Jadi Terdakwa Pada Kasus Penggelapan, ASN Non Aktif Yozar Wilman masih Berkeliaran

Jadi Terdakwa Pada Kasus Penggelapan, ASN Non Aktif Yozar Wilman masih Berkeliaran

Jadi Terdakwa Pada Kasus Penggelapan, ASN Non Aktif Yozar Wilman masih Berkeliaran





Mataram,(Beritantb.com) - Kasus penggelapan dengan terdakwa Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) non aktif di Pemkab Lombok Barat, Lalu Muhammad Yozar Wilman, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.


Kelik Trimargo, SH., MH., selaku Humas PN Mataram menuturkan bahwa sidang kasus penggelapan dengan terdakwa ASN Lombok Barat tersebut Kamis pekan ini akan masuk ke tahap pembuktian saksi dari Jaksa.


"Kalau Tanggal 10 April kemarin pembacaan putusan sela, eksepsi Penasehat Hukum terdakwa ditolak hakim. Dilanjutkan sampai pokok perkara diperiksa," ungkapnya, Senin (14/04/2025).


Lalu Muhamad Yozar Wilman, merupakan ASN yang di non aktifkan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Lombok Barat (Lobar), semenjak kasusnya dilimpahkan dan statusnya terdakwa kasus penggelapan.


Kendati demikian, yang bersangkutan tidak ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat, melainkan tahanan kota, dengan alasan gangguan mental (Bipolar). Namun belakangan, banyak pihak menyaksikan bahwa Yozar Wilman masih asik melaksanakan aktivitasnya. 


Bahkan yang bersangkutan kerap terlihat mondar-mandir dengan motornya, tanpa ada sedikitpun ciri-ciri yang menandakan adanya penyakit kejiwaan.


Kelik Trimargo pun mengaku bahwa kewenangan dalam mengawasi terdakwa menjadi tugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram atau penyidik kepolisian. Terkecuali jika ada laporan dari pihak luar sebagai masukan terhadap majelis hakim.


"Itu tinggal dikasih masukan saja ke hakim. Dari mana masukannya, ya dari luar lah," terangnya.




Alasan Sakit Tanpa Surat Resmi Rumah Sakit 




Informasi yang berhasil dihimpun media ini, ketika berkas Lalu Muhammad Yozar Wilman dilimpahkan ke Kejari Mataram, muncul alasan bahwa yang bersangkutan mengidap penyakit Bipolar. Berkat alasan itu, terdakwa masih bebas beraktivitas di rumah maupun di luar rumah.


Namun lambat laun, alasan itu terbantahkan. Hasil penelusuran media ini ditemukan fakta bahwa pelayanan medik rumah RSUD Kota Mataram, belum mengeluarkan surat resmi, melainkan surat keterangan dokter yang bersifat pribadi. Itupun diminta langsung oleh yang bersangkutan.


"Dari pelayanan medik kami belum pernah mengeluarkan surat resmi," ungkap Sayu Veronica selaku Staf Humas RSUD Kota Mataram.


Diungkapkan bahwa Lalu Muhammad Yozar Wilman tercatat sebagai pasien di rumah sakit tersebut sejak Desember 2024. Yang bersangkutan melakukan pemeriksaan rutin, sekali dalam sebulan. Menurut diagnosa dokter kejiwaan, penyakit Bipolarnya masih ringan.


Selain itu, terdakwa tiap jadwal pemeriksaan, kerap datang sendiri dan terlihat sehat. Begitu juga dengan obat yang diberikan dokter hanya 1 jenis obat biasa.


Di sisi lain, pihaknya sempat menyarankan Kejari Mataram agar yang bersangkutan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma. Karena tingkat depresinya masih tergolong ringan dan bisa diproses hukum.


Selain itu, RSJ Mutiara Sukma juga memiliki alat khusus untuk pemeriksaan kejiwaan. Sehingga pasien dapat diperiksa secara intensif. Namun hingga saat ini tidak ada surat permintaan dari Kejari Mataram.


"Jadi setiap kali datang berobat, orang ini minta surat keterangan sakit dari dokter, itu sifatnya biasa dan pribadi. Tapi pada Februari-Maret sudah nggak datang lagi ke rumah sakit," bebernya.


Tidak adanya surat keterangan resmi dari RSUD Kota Mataram diperkuat pengakuan Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli. Ditemui, Selasa (10/04/2025), ia mengaku bahwa hingga saat ini, pihaknya belum bisa menerima Lalu Muhamad Yozar Wilman di lapas tersebut.


Hal ini disebabkan belum lengkapnya syarat administrasi terdakwa. Salah satunya berupa surat resmi sekaligus hasil Diagnosa atau assesmen kejiwaan lebih lanjut dari RSUD Kota Mataram.


Terlebih lagi yang bersangkutan, sebelumnya memiliki riwayat Bipolar dan pernah menjadi pasien di rumah Jiwa. "Kami akan menerima, jika Kejari Mataram membawa surat resminya," jelasnya.(*)

Iklan