![]() |
| Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB |
Mataram,(Beritantb.com) - Al Arif Rahmansyah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial LSW ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).
Laporan tersebut dibuat melalui kuasa hukumnya, Abdurrahman, S.H., dan telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/206/XII/2025/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 18 Desember 2025.
Kuasa hukum korban, Abdurrahman, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil yang cukup besar, yakni mencapai Rp190 juta.
Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Menurut Abdurrahman, peristiwa tersebut bermula sejak Agustus 2024, ketika terlapor LSW diduga menjanjikan atau menawarkan sebuah proyek pembangunan sekolah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2024.
Penawaran proyek itu disampaikan kepada korban melalui seorang perantara bernama Bahar.
Dalam prosesnya, terlapor melalui perantara tersebut meminta sejumlah dana kepada korban dengan alasan kebutuhan anggaran proyek. Korban kemudian mentransfer uang tersebut sebanyak tiga kali melalui antar bank.
“Terlapor berjanji akan segera mengembalikan seluruh dana yang telah ditransfer. Namun hingga laporan ini dibuat, uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada klien kami,” ujarnya, Sabtu,(20/12/2025).
Atas kejadian tersebut, pihak korban berharap Polda NTB dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum.(Red).
