![]() |
Mahasiswa yang tergabung Aliansi Rakyat NTB Melawan saat melakukan demo di DPRD NTB |
Mataram ,(Beritantb.com) – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengatakan oknum mahasiswa yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengerusaka gerbang kantor DPRD provinsi NTB saat demo mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pilkada itu memiliki kasus pelecehan seksual, sehingga kasus tersebut harus dirapatkan bersama Forkopimda sebelum ditetapkan pencabutan laporan.
Tuduhan terhadap mahasiswa tersebut dibantah tegas pengacara mahasiswa yang tergabung dalam Anggota Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan dan Ketua Umum PBHM NTB, Yan Mangandar Putra
“Kami kaget atas pemberitaan Ketua DPRD NTB bilang ada dugaan masa aksi melakukan pelecehan seksual,” kata Yan Mangandar, Jumat, 18/10/2024.
Menurutnya, DPRD NTB benar-benar mempertontonkan kesesatannya atau memang senang ya sengaja membuat sesat.
“Ini berbahaya bagi demokrasi dan harus segera dihentikan apalagi dia sebagai pimpinan dari para wakil rakyat di NTB,” ungkapnya.
Yan Mangandar membeberkan kesesatan pertama DPRD NTB saat aksi penyelamatan demokrasi pada 23 Agustus 2024 tidak segera mendengarkan aspirasi massa aksi yang ingin membaca pernyataan sikap di halaman atau di ruang rapat DPRD NTB, padahal keinginan massa aksi itu sampaikan dari pagi hingga sore.
“Bahkan ketika gerbang mulai digoyangkan massa aksi agar ada sedikit tergerak hatinya turun dari ruangannya yang ber-AC ternyata tidak juga kunjung turun,” katanya
Namun sorenya ketika gerbang jatuh, baru Ketua DPRD NTB turun dan membiarkan massa aksi membaca pernyataan sikap di halaman dan setelah itu aman-aman saja.
“Jadi kuat indikasi DPRD NTB sengaja membuat kesesatan terkesan kuat ingin menjebak massa aksi dengan terus membiarkan gerbang di goyang lalu rusak agar nanti ada alasan untuk dikriminalisasi,” ujarnya.
Kemudian, kesesatan kedua Sekretaris Dewan (Setwan) sampaikan bahwa pada saat hearing dengan beberapa mahasiswa yang meminta agar Setwan melakukan pencabutan laporan polisi, mahasiswa melakukan dengan cara tidak sopan. Itu dibantah tegas pengacara.
“Ketika itu tidak ada satu pun dari mahasiswa yang hadir di ruangan bersikap tidak sopan. Justru yang tidak sopan salah satu staf dari Setwan yang turut hadir menyalahkan aksi-aksi demo yang selama ini dilakukan mahasiswa,” katanya.
“Sedangkan Pak Setwan dan mahasiswa bersikap sopan dan tidak ada saling menyalahkan, meski pertemuan tersebut berakhir tanpa kepastian,” ujarnya.
Kesesatan ketiga kata Yan Mangandar, dari seluruh massa aksi yang dia dampingi, termasuk enam mahasiswa yang ditetapkan tersangka sejak 15 Oktober 2024 tidak ada satupun yang melakukan pelecehan seksual baik ke polisi maupun ke sesama massa aksi saat aksi pada 23 Agustus 2024.
“Kami pastikan 100% tidak pernah ada pemeriksaan terhadap mahasiswa yang melakukan pelecehan seksual saat aksi penyelamatan demokrasi tersebut. Jika ada yang merasa menjadi korban kekerasan seksual, kami siap dampingi,” katanya.
Apalagi kata Yan, di Tim Pembela dalam kasus ini ada Direktur BKBH FHISIP Unram yang juga sebagai Ketua SATGAS PPKS Unram dan Ketua PBHM NTB bersama kawan-kawan LBH atau organisasi masyarakat sipil lainnya telah banyak terlibat mengadvokasi kasus-kasus kekerasan seksual.
Yan justru mempertanyakan ke mana saja Ketua DPRD NTB selaku Ketua Ikatan Alumni Unram (IKA) selama terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan Unram.
“Justru kami menanyakan ke mana Ibu Ketua DPRD NTB selaku Ketua Ikatan Alumni Unram selama ini di kasus kekerasan seksual, tidak pernah saya melihat beliau hadir dan memberikan dukungan kepada mahasiswa dan Alumni Unram yang menjadi korban kekerasan seksual,” ujarnya.
Yan berharap di permasalahan rusak engsel gerbang ini, Baiq Isvie tersadar dan ingat kembali tugas utamanya sebagai Ketua DPRD NTB dan Ketua Ikatan Alumni Unram setidaknya melindungi hak-hak konstitusi rakyatnya termasuk tidak memenjarakan mereka yang se-almamater dengannya yang hanya berekspresi dan berpendapat wujud demokrasi.
“Kan masih banyak jalan lain seperti memanggil dan ajak berdiskusi Mahasiswa ini seperti ibu dan anak. Mengingatkan dan menasehati jika ada hal yang dinilai tidak benar atau kurang baik,” katannya(Red).