![]() |
Kegiatan ICTOH ke-10 pada simposium 1 dengan tema “Mengawal Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas: Memperkuat Lingkungan Tumbuh Kembang Anak melalui Implementasi Kebijakan yang Berpihak pada Anak”. |
Bali,(Beritantb.com) - Salah satu masalah kesehatan yang juga begitu membutuhkan perhatian lebih adalah masalah rokok yang begitu berdampak kepada masyarakat. Berbagai risiko maslah kesehatan dapat ditimbulkan akibat asap rokok, seperti stunting, kanker dan lain sebagainya.
Sangat disayangkan perilaku merokok ini tidak hanya terjadi di kalangan orang dewasa melainkan anak-anak dan remaja pun mengambil bagian di dalamnya. Peningkatan prevalensi perokok usia anak sangat signifikan, dan cenderung sulit di hindari.
Hal ini dikarenakan Anak dan remaja kerap menjadi target marketing industri rokok melalui selaga bentuk taktik promosi, iklan dan sonsor rokok yeng bertebaran dimana-mana.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah berinisiatif untuk mengambil bagian dalam kegiatan ICTOH ke-10 ini sebagai lembaga yang konsern dalam upaya pelindungan anak dan remaja dari bahaya zat adiktif (rokok) pada simposium 1 dengan tema “Mengawal Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas: Memperkuat Lingkungan Tumbuh Kembang Anak melalui Implementasi Kebijakan yang Berpihak pada Anak”.
Kegiatan ini tidak hanya melibatkan orang dewasa melainkan anak dan remaja diberi kesempatan untuk berperan bersama dari IPM dan TC Warriors LPAI Bali. Selasa,(27/05/2025).
Berdasarkan temuan LPAI menyatakan bahwa 97% anak-anak pernah lihat iklan rokok dan 73% melihat iklan di dekat sekolah.
Dalam polling ini sebanyak 85 % melihat iklan di Televisi, 80% melihat iklan di Billboard, dan media sosial sebanyak 67%. Polling ini melibatkan 270 anak muda dari TC Warriors yang berasal dari Batam, Bangka Belitung, NTT, Sulawesi Utara, Jakarta, dan Majalengka.
Polling terhadap responded menunjukkan 77% merasa tidak nyaman dan 90% tidak setuju dengan sponsor rokok di acara music dan olahraga. Selain itu 65% merasa sedih melihat idola mereka mempromosikan rokok. Sesuai target RPJMN 2020-2024, angka prevalensi perokok Anak ditargetkan menjadi 8,7%.
Sementara, berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun, kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%). Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.
Ketua Umum LPAI Kak Seto Mulyadi menyampaikan Peran orang tua dan keluarga sangat penting dalam melindungia anak dan remaja dari bahaya rokok.
"Orang tua harus menjadi teladan dengan tidak merokok atau tidak menunjukkan bahwa merokok adalah perilaku yang wajar (orang tua adalah patron bagi anak-anaknya), tidak melibatkan anak dalam aktifitas merokok (merokok didepan anak, menyuruh membeli rokok, membagikan rokok dan lain-lain)", ungkapnya.
"Mengedukasi sejak dini (dengan diskusi / mengobrol) tentang bahaya rokok, termasuk efek kesehatan dan dampak sosialnya ( menjadi sahabat dan Idola anak)", tambahnya.
LPAI membentuk komunitas Keluarga SABAR ( Sadar Bahaya Rokok) untuk mengawasi konsumsi media anak-anak, termasuk tayangan televisi, internet, dan media sosial, yang mungkin memuat iklan rokok terselubung sehingga berdampak psikologis terhadap anak-anak.
"Mendidik anak dengan GEMBIRA (Gerak, Emosi Cerdas, Makan Sehat, Beribadah, Istirahat, Ramah, dan Aktif Berkarya) dan peran serta anak sebagai pelopor dan pelapor serta pelindung bagi teman sebaya", jelasnya.
IDAI, Dr. Ni Luh Sri Apsari, M. Biomed., Sp. A menjelaskan bahwa rokok konvensional tidak hanya mengandung nikotin melainkan juga ada racun di dalamnya.
Nikotin merupakan zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan, Karbon monooksida merupakan gas beracun yang mengganggu pasikan oksigen ke tubuh, dan Tar zat lengket penyebab utama kanker paru",katanya.
Sementara Rokok elektrik juga mengandung Nikotin, Fromaldehida, Logam berat dan flavoring agents yang efek jangka panjangnya belum sepenuhnya diketahui tapi sudah terbukti berbahaya karena beresiko membuat kecanduan yang lebih cepat, gangguan paru (EVALI- e-cigarette 0t vaping use-associated lung injury) dan jembatan untuk menuju merokok konvesional.
