Mataram,(Beritantb.com) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan melakukan aksi damai di depan Markas POLDA NTB. Senin,(25/11/2024).
Dalam aksi tersebut, Mereka mendesak Polda NTB untuk serius menangani laporan yang mereka laporkan pada tanggal 19 November 2024 terkait dugaan tindak pidana fitnah yang mencemarkan nama baik mahasiswa oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Diketahui, Ketua DPRD NTB sebelumnya di rapat paripurna DPRD NTB menyatakan bahwa alasan tidak dicabutnya laporan polisi yang telah menetapkan 6 mahasiswa sebagai Tersangka adalah adanya pelecehan seksual yang dilakukan oknum mahasiswa ketika aksi penyelamatan demokrasi tanggal 23 Agustus 2024.
"Jelas itu Hoax dan diperjelas sampai hari ini tidak ada keberanian untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya dari Ketua DPRD NTB menjelaskan kepada publik meski sudah di Somasi", ungkap Presiden BEM UNRAM dan Koordinator Umum Aliasin Rakyat NTB Melawan, Herianto.
Atas tindak lanjut dari aksi tersebut, Herianto selaku Pelapor dan Yudiatna Dwi Sahreza selaku Sekjend BEM UNRAM keduanya telah diperiksa oleh SUBDIT IV Ditreskrimum Polda NTB sebagai Saksi. Selasa,(26/11/2024).
Keterangan mereka dituangkan dalam berita acara Interogasi sekaligus keduanya menyerahkan bukti salah satu media yang memberitakan dan potongan video saat rapat paripurna yang berisi pernyataan fitnah ketua DPRD NTB selaku Terlapor.
Sementara, Pengacara Publik pada PBHM NTB dan Perwakilan Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan Yan Mangandar Putra menjelaskan bahwa setelah itu massa aksi di Polda NTB mereka bergerak ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB,
"Kita bersama Aliansi Rakyat NTB Melawan dan beberapa pimpinan Organisasi Mahasiswa menyerahkan Surat perihal Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI Cq. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi NTB yang diserahkan langsung kepada Humas Kejati NTB", ungkapnya.
"Besar harapan kami segera Kepala Kejaksaan Tinggi NTB menindaklanjuti dengan mengirimkan surat tersebut, hal itu yang kami mohonkan yaitu Bapak Jaksa Agung RI melalui kewenangannya memberikan pelindungan hukum berupa penghentian perkara 6 Tersangka yang merupakan Mahasiswa generasi penerus dari Bangsa dan NKRI demi kepentingan umum dan keadilan", tambahnya.
Lanjut, Yan menyampaikan bahwa Tim Pembela dan Aliansi Rakyat NTB Melawan secara tegas adanya isu bahwa terhadap perkara enam mahasiswa yang dijadikan tersangka atas dugaan pengrusakan gerbang akan diselesaikan melalui keadilan restoratif atau RJ ketika persidangan di pengadilan, karena di NTB sudah ada contoh buruk kriminalisasi mahasiswa dan aktivis.
"Pertama sekitar September 2024 di Kabupaten Dompu hanya karena masalah kerusakan engsel gerbang di Kantor Bupati Dompu, ada 5 Mahasiswa yang 1 divonis bebas tidak terbukti dan 4 dinyatakan bersalah pidana penjara percobaan, namun mereka telah menjalani penahanan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) cukup lama 4 bulan selama proses di kepolisian hingga pengadilan", jelasnya
"Kedua sekitar November 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat hanya karena melarang perusahaan beraktifitas karena dinilai belum memiliki izin didakwa dengan secara bersama melakukan pengancaman ada 2 Aktivis dari Pemuda Pancasila yang divonis penjara selama 6 bulan 10 hari, namun telah menjalani penahanan RUTAN lebih dari 5 bulan selama proses di kepolisian hingga pengadilan", tambahnya.
Menurutnya, Dua putusan tersebut sama-sama mempertimbangkan RJ dan sama-sama belum ingkrah sampai sekarang karena Jaksa keberatan sehingga mengajukan upaya hukum kasasi dan banding.
"Kami berharap pembungkaman demokrasi di NTB atas kriminalisasi oleh pejabat yang anti kritik harus dihentikan. Sudah banyak Mahasiswa dan Aktivis di NTB harus mendekam dijeruji besi meninggalkan pendidikannya, jauh dari orangtua dan bahkan kewajibannya menafkahi keluarga harus terbengkalai", bebernya.
Lanjut, Sedangkan disatu sisi banyak hal buruk terjadi dan menjadi PR besar di NTB dari angka kemiskinan masih tinggi, indek demokrasi terendah ke-30 dari 34 provinsi, kasus pemerkosaan terparah ke-7, Kualitas Pembangunan Terburuk ke-6 dan perusakan SDA dan lingkungan terus terjadi, apalagi kasus korupsi.
"Begitu banyak PR besar yang harus diawasi oleh Ketua DPRD NTB, kenapa harus gerbang yang diawasi dan dilindungi dengan begitu bernafsu ingin memenjarakan 6 Mahasiswa tersebut ", tutupnya.(Red).