![]() |
| Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025. Senin,( 22/12/ 2025). |
Mataram,(Beritantb.com) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025. Senin,( 22/12/ 2025).
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa penetapan UMP dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Penetapan upah minimum ini kita lakukan dengan sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, daya beli pekerja, serta keberlangsungan dunia usaha,” ujar Gubernur NTB.
UMP NTB 2026 mengalami kenaikan Rp70.930 atau 2,725 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini mengacu pada kebijakan nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dan merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Gubernur NTB berharap kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja tanpa mengganggu iklim usaha, serta mengimbau seluruh perusahaan di NTB untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.(Red).
