![]() |
Aliansi Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (AM-NTB Jakarta) gelar demo di depan Kejaksaan Agung RI |
Jakarta,(Beritantb.com)- Sekelompok mahasiswa dan pemuda yang bergabung dalam Aliansi Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (AM-NTB Jakarta), menggelar aksi didepan gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait dugaan korupsi dan penipuan dokumen oleh Mantan Dirut PT AMGM, Lalu Ahmad Zaini. Rabu (06/08/2025).
Adapun dugaan korupsi terkait dana pinjaman 118 miliar rupiah, yang dilakukan oleh mantan direktur PT. AMGM (Air Minum Giri Menang), Lalu Ahmad Zaini, yang sekarang menjadi Bupati Lombok Barat.
Kepada awak media, Sahroel sebagai korlap aksi mengungkapkan, Pertama, Dana pinjaman 118 miliar rupiah, dengan tanpa persetujuan DPRD baik Kota Mataram maupun DPRD Lombok Barat, namun di perjalannya hanya ketua DPRD Kota Mataram seorang diri yang menyetujui, itupun setelah realisasi pinjaman pada tanggal 23 Desember 2023 baru di setujui, kan lucu ketua DPRD Kota Mataram ini pada bulan Juli 2023 proposal pengajuannya pinjaman awalnya kurang lebih 150 miliar ke PUPR Pusat, hingga disposisi realisasi dari PUPR ke bank BPD Bali yang terealisasi 118 miliar rupiah, yang digunakan untuk 4 pembangunan proyek pemasangan pipa baru dan pergantian pipa lama (kegiatan optimalisasi sistem penyediaan air yaitu untuk rehabilitasi jaringan distribusi utama), dimana penandatanganan Perjanjian Kredit (PK) dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2022, bertempat di gedung bank BPD Bali, yang mana atas PK yang di tanda tangani bersama driktur PT AMGM saudara Lalu Ahmad Zaini, S.Si.MT, dan direktur kredit bank BPD Bali Bapak Made Lestara Widiatmika, di saksikan langsung oleh direktur utama bank BPD Bali, Bapak Nyoman Shudarman, SH.MH.
Ke dua, Terkait Dana PHDP (Pengelolaan Hak Dana Pansiun), mantan direktur PT. AMGM sebesar Kurang lebih Rp.60 juta/bulan yang melebihi ambang batas di terima seumur hidup (sementara atas penyertaan modal PT. AMGM dari Pemda lobar di ambilkan dari APBD), di satu sisi mantan direktur PT. AMGM menjadi Bupati Lombok Barat, yang mana atas segala bentuk tunjangan, gaji di terima dana yang bersumber dari APBD pula (artinya bahwa tak boleh menerima tunjangan, gaji yang sama-sama bersumber dari APBD.
Ke tiga, Rekrutmen direktur PT. AMGM dimana Pada tanggal 24 februari 2025 PT. AMGM melakukan seleksi calon komisaris dan direksi sampai dengan tanggal 3 Maret 2025, dimana pengumun hasil seleksi adminitrasi yang akan di laksanakan pada tanggal 5 Maret 2025, dan atas hal tersebut di atas, maka saudara Sudirman melalui mantan driktur PT.AMGM yang sekaligus ketua PERPAMSI, memberikan ruang peluang untuk ikut mendapatkan sertifikat tingkat muda madia dan utama yang di peroleh oleh saudara Sudirman selaku kontraktor dengan cara di ikutkan tes uji kompetensi atas tiga tingkatan dari 9 materi uji disisi lain lembaga sertifikasi fropesi air minum Indonesia(LPS MII), yang di tunjuk oleh perusahaan memberikan asessement kepada pegawai pilihan PT. AMGM giri menang yang hanya di perbolehkan ikut dalam tes tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai bukan di luar pegawai PT. AMGM.
Ke empat, Atas Tiga (3) tingkatan Sertifikat Pengelolaan Air Minum, kontraktor-kontraktir lain yang sering ambil pekerjaan di PT. AMGM tidak ada yang ikut, dan tidak ada yang memiliki sertifikat tersebut yang pada dasarnya hanya diwajibkan pada karyawan/:karyawati PDAM saja dan itupun untuk jabatan berjenjang seperti: staff, kasie/Asmen, Kabag/manajer dan direksi.
Ke lima, Bahwa dalam setiap jenjang tingkatan selama kurang lebih tiga tahun pegawai di PT. AMGM baru bisa memperoleh sertifikasi sertifikat hanya Satu, namun saudara Sudirman dapat di tahun yang bersamaan 3 sertifikat (tingkat muda, madia dan utama), untuk di gunakan sebagai salah satu syarat mendaftar menjadi driktur PT.AMGM.
Ke enam, Adanya dugaan konspirasi tim Panselda saudara Ahmad Syaikhu (Dewan Komisaris PT. AMGM), Jamaludin (BKSDM Lobar), Prof. Asikin (Akademisi/ Bid Hukum, Prof. Agusdin (Akademisi/ Ekonomi), yang sekaligus merupakan Ketua Forum Pelanggan PT.AMGM, yang tak pernah aktif dalam menampung aspirasi pelanggan, di dalam meloloskan saudara Sudirman dari sisi admintrasi atas syarat admintrasi berupa sertifikat dari PT. AMGM, dan atas akte kependudukan yang aslinya Lombok tengah namun melalui Dinas Dukcapil di buat maraton atas sebuah domisili.
"Tindakan ini juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", lanjutnya.
Sahroel, meminta semua aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Memastikan tindak lanjut hukum yang tegas dan transparan, mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi politik yang menghambat jalannya keadilan. Dan, segera melakukan proses hukum kepada para pelaku koruptor", tegasnya.
"Kami siap memberikan keterangan lebih lanjut serta bukti-bukti relevan guna mendukung laporan ini, kami berharap laporan yang sudah masuk KEJAGUNG RI pada tanggal 06 Agustus 2025 ini segera ditindaklanjuti demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia", tutupnya.(Red)