Jakarta,(BeritaNTB.com) - Center of Human and Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta menggelar konferensi pers bertajuk “Membaca RAPBN 2026: Target Penerimaan Cukai Rokok Untuk Rakyat atau Pemerintah?”. Kegiatan ini dilaksanakan ANTARA Heritage Center Jakarta Pusat, Jum'at (22/08/2025).
Kegiatan ini di hadiri oleh beberapa narasumber diantaranya, Kepala CHED ITBAD Jakarta Roosita Meilani Dewi, PEBS FEB UI Abdilah Ahsan, Ekonom Muhammadiyah Mukhaer Pakkanna, Sekretaris ADINKES Pusat Halik Sidik dan Praktisi Kesehatan Lily S. Sulistyowati.
Kepala Pusat Studi ITB Ahmad Dahlan Roosita Meilani Dewi menyampaikan bahwa di tengah maraknya propaganda di daerah yang menentang kenaikan pajak, seharusnya pemerintah lebih mengutamakan kenaikan tarif pajak.
Cukai rokok lebih dianggap relevan untuk disiarkan karena jelas menimbulkan eksternalitas negatif, yaitu dampak buruk bagi masyarakat luas. Teori cukai ini bahkan sudah dikembangkan oleh ulama Muslim Ibnu Khaldun, yang menyatakan bahwa ketika terjadi kelangkaan penerimaan, cukai adalah instrumen yang tepat untuk diserap, bukan pajak.
Selain itu, penyederhanaan tarif bea cukai pada produk tembakay akan mempermudah proses pemantauan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kita perlu melihat dibalik kontribusi nyata yang dilakukan industri, kita perlu sadar full-cost yang ditanggung pemerintah. Sehingga, kebijakan - kebijakan pemerintah harus berpihak pada KTR, Iklan dan program pengendalian tembakau lainnya. Kondisi ini menjadi bagian dari perbaikan kegagalan yang terjadi di pasar”ungkapnya.
Lanjut, Ia menjelaskan, menurut data WHO kenaikan harga rokok sebesar 10 persen dapat menurunkan konsumsi 4 hingga 8 persen, terutama di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah. Dari sisi penerimaan negara, cukai tembakau juga berkontribusi besar pada APBN, dengan rekor tertinggi mencapai Rp 218,6 triliun pada 2022.
Roosita menilai dana hasil cukai tersebut idealnya lebih banyak dialokasikan untuk program kesehatan nasional dan kampanye anti-rokok.
"Kebijakan kenaikan cukai rokok lima tahun terakhir terbukti efektif menekan produksi rokok nasional, yang turun dari 341,73 miliar batang pada 2016 menjadi 317,43 miliar batang pada 2024", katanya.
Ekonom Muhammadiyah, Mukhaer Pakkannam menyebut komitmen Presiden Prabowo Subianto mewujudkan ekonomi tangguh dan kesehatan berkualitas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 tersimpan paradoks.
Pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp3.147,7 triliun, dengan alokasi anggaran kesehatan yang juga melonjak signifikan menjadi Rp244 triliun.
“Ada sesuatu yang kontradiksi. Data Kementerian Kesehatan tahun 2017 saja menunjukkan beban biaya kesehatan akibat penyakit yang ditimbulkan rokok mencapai Rp435 triliun. Angka ini jauh melampaui penerimaan cukai dan saya yakin delapan tahun kemudian angkanya semakin membengkak,” ujar Mukhaer.
Menurutnya, para ekonom dan pakar kesehatan menegaskan salah satu penopang utama target penerimaan tersebut, yakni cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, justru menjadi bahan bakar utama bagi krisis kesehatan dan kemiskinan yang coba ditanggulangi oleh anggaran jumbo tersebut.
Mukhaer mengibaratkan kebijakan ini seperti menggali lubang untuk menutup lubang lainnya. Di satu sisi, pemerintah menggelontorkan ratusan triliun untuk program seperti cek kesehatan gratis dan penanganan TBC, namun di sisi lain, sumber penyakitnya—konsumsi rokok—secara tidak langsung tetap difasilitasi melalui kebijakan cukai yang belum optimal sebagai instrumen pengendalian.
