PH Korban Apresiasi Penyidik Unit PPA Polres Mataram Atas Penetapan Oknum Guru SDIT Di Mataram Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

 

PH Korban Apresiasi Penyidik Unit PPA Polres Mataram Atas Penetapan Oknum Guru SDIT Di Mataram Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Penasehat Hukum Korban Pencabulan Rusdiansyah, SH. MH


Mataram,(Beritantb.com) - Penasehat Hukum Korban Pencabulan Rusdiansyah, SH. MH mengapresiasi penyidik Unit PPA Polres Mataram atas penetapan tersangka oknum guru SDIT di Mataram sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.


"Kami atas nama Penasehat Hukum Korban mengapresiasi langkah cepat dan kerja profesional Penyidik Unit PPA Polres Mataram yang telah menetapkan oknum guru SDIT di Mataram sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur", kata dia melalui pernyataan resminya.Senin,(03/02/2025).


Menurutnya, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan isi surat bernomor S.Tap/67/I//Res.14/2025/Reskrim ditandatangi Kasat Reskrim Polresta Mataram Regi Halili tertanggal 30 Januari 2025.


 " Tersangka di tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, dan melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul",jelasnya



Selain itu, pihaknya juga mengapreasi kinerja Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM, CPHR, CBA, yang telah mengimplementasikan Visi Presisi kepolisian.


"Di bawah kepemimpinannya telah mampu mengimplementasikan visi Presisi atau Prediktif, Responsibility dan Transparansi Berkeadilan yang direalisasikan secara kongkrit ", ujarnya.


Lanjut, ia berharap agar Pemerintah Kota Mataram mengevaluasi Lembaga Pendidikan SDIT tempat kejadian perkara. Sebab kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar kedepan Pemerintah Terutama Dinas terkait maupun institusi penyelenggara pendidikan baik sekolah dasar sampai perguruan tinggi dapat memperbaiki sistem rekrutmen tenaga pendidik dengan menerapkan tes Psikologi atau kejiwaan Ketika pertama kali perekrutan tenaga pendidik maupun berkala setelah Para Tenaga Pendidik bertugas.


"Kita berharap kasus ini menjadi yang terakhir terjadi dan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban Kekerasan Seksual", hatapanya.


Diketahui, Kasus tersebut bermula dilaporkan oleh ibu korban pada tanggal 20 Januari 2024 atas peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan oknum guru di ruang perpustakaan sekolah tersebut pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 11.00 WITA.(Red).

Iklan