![]() |
Kepala Museum Negeri NTB, Ahmad Nuralam bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Mila Wati |
Mataram,(Beritantb.com) - Museum Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima sertifikat hak kekayaan intelektual atas dua karya seni berupa motif kain batik sekardiyu dan desain gambar kaos baju sekardiyu dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kepala Museum Negeri NTB, Ahmad Nuralam menjelaskan bahwa pengakuan HAKI ini menjadi langkah awal bagi Museum NTB untuk melindungi dan mengembangkan karya-karya budaya daerah, baik dalam bentuk benda maupun non benda.
“Museum NTB memiliki karya berupa kain Sekardiyu yang kami daftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum. Ke depan, seperti yang disampaikan Ibu Gubernur, tradisi dan kekayaan komunal lainnya juga akan kami daftarkan karena sangat banyak, baik berupa tradisi benda maupun tak benda”, ujar Ahmad Nuralam, pada Sabtu (11/10/25).
Ia menambahkan, batik Sekardiyu merupakan hasil kolaborasi kreatif antara Museum NTB dan SLBN 1 Lombok Barat yang telah mengalami peningkatan dari segi konsep dan kualitas.
“Sebelumnya kami ciptakan bersama anak-anak SLBN 1 Lombok Barat, dan sekarang setelah mendapatkan hak cipta, kami berani untuk melangkah lebih jauh dengan memproduksi secara massal”, ungkapnya.
Sertifikat ini menjadi bentuk pengakuan hukum atas karya orisinal yang dihasilkan Museum NTB melalui kolaborasi dengan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Lombok Barat.
Sertifikat tersebut diserhakan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Mila Wati dalam event museum begawe vol. 2 yang diselngarakan oleh Museum NTB.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Mila Wati, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Museum NTB yang aktif melindungi karya seni daerah melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Ia menilai langkah ini mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di NTB.
“Kekayaan intelektual di NTB saat ini sudah semakin menggeliat. Salah satu buktinya adalah Museum NTB yang mendaftarkan karya batik Sekardiyu dalam bentuk batik maupun kaos. Kami sangat mengapresiasi upaya ini karena menambah jumlah lembaga dan masyarakat yang peduli terhadap KI”, jelasnya.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar sebelas ribu karya di NTB yang telah atau sedang dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual. Selain memberikan perlindungan hukum, pihak Kemenkumham juga terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan edukasi serta sosialisasi pentingnya HAKI.
“Kami sudah berencana untuk berkunjung ke SLB 1 Lombok Barat untuk melihat langsung proses pembuatan batik oleh anak-anak istimewa di sana. Dari situ kita bisa melihat potensi besar yang bisa dilindungi dan dikembangkan lebih jauh”, tambahnya.(Red)