Penguatan Hukum Dalam Operasional Visi Makmur Mendunia

Penguatan Hukum Dalam Operasional Visi Misi Makmur Mendunia
Dr. Ahmad Nuralam, S.H.,M.H


Oleh: Dr. Ahmad Nuralam, S.H.,M.H

(Pengajar Hukum Tata Negara dan Perundang-Undangan UMMAT dan UMY)


Mataram,(Beritantb.com) - Pertengahan tahun 2025, visi misi NTB Makmur Mendunia telah diterjemahkan dalam RPJMD yaitu 7 Sapta Cita dimana pembangunan hukum menjadi prioritas utama yang masuk dalam misi NTB good dan smart governance, NTB inklusif serta keberlanjutan.


Momentum yang menarik karena perbuatan (Kebijakan pemimpin) akan berakibat terhadap arah pergeseran masyarakat semua level. NTB Makmur Mendunia yaitu membangun masyarakat madani yang beriman, berkarakter dan penegakan berorientasi hukum yang berkeadilan. 


Menjalankan amanah selama 5 tahun, bangkit bersama menuju provinsi kepulauan yang mendunia adalah penegakan berorientasi hukum yang berkeadilan sebagai wujud tranforormasi pembangunan yang inklusif.


Pembangunan Hukum yang berorientasi keadilan menjadi salah satu mimpi yang harus di tuntaskan selaama 5 tahun ini. Membangun hukum berorientasi keadilan harus dipandang sebagai suaatu gerakan bersama semua lini dan sektor cabang kekuasaan yudikatif legislatif dan eksekutif serta unsur-unsur masyarakat madani yang ada di Nusa Tenggara Barat. 


Hukum sebagai suatu instrumen dalam teori sosial hukum adalah alat rekayasa sosial dan pembentuk masyarakat. Tanpa hukum yang baik maka kehidupan demokrasi tidak akan berjalan baik. Akses terhadap keadilan bisa membuat masyarakat menjadi lebih sejahtera. Karena kepastian hukum, kesamaan di depan hukum dan akses terhadap hukum yang adil adalah tulang punggung demokrasi modern.


Nusa Tengara Barat saat ini tengah menggeliat dan bergerak ke level dunia di semua sisi. Hampir semua melihat ke NTB: keindahan pariwisata, keanekaragaman budaya dan event-event internasional seperti pergelaran Moto Gp, Mx GP, Fornas, dan even-event internasional dan nasional lainnya memperluas geliat ekonomi dan sentra pertumbuhan ekonomi baru. 


Analisa pertumbuhan ekonomi NTB akan terdongkrak di 4,3% - 5,1% (Prediksi BI, Balibisnis.com, 11 Januari 2025) karena di dukung oleh tumbuhnya sejumlah sektor penting seperti di topang oleh akselerasi kinerja investasi. Hal ini harus disukuri, dimana pertumbuhan provinsi lain se-Indonesia masih diangka minus, kita telah dan bisa menunjukan tren positif.


Dengan terbukanya investasi dan kemudahan berusaha maka kedepan NTB menjadi proritas pengusaha level internasional, multi nasional serta UMKM akan menanamkan uangnya di daerah kita. Sisi hukum Investasi, bisnis dan keperdataan serta turunannya yaitu hukum perburuhan, hukum pertanahan (Agraria) akan lebih menjadi prioritas dalam beberapa dekade kedepan. 


Kepastian dalam berinvenstasi kemudahan akses informasi dan perselisihan dalam kerangka hukum bisnis akan menjadi hal lumrah terjadi dua pulau besar yaitu Lombok dan Sumbawa.


Semua institusi yang menjadi penopang sisi hukum harus melakukan pembenahan. Pemerintah Daerah semua level sampai Pemerintah Desa, Aparat Keamanan, Aparat Penegakan Hukum serta stakeholder terkait harus melihat arah dan tanda yang akan kita tuju beberapa tahun kedepan. 


