LSM BCW Laporkan Oknum Mafia Pupuk Di Kejati NTB

LSM BCW Laporkan Oknum Mafia Pupuk Di Kejati NTB
Sekretaris Umum LSM BCW Harun S.H saat melaporkan di Kejati NTB 



Mataram,(Beritantb.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat Bima Corruption Wacth (LSM BCW) telah melaporkan sejumlah oknum mafia pupuk di Kabupaten Bima di Kejati NTB. Selasa,(29/4/2025).


Selain pengusaha atau distributor pupuk, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima juga ikut serta dilaporkan.


Sekretaris Umum LSM BCW Harun S.H mengatakan bahwa pelaporan terhadap sejumlah pengusaha atau distributor pupuk termasuk Sekda Kabupaten Bima ini dilakukan setelah tim BCW melakukan serangkaian investigasi di lapangan dan menemukan praktik kecurangan dalam distribusi pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.


“Kami kembali mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, seperti UD. Selfi, UD Putri Tunggal, UD Yulia Jaya, dan beberapa oknum lain yang diduga terlibat seperti Kepala UPT Pertanian Kecamatan Woha, BPP Kecamatan Woha, Distributor Pupuk Kecamatan Woha serta Sekda Kabupaten Bima,” ungkap

Sekretaris Umum LSM BCW Harun S.H dalam keterangannya.


Menurutnya, sejumlah mafia pupuk diketahui menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), telah merugikan petani kecil dan mengganggu stabilitas sektor pertanian mulai dari tingkat lokal sampai tingkat nasional.


Dalam investigasinya LSM BCW menemukan bukti bahwa sejumlah distributor dan pengecer nakal di wilayah Kabupaten Bima telah memanipulasi harga penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea hingga mencapai Rp. 130.000, jauh di atas HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.


“Kami menemukan adanya dugaan kuat permainan harga yang dilakukan secara sistematis, melibatkan beberapa oknum dari jalur distribusi resmi. Ini jelas tindakan melanggar hukum dan merugikan petani,” tegasnya.


Lanjut, modus operandi para pelaku antara lain adalah dengan menahan pasokan pupuk bersubsidi untuk menciptakan kelangkaan semu, lalu menjualnya dengan harga tinggi melalui pihak ketiga, dan memaksa petani untuk membeli paketan dengan jenis pupuk non Subsidi. Hal itu mulai terjadi sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025.



Di sisi lain, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik mafia pupuk ini. Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta pasal-pasal pidana lain terkait penyalahgunaan subsidi dan distribusi barang strategis.


“Kami akan terus memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta mendorong transparansi data dalam sistem penyaluran,” pungkasnya. (*).


Iklan