Kedaulatan Sumber Daya Alam Indonesia Menyoal Peran Negara dan Dominasi Investor Asing

Kedaulatan Sumber Daya Alam Indonesia Menyoal Peran Negara dan Dominasi Investor Asing
Mahasiswa Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Rizalul Mustakim.




Oleh: Rizalul Mustakim.

Mahasiswa Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram 


Mataram,(Beritantb.com) - Indonesia adalah salah satu negara dengan wilayah yang sangat luas dan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Namun sayangnya, pengelolaan SDA tersebut belum banyak dikuasai oleh warga negara Indonesia asli. 


Sebagian besar sumber daya alam di Indonesia justru dikelola oleh investor asing, sehingga masyarakat Indonesia seringkali hanya menjadi penonton tanpa berdaya ketika kekayaan alamnya dieksploitasi oleh pihak luar negeri.


Seharusnya, negara memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi dan mengelola kekayaan SDA agar tidak dirampas atau dijajah oleh negara asing. 


Namun kenyataannya pemerintah seringkali membiarkan investor asing leluasa menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia dengan alasan menjaga stabilitas ekonomi nasional. 


Banyak tambang dan sumber daya alam lainnya yang dikuasai oleh investor asing, yang awalnya untuk eksplorasi tetapi berujung pada eksploitasi berlebihan.


Masalah lingkungan dan pengelolaan SDA di Indonesia juga kerap menimbulkan praktik korupsi, terutama dalam proses perizinan dan pembebasan lahan yang banyak diwarnai gratifikasi. 


Model transfer fiskal di sektor SDA, seperti Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC), masih belum mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan cenderung mendorong eksploitasi berlebihan.


DBHC yang dihitung berdasarkan jumlah izin dan hasil produksi justru memberikan insentif bagi daerah untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan. Meskipun tujuan awalnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pengelolaan SDA yang eksploitatif ini harus segera diperbaiki dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial. 


Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar kegiatan eksploitasi tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat lokal. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan dan pengelolaan SDA harus ditingkatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan korupsi.



Partisipasi masyarakat juga harus diperkuat dalam pengelolaan SDA. Sehingga hak-hak masyarakat lokal dihormati dan mereka dapat berperan aktif dalam pengambilan keputusan serta pengawasan pengelolaan sumber daya alam. 


Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha tentang pentingnya pengelolaan SDA yang berkelanjutan juga sangat diperlukan.


Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengelola SDA secara berkelanjutan, seperti moratorium izin baru pembukaan hutan primer, pengelolaan hutan berbasis masyarakat, dan kewajiban reklamasi pascatambang. 


Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya koordinasi antarinstansi dan kurangnya penegakan hukum yang tegas.



Dengan pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dapat memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. 


Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Penataan ulang kebijakan fiskal, penguatan regulasi, peningkatan partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk mengatasi masalah pengelolaan SDA di Indonesia agar kekayaan alam ini benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk kepentingan investor asing semata.

Iklan