Hal ini tentu sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak seperti perlambatan pertumbuhan berat dann tinggi badan, meningkatkan risiko stunting, system kardiovaskular yang menyempitkan pembuluh darah, serangan jantung, stroke, gangguan kesuburan, disfungsi ereksi, gangguan kehamilan, penuaan dini, kulit kusam, dan gigi menguning.
Tidak hanya itu masalah lain yang ditimbulkan adalah gangguan perkembangan otak, gangguan perilaku, kecanduan, serta penurunan prestasi akademik akibat nikotin yang mempengaruhi daya ingat dan konsentrasi.
Ketua KPAD Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yustini, S.H. mengatakan bahwa pengendalian Tembakau untuk Perlindungan Hukum terhadap anak korban rokok. Penegakkan hukum perlu memperhatikan substansi, struktur dan budaya.
Penegakkan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada substansi hukum yang baik, tetapi juga pada struktur hukum yang efesien dan budaha hukum yang mendukung.
Pelibatan anak dalam bahaya rokok dapat dipidana. Akan tetapi, harus ada tata laksana implementasi regulasi yang baik, budaya hukum juga melibatkan peran keluarga karena anak cenderung terbiasa menduplikasi kebiasaan orang tua.
Kemudian, peran pemerintah daerah perlu ditingkatkan dengan memberikan layanan bagi anak yang ingin berhenti merokok dan harus berlaku secara continue.
Selain itu, media digital juga sangat berperan penting dalam penyadaran dan pencegahan rokok pada usia anak. Pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara sustainable agar berhasil menekan angka perokok pada anak.
Sementara, Duta Anak Nasional 2025/TC Warriors LPAI Bali, Ayu Arini Dipta Septina menyampaikan bahwa TC Warriors merupakan program LPAI yang menjadi wadah partisipasi anak untuk mengedukasi dan mengadvokasi terkait pentingnya perlindungan anak dari bahaya rokok, teritama dari gempuran iklan, promosi dan sponsor rokok yang penuh dengan tipu daya industri.
"TC Warriors juga bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pembentukan dan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah (provinsi dan kabupaten/kota), pelibatan anak sebagai pelopor dan pelapor dalam melakukan aksi TC bersama", katanya.
Berdasarkan Temuan TC Warriors LPAI Bali yaitu meski telah ada pelarangan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan, tetapi pada kenyatannya masih banyak ditemukan iklan rokok di mana-mana terutama di billboard, dan warung sehingga mudah dijangkau anak. Banyak orang tua yang merokok secara bebas di hadapan anak.
Oleh karena itu, dalam “Suara Anak Indonesia” hasil Kongres Anak Indonesia Tahun 2025 terdapat suara anak pada Poin1 dan Poin 2 yang menyebutkan bahwa “Kami sebagai anak-anak Indonesia menyatakan:
1. Kami memohon kepada Pemerintah untuk merealisasikan suara anak yang telah diajukan, menindaklanjuti hasil keputusan bersama secara langsung di lapangan serta meningkatkan sarana dan prasarana edukatif bagi anak, orang tua, dan masyarakat agar lebih cepat merespon pendapat yang disampaikan.
2. Kami memohon kepada Pemerintah untuk mempertegas implementasi regulasi dalam hal pengoptimalan Kawasan tanpa rokok (KTR) dan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok (IPSR) serta melakukan rehabilitasi khusus bagi perokok usia anak.
"Kami (Anak Indonesia) berharap permasalahan rokok dalam dunia anak dapat segera teratasi dengan baik, sehingga kami (Anak Indonesia) bisa terbebas dari jeratan asap rokok, semoga segala regulasi yang mengatur terkait perlindungan anak dari bahaya rokok dapat terimplementasi dengan baik”, tutupnya.
Perlu diketahui bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dasar hukum perlindungan anak dan remaja dari bahaya rokok bis akita lihat dalam beberapa regulasi sebagai berikut:
1. UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
2. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan PP Nomor 21 Tahun serta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus, yang di dalamnya telah mengatur upaya perlindungan anak dari zat adiktif salah satunya adalah rokok sebagai upaya perlindungan khusus.
3. UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan merupakan regulasi strategis untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya produk tembakau. Regulasi ini mencakup pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok yang selama ini menjadi tantangan besar dalam menciptakan lingkungan sehat bagi anak dan remaja.
4. PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diterbitkan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, dan memastikan tercapainya standar kesehatan yang optimal di seluruh wilayah Indonesia.
5. PERMEN PPPA No. 12 Tahun 2022 tentang KLA Indikator Kota Layak Anak adalah adanya PERDA KTR dan Larangan Iklan Rokok di Media Luar Ruang. (Red)