementerian, Lembaga, BUMN dan Badan Publik pusat lainnya.
Launching ini dibuka Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dan dihadiri seluruh Komisioner KI Pusat dan Sekretariat KI Pusat.
Melalui kanal Youtube milik Komisi Informasi, Sekretariat PPID Utama Provinsi NTB melaporkan, Wakil Ketua KI Pusat Gde Narayana dalam pemaparan sekaligus mengumumuman pemeringkatan IKIP 2024. Provinsi NTB berada pada peringkat 7 hasil IKIP 2024 dengan score 81,71. Dengan score ini NTB kini berada diatas atau berhasil mengungguli Provinsi Aceh yang tahun sebelumnya Aceh berada pada peringkat I Nasional.
Pemeringkatan NTB berada dibawah provinsi Jabar, Jatim, Kaltim, Sulteng, Sumut dan Kalbar.
Berikutnya dibawah NTB ada provinsi Aceh di peringkat 8, Riau peringkat 9 dan Kalsel puas pada peringkat 10.
Berikut urutan hasil lengkap perolehan score dan pemeringkatan IKIP 2024:
1. Provinsi Jawa Barat: 85.22
2. Jatim: 83,83
3. Kaltim: 82,25
4. Sulteng: 82,16
5. Sumut: 82,07
6. Kalbar: 81,97
7. NTB: 81,71
8. Aceh: 81,33
9. Riau: 81,25
10. Kalsel: 81,22
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menjelaskan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 berada pada situasi sedang dengan skor 75,65 meningkat dari tahun sebelumnya dan hal ini menjadi momentum untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Meski peningkatannya tidak signifikan, namun menunjukkan progres yang baik.
“IKIP 2024 berada pada situasi sedang dengan skor 75,65. Hasil ini meningkat apabila dibandingkan pelaksanaan IKIP 2023 dengan skor 75,4,” ujarnya saat peluncuran IKIP 2024 dimaksud.
Menurutnya, awal digelarnya IKIP pada 2021, terjadi peningkatan skor yang konsisten selama empat tahun berturut-turut. Pada 2021, skor nasional IKIP berada pada angka 71,37, naik menjadi 74,43 pada 2022 dan terus naik hingga 2024.
“Peningkatan juga diikuti dengan kenaikan skor di sejumlah provinsi yang menunjukkan sudah ada upaya hadirnya keterbukaan informasi publik dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat,” terangnya.
KI Pusat disebut Dony, bahwa sejatinya dengan pelaksanaan IKIP 2024, ingin memotret tiga kewajiban generik negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara dalam mendapatkan informasi publik.
Ia menambahkan, bahwa penyusunan IKIP oleh Komisi Informasi dilakukan untuk mendapatkan gambaran indeks keterbukaan informasi di tingkat provinsi dan Nasional.
Donny menjelaskan, IKIP disusun berdasarkan 20 indikator dari tiga lingkungan yang diukur, yaitu lingkungan fisik/politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum dengan melibatkan 340 informan ahli daerah yang berasal dari 10 informasi di setiap provinsi dan 17 informan ahli tingkat nasional.
Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan IKIP 2024 menjadi sarana bagi KIP untuk mendorong komitmen pemerintah dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, baik melalui ketersediaan regulasi maupun melalui kebijakan anggaran yang memadai. (Kmf)