Mataram,(Beritantb.com) - Penasehat hukum Misri, Yan Mangandar Putra mengajukan permohonan Psikologi Forensik dan Forensik Digital ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas kasus dugaan pembunuhan anggota Bibpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi .
"Kami penasehat hukum Misri menyerahkan surat perihal permohonan pelibatan Psikolog Forensik dan Forensik Digital Ke Komdigi", ungkap Yan Mangandar, Jum'at (18/07/2025).
Menurutnya, Hasil rekaman CCTV The Beach House dan Natya Hotel yang diperiksa oleh Forensik POLDA Bali. Bukankah akan dinilai lebih objektif kalo seandainya pemeriksaan forensik digitalnya dilakukan oleh Laboratorium dan Ahli Forensik Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital RI di Jakarta.
"Ini menjadi hal yang sangat krusial, karena dalam kasus ini 3 Tersangka yang hanya ada di TKP bersama korban seluruhnya mengaku tidak melakukan pembunuhan dan tidak melihat atau mendengar siapa dan bagaimana korban dibunuh dengan alibi masing-masing", ujarnya
Ia mengatakan bahwa Misri berada di kamar mandi dengan waktu cukup lama. Sedangkan KOMPOL YG tidur di kasur dan IPDA HC tidak berada di kamar villa tekek.
"Seandainya pengakuan tersebut benar, maka memungkinkan ada orang ke empat (yang masuk ke Kamar Villa Tekek dan membunuh korban BRIGADIR MN", ungkapnya.
Lanjut, Ia menjelaskan seharusnya keberadaan empat CCTV bisa merekam keberadaan orang ke empat tersebut, Karena dari pintu masuk utama The Beach House hingga ke kamar villa tekek hanyak memiliki satu pintu keluar masuk.
"Jangan sampai upaya manipulasi bukti elektronik CCTV alat bukti lainnya seperti di kasus Sambo sebelumnya terjadi lagi dikasus ini. Ingat, masyarakat luas mengawal kasus ini dan menjadi pertaruhan keseriusan Bapak KAPOLRI untuk benar2 mewujudkan moto PRESISInya apakah serius, atau omon-omon saja", tutupnya.(Red).