Tim Penasehat Hukum Korban Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Menyerahkan Alat Bukti Tambahan Di Unit PPA Polres Mataram

Tim Penasehat Hukum Korban Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Menyerahkan Alat Bukti Tambahan Di Unit PPA Polres Mataram
Tim Penasehat Hukum Korban kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur



Mataram,(Beritantb.com) - Tim Penasehat Hukum Korban kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum guru disalah satu SDIT di Mataram menyerahkan alat bukti tambahan ke Unit PPA Polres Mataram.


Penasehat Hukum Korban Rusdiansyah SH.,MH menyampaikan bahwa kedatangan ini dalam rangka menyerahkan sejumlah bukti dan saksi. 


"Hari ini kami membawa dua saksi tambahan. Saksi ini yang mendengarkan secara langsung keterangan pengakuan terduga pelaku ketika mendatangi rumah korban untuk minta maaf", ungkapnya saat didampingi Penasihat Hukum lainnya, Safran, Muamar Adfal, Adhar, Muhammad Arif, Andi Kurniawan dan Abdul Rahman Salman Paris di Unit PPA Polres Mataram,Selasa (28/01/2025).


"Kami juga membawa alat bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban", tambahnya.


Menurutnya, berdasarkan SP2HP yang diterima bahwa kasus ini sudah naik di tingkat penyidikan .


"Kalau sudah naik ditingkat penyidikan, Artinya sudah ada calon tersangka. Tinggal kita menunggu kapan penetapan tersangka", katanya.


Pihaknya berharap kasus ini segera di proses dan mendapatkan kepastian hukum.


"Kami datang memberikan dukungan bukti agar kasus ini cepat di proses dan mendapatkan kepastian hukum", harapnya.


Lanjut, Ia menjelaskan modus terduga pelaku yang merupakan guru sekaligus petugas perpustakaan dalam menjalankan aksinya. Terduga pelaku meminta korban untuk salaman, kemudian menyentuh area sensitif korban.


“Jadi kronologis kejadiannya, korban biasa sehari-hari itu kalau di sekolah datang ke perpustakaan. Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah dengan cara berpura-pura bersalaman, kemudian tangannya menyentuh bagian sensitif korban,” jelasnya.


Ia mengatakan berdasarkan pengakuan korba bahwa terduga pelaku diduga sudah dua kali melakukan pelecehan seksual. Selanjutnya, korban menceritakan perbuatan terduga pelaku kepada orang tuanya


Setelah itu, pihak keluarga korban mendatangi pihak sekolah dan menanyakan terkait persoalan tersebut. 


“Setelah ditanyakan dan diklarifikasi, terduga pelaku mendatangi rumah korban minta maaf. Terduga mengakui perbuatannya,” tuturnya.(Red).






Iklan