Patutnya Kasus Kematian Brigadir MN Naik Penyidikan dan Polisi Segera Lakukan Upaya Paksa


Patutnya Kasus Kematian Brigadir MN Naik Penyidikan dan Polisi Segera Lakukan Upaya Paksa
Pengacara Publik pada LKBH FH UMMAT Yan Mangandar Putra turut mengatensi kasus kematian Anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi di The Beach House Hotel Gili Trawangan pada 16 April yang lalu.


Mataram,(Beritantb.com) - Pengacara Publik pada LKBH FH UMMAT Yan Mangandar Putra turut mengatensi kasus kematian Anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi di The Beach House Hotel Gili Trawangan pada 16 April yang lalu.


Yan Mangandar menjelaskan bahwa dirinya telah turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) beberapa waktu yang lalu.


"Proses ekshumasi yang dilakukan untuk tujuan autopsi terhadap jenazah korban Brigadir Nurhadi beberapa waktu yang lalu bisa menjadi pintu masuk menguak tabir penyebab kematian Brigadir Nurhadi. Hasil autopsi itu nantinya nantinya akan dituangkan dalam bukti surat Visum et Repertum. Biasanya," ungkap Yan Mangandar, Selasa,(06/05/2025.



Ia menjelaskan bahwa Dokter Forensik yang melakukan autopsi tersebut dijadikan ahli untuk dimintai keterangannya menjelaskan terkait bukti surat Visum et Repertum yang dibuatnya.



"Kami yakin dalam otopsinya nanti akan membuka tabir misteri penyebab utama kematian korban, diantaranya ada atau tidak narkotika, alkohol atau zat berbahaya lainnya yang dikonsumsi korban sebelum kematiannya dengan memeriksa melalui laboratorium sampel bagian organ tubuh tertentu dari korban?. Dan ada atau tidak kekerasan, di bagian tubuh mana, akibat yang dialami korban dan Seperti apa bentuk benda yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban? dan Benar atau tidak korban meninggal akibat tenggelam?", ujarnya.



Yan Mangandar mencontohkan, Belajar dari Kasus kematian Almh LNS (23) Mahasiswa S2 di Mataram yang kami dampingi tahun 2020 yang ditemukan dalam posisis tergantung dengan seutas tali dalam rumah lalu awalnya diberitakan meninggal dunia akibat bunuh diri. 


Namun berkat ketelitian Dokter Forensik yang ditunjuk oleh Penyidik Polres Mataram dan POLDA NTB akhirnya bisa mengungkap bahwa penyebab kematian LNS akibat mengalami kekerasan dari pacaranya yang merupakan anak seorang polisi sehingga divonis bersalah dan dihukum 11 tahun penjara ingkrah pada tingkat kasasi. 


"Dibandingkan kasus LNS yang minim alat bukti, kasus kematian Brigadir MN harusnya jauh lebih mudah pengungkapan fakta dan menemukan pelaku sebenarnya karena begitu banyak alat bukti. Bukti-bukti yang dimaksud di antaranya : Meninggal di Hotel mewah yang tentu memiliki banyak CCTV yang merekam video setiap kejadian sekitaran hotel, ada beberapa rekan kerja yakni KOMPOL YPU, IPDA HC bahkan sebagian menyebutkan ada 2 perempuan yang sempat bersama korban BRIGADIR MN sesaat sebelum ditemukan tenggelan di kolam renang, ditambah lagi banyak pegawai dan tamu hotel di sekitar TKP," jelasnya.



Ia meyakini bahwa dari berbagai informasi yang diperoleh di TKP dan perkembangan penyelidikan telah cukup bukti untuk menentukan bahwa Brigadir  MN adalah korban. Maka dari itu, menyarankan segera kepada Penyidik dalam kasus ini untuk menaikkan statusnya ke Penyidikan.


"Terutama sesaat setelah diterimanya surat Visum et Repertum dari Dokter Forensik yang juga dapat dimintai keterangan sebagai Ahli yang dituangkan dalam BAP Ahli. Jangan sampai ada upaya memperlambat apalagi menutupi fakta yang sebenarnya",katanya


Yan Mangandar meminta agar bisa segera dilakukan proses pemeriksaan untuk ditungkan dalam Berita Acara Pemeriksaan/ BAP Saksi diperoleh dari banyak orang, seperti rekan kerja yang sempat bersama korban sesaat sebelum ditemukan tenggelam di kolam renang, pegawai hotel yang membantu mengangkat korban dari kolam renang, keluarga korban yang melihat korban terakhir dalam kondisi sehat, supir speedbot yang mengantarkan korban bersama orang lain ke Gilir Trawangan hingga Tenaga Medis di klinik warna medika yang sempat berupaya menyelamatkan nyawa korban. 


"Bila seluruh saksi diperiksa nanti salah satu hal janggal dikasus ini akan terungkap yaitu Kenapa begitu jauh jarak waktu sekitar 5 jam ketika korban ditemukan sore hari sekitar jam 17.00 WITA di kolam renang namun dibawa ke klinik malam hari sekitar jam 22.00 WITA dan klinik tersebut sangat jauh dari hotel menggunakan cidomo melewati sekitar 4 klinik lain yang lebih dekat dengan hotel, karena seandainya benar korban meninggal karena tenggelam bisa saja ada kesempatan terselamatkan bila cepat dibawah ke klinik terdekat," bebernya.


Selanjutnya Penyidik dapat melakukan upaya paksa dengan adanya penetapan Tersangka lalu dilakukan penangkan dan penahanan terhadap orang yang diduga kuat sebagai Pelaku sehingga upaya penghilangan alat bukti dan barang bukti dapat dicegah. 


Selanjutnya Penyidik dapat segera melakukan penggeledahan dengan lebih menyeluruh di TKP maupun rumah Tersangka untuk menemukan dan menyita barang bukti yang terkait seperti CCTV atau barang lain.


Serta dapat menyita HP milik korban, Tersangka maupun saksi yang diduga terkait untuk menemukan bukti petunjuk yakni bukti elektronik selain rekaman CCTV guna menguatkan keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat, serta hasil olah TKP ada kemungkinan di riwayat telepon dan pesan melalui berbagai aplikasi tertentu yang digunakan korban bahkan bukan tidak mungkin korban merekam suara terkait penyebab kematiannya sebelum kejadian karena biasanya anggota kepolisian lebih sensitif tahu akan situasi yang mengancamnya, akhirnya nanti penyidik dapat menemukan modus dan motif pelaku yang sebenarnya yang juga menjadi pertanyaan masyarakat luas saat ini,"tuturnya.


Beberapa saran kami untuk Bapak KAPOLRI dan KAPOLDA NTB yaitu:


 1. KAPOLRI memberikan atensi dengan memerintahkan pembentukan Tim Khusus dari MABES POLRI untuk turut membantu POLDA NTB dalam melakukan penyelidikan/penyidikan untuk mengungkap fakta dan pelaku yang sebenarnya.

 2. Melibatkan Lembaga Pengawasan Internal DIVISI PROPAM POLRI dan pengawasan eksternal yakni KOMPOLNAS dan KOMNAS HAM untuk segera melakukan pengawasan khusus dan investigasi yang mendalam terhadap penyebab kematian korban dan proses penyelidikan/penyidikan kasus ini.(Red).

Iklan