Lebih jauh, Mukhaer menyoroti dampak sosial-ekonomi yang akut, surplus ekonomi masyarakat kelas bawah berpindah menjadi pundi-pundi kekayaan bagi segelintir pemilik modal industri rokok.
“Masyarakat miskin, petani tembakau, dan buruh industri rokok adalah donatur utama yang membuat industri ini kaya raya. Ini adalah pergeseran kekayaan yang menyedihkan dari kantong rakyat kecil ke kantong para taipan,” imbuhnya.
Praktisi Kesehatan Penyakit Tidak Menular, Lily S. Sulistyowati, Praktisi Kesehatan Penyakit mengatakan ada usulan khusus dari anggota DPR untuk menyediakan gerbong khusus perokok di kereta api. Usulan ini menuai kritik tajam karena dinilai tidak sejalan dengan upaya pengendalian tembakau.
Rokok mengandung zat adiktif yang sangat berbahaya. Zat ini membuat penggunanya ketergantungan sehingga sulit berhenti merokok, bahkan dalam jangka panjang. Karena sifat adiktifnya, rokok tidak bisa dianggap sebagai produk biasa. Peredarannya perlu dikendalikan, tidak hanya melalui kebijakan fiskal seperti kenaikan bea cukai, tetapi juga melalui kebijakan non-fiskal yang lebih kuat, seperti pelarangan iklan rokok secara menyeluruh.
Pengendalian tembakau harus menjadi program bersama yang melibatkan semua pihak. Tujuannya bukan untuk melarang rokok secara total, melainkan untuk mengendalikan peredarannya secara ketat. Usulan kebisingan khusus perokok justru berdiskusi dengan semangat ini, karena secara tidak langsung melegitimasi perilaku merokok di ruang publik dan berpotensi meningkatkan paparan terhadap asap rokok bagi non-perokok.
“Menaikkan cukai dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat”ujarnya.
PEBS FEB UI, Abdillah Ahsan mengatakan kenaikan tarif cukai rokok, terutama untuk rokok yang harganya masih rendah, dapat menjadi langkah efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini juga memungkinkan alokasi dana yang lebih besar untuk penegakan hukum guna memerangi rokok ilegal.
Upaya pengawasan peredaran rokok ilegal memerlukan komitmen yang kuat dari lembaga-lembaga tertinggi, sehingga sejalan dengan langkah-langkah yang diambil oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dengan adanya komitmen ini, penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
Meskipun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait implementasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), banyak daerah masih menunggu juknis dari kementerian teknis terkait, seperti Kementerian Kesehatan. Juknis dari Kementerian Kesehatan ini sangat penting sebagai acuan bagi daerah dalam mengimplementasikan program-program yang didanai oleh DBHCHT.
Sekretaris ADINKES Pusat, Halik Sidik menyampaikan pentingnya kenaikan bea masuk dan potensi kerugian ekonomi akibat stunting. Biaya pemerintah daerah untuk penyakit akibat rokok mencapai Rp5,4 miliar per tahun, sementara pajak iklan rokok hanya memberi pemasukan sekitar Rp150 juta.
Risiko Penyakit Akibat Konsumsi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Indonesia, 25% penyakit jantung pada laki-laki disebabkan oleh rokok, 25% stroke iskemik pada laki-laki disebabkan oleh perilaku merokok, dan 71% penyakit kardiovaskular adalah perokok. Selain itu, 64% pasien PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis) memiliki riwayat merokok, 83.3% dari penderita kanker paru adalah perokok, bahkan perokok berisiko 8.9 kali lebih tinggi terkena kanker paru dibandingkan bukan perokok, dan 84.6% kasus kanker paru pada laki-laki disebabkan oleh perilaku merokok.(Red).