Kesiapan kita ini sangat diperlukan. Kajian hukum dibidang investasi dan hukum bisnis (Perdagangan) serta keperdataan perlu digalakkan agar pemahaman kita terus diperbaharui dan ditingkatkan. Tanpa kesiapan kita akan menjadi penonton dan ujungnya terpinggirkan. 


Dampak resiko dari terbukanya investasi adalah ketersediaan lahan yang cukup sebagai penopang kebutuhan produksi. Lahan yang memiliki syarat untuk suatu kawasan industri akan menjadi sengketa antara pemilik lahan dan investor bila tidak terlembagakan dalam kerangka hukum. Konflik dibidang agraria dan keperdataan akan menjadi duri serta kerikil bila tidak dikelola dengan baik. Perubahan kultur masyarakat harus terus disiapkan dengan cara penyadaran dan sosialisasi terus menerus, agar ketika keran invenstasi atau mobilitas modal dan orang yang masuk ke Pulau Lombok dan Sumbawa tidak membuat terjadi shock kultural di tengah masyarakat. 


Perangkat daerah beserta jajaran birokrasi harus paling awal menyesuaikan dan meng-Upgrade diri terhadap arah kebijakaan yang sedang dijalankan pemimpin tertinggi daerah ini. Kurangnya antisipasi dan kemampuan menterjemahkan arah kebijakan KEPALA DAERAH akan membuat roda birokrasi menjadi mandeg di level top maneger (Eslon 2/pejabat tinggi pratama) dan tidak dapat terdistribusikan ke level bawah untuk di implementasikan dalam teknis operasional. Arah kebijakan yang tidak terimplementasi dalam rencana strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tidak dapat didukung oleh pembiayaan yang terencana dalam kerangka APBD, akan membuat target yang direncanakan akan meleset dari harapan dan tidak berbekas di kalangan masyarakat luas.


Paling pokok, bagi Organisasi Perangkat Daerah tehnis agar menyiapkan kerangka hukum dalam bingka regulasi berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta membangun mekanisme kerja (SOP) agar upaya preventif sebagai bentuk mitigasi aspek resiko dari hukum invenstasi dan bisnis yang akan berjalan. Mitigasi resiko harus dipetakan sedari awal sehingga resiko yang akan timbul dapat dihilangkan, minimal di minimalisir agar tujuan NTB MAKMUR MENDUNIA dapat cepat terealisasi. 


Jalan tengah yang harus dilakukan adalah menskrinsonisasi produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan peraturan operasional yang di kelurkan oleh kepala daerah. Mengejar target sinkronisasi hukum tersebut menjadi suatu keniscayaan karena perubahan rezim mengakibatkan perubahan norma-norma yang tertuang dalam suatu peraturan hukum yang secara formal dan subtansi. 


Peningkatan kapasitas perangkat daerah agar paham secara formal dan subtansi terkait perubahan arah kebijakan hukum dari pemerintah pusat menjadi perihal penting. Pemahaman yang komperhensif harus mencakup esensi dan tujuan dari kebijakan hukum.


Peningkatan kordinasi dan maksimalisasi teknologi di semua level baik ke samp[ing maupun ke bawah agar tidak ada hambatan terkait dengan pelaksaan dari peraturan perundang-undangan yang disusun oleh pemerintah pusat yang harus diterjemahkan secara operasional oleh pemerintah di level daerah. 


Apalagi kebijakan Gubernur Mamiq Ikbal saat ini sedang penataan birokrasi dan perampingan struktur organisasi perangkat daerah yang mana itu memerlukan turunan berupa peraturan gubernur dan keputusan yang jumlahnya cukup banyak terkait tugas, pokok, dan fungsi.


Dengan penguatan ketiga level basic tersebut maka kita harapkan instrumen hukum itu dapat menguatkan pelaksanaan visi misi kepala daerah (Mamiq Iqbal dan Umi Dinda) yang terutai di 7 Sapta Cita khusnya di prioritas daerah ke tuju yaitu mempercepat transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan inovatif serta kepemimpinan yang kolaboratif dari Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagai fondasi percepatan pembangunan daerah untuk menunjang visi bangkit Bersama menuju NTB provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia.

Iklan