![]() |
Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB yang diwakili menerima audensi dari Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAS) NTB. Audensi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi NTB. |
Mataram,(Beritantb.com) - Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB yang diwakili Didi Sumardi, S.H., dan Drs. H. Jamhur, M.Pd., menerima audensi dari Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAS) NTB. Audensi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi NTB. Rabu,(07/05/2025).
Dalam audensi tersebut,Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAS) NTB menyampaikan terkait adanya dugaan jual beli ijasah di tingkat perguruan tinggi swasta yang ada di Lombok Tengah tanpa melalui proses perkuliahan.
Mewakili Ketua Komisi V DPRD NTB, Anggota Komisi V, Didi Sumardi menyampaikan apresiasi atas kepedulian dari teman-teman Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi NTB terhadap persoalan dunia pendidikan yang ada di Nusa Tenggara Barat.
Didi Sumardi menjelaskan bahwa kedatangan Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi NTB ini untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan adanya dugaan jual beli ijasah di perguruan tinggi swasta yang ada di Lombok Tengah.
"Karena ini berkaitan dengan dunia pendidikan di NTB, Kami akan menindaklanjuti. Walaupun urusan pendidikan di tingkat perguruan tinggi adalah urusan pemerintah pusat", jelasnya
Menurutnya, untuk mengetahui kebenaran dilapangan terkait adanya dugaan jual beli ijasah tanpa melalui proses perkuliahan di perguruan tinggi swasta di lombok tengah tersebut. Ia meminta LAPAS NTB agar data-data nya dilengkapi.
“Kita minta kepada LAPAS NTB agar lengkapi data-datanya sehingga enak kita konfirmasi ke pihak-pihak terkait. ” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa setelah melengkapi data-datanya. LAPAS NTB Bisa memberikan ke Komisi V DPRD NTB
"Sehingga ini sebagai bahan Komisi V DPRD NTB untuk melakukan koordinasi maupun konfirmasi ke pihak-pihak terkait", katanya
Sementara, Anggota Komisi V DPRD NTB Drs. H. Jamhur, M.Pd., menyampaikan bahwa kalau persoalan yang kaya gini udah dari dulu. Makanya sekarang kronologi nya harus jelas.
"Apakah kampus ini memiliki ijin atau belum. Kalau sudah memiliki ijin kenapa harus mempraktekkan cara-cara seperti ini. Kalaupun tidak memiliki izin, Nah ini adalah kesalahan besar", katanya
Ia juga meminta Lapas NTB untuk memberikan data yang lengkap sehingga kita mengetahui berapa orang yang melakukan jual beli ijasah itu.
"Makanya yang perlu LAPAS NTB berikan ke kami adalah data yang konkrit. Sehingga kita tidak asal bunyi ketika kita minta konfirmasi ke pihak-pihak terkait", tutupnya.
Adapun tuntutan dari LAPAS NTB
1. Meminta Kepada Kemenristekdikti RI untuk segera Cabut dan Bekukan PTS Institut Pendidikan Nusantara Global Karena Diduga Kuat Memperjual bclikan Ijazah tanpa ProsesKuliah.
2. Meminta DPRD NTB untuk segera Panggil Ketua Yayasan dan Rektor Institut Pendidikan Nusantara Global,Karena diduga kuat melakukan jual beli ijazah tanpa proses perkuliahan.(Red)