![]() |
Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat Desa Sarae Ruma audensi dengan camat Langgudu pada hari senin, 20/01/2025. |
Bima,(Beritantb.com) - Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat Desa Sarae Ruma meminta Camat Langgudu membatalkan surat rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa menjadi Sekdes yang direkomendasikan oleh Kepala Desa Sarae Ruma, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Koordinator PMR-SR, Dae Mon menyampaikan bahwa pengangkatan salah satu perangkat desa menjadi sekertaris desa yang direkomendasikan oleh kepala desa untuk direkomendasikan oleh camat Langgudu dinilai melanggar mekanisme peraturan yang berlaku.
"Kita menilai surat rekomendasi pengangkatan perangkat desa menjadi sekdes itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku", ungkapnya, Jum'at,(31/01/2025)
Menurutnya, pihak pemerintah desa tidak melakukan penjaringan untuk calon sekertaris desa melainkan kepada desa itu sendiri yang menunjuk langsung salah satu perangkat desa menjadi sekretaris desa untuk direkomendasikan oleh camat. Padahal anggaran untuk seleksi penjaringan calon sekertaris desa itu sudah dianggarkan. Namun Anggaran tersebut tidak digunakan untuk penjaringan calon sekertaris desa oleh kepala desa.
"Dengan demikian, Kami meminta kepada Camat Langgudu untuk membatalkan surat rekomendasi pengangkatan perangkat desa menjadi sekdes desa" harapnya.
Lanjut, Ia menjelaskan bahwa Berdasarkan audensi pada hari senin, 20/01/2025 dengan camat Langgudu, camat langgudu mengakui bahwa yang meminta rekomendasi tentang pengakatan salah satu perangkat desa menjadi Sekretaris Desa itu adalah Kepala Desa dan perangkat desa yang direkomendasikan menjadi sekretaris desa tersebut.
"Jadi secara tidak langsung yang meminta rekomendasi itu adalah salah satu perangkat desa itu sendiri untuk dirinya sendiri menjadi Sekretaris Desa dengan memanfaatkan keadaan kepala desa yang sedang sakit (TIDAK BISA BERBICARA)", tegasnya.
Diketahui, Kepala Desa Sarae Ruma merekomendasikan salah satu staf desa untuk di angkat menjadi Sekertaris Desa kepada Camat Langgudu, Kabupaten Bima.
Rekomendasi tersebut, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Sarae Ruma dengan nomor surat 450.414/215/XII/2024 tentang permohonan rekomendasi mutasi jabatan perangkat desa. Dengan isi surat sebagai berikut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Maka dengan ini mohon kepada Bapak Camat Langgudu untuk memberikan rekomendasi mutasi Perangkat Desa Sarae Ruma atas nama Saudara M. RAIHAN Dari Jabatan Lama sebagai Kasi Pembinaan Kemasyarakatan menjadi Jabatan Baru sebagai Sekretaris Desa
Sebagai pendukungnya, bersama ini disampaikan:
1. Draf Peraturan Bupati Bima Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bina Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa
2. Draf keputusan Kepala Desa nomor 27 tahun 2024 tentang pemberhentian Sekretaris Desa
3. Surat Penyataan Kesanggupan dimutasi.
4. Foto copy kartu tanda penduduk.
5. Foto copy kartu keluarga.
Demikian Surat Permohonan ini disampaikan dan terimakasih atas kerjasamanya. Red).