![]() |
| Aliansi Reformasi Polri Untuk Masyarakat NTB, |
Mataram,(Beritantb.com) - Aliansi Reformasi Polri Untuk Masyarakat NTB, Yan Mangandar menyayangkan atas pernyataan LPSK dan Jaksa yang menilai keterangan saksi Misri yang inkonsisten dalam persidangan Terdakwa Yogi dan Aris pada Senin tanggal 12 Januari 2026.
Diketahui, Pernyataan Manajer Perlindugan LPSK Bapak Samuel Situmorang diluar persidangan yang menyatakan tersangka Misri tidak memenuhi 4 syarat sebagai justice collaborator, salah satunya Misri tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan pernyataan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB di hari yang sama mengatakan Misri tidak konsisten dalam keterangannya sebagai saksi.
Pernyataan dari Manajemen Perlindungan LPSK
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Aliansi Sekaligus Kuasa Hukum Misri Yan Mangandar menilai bahwa pernyataan dari LPSK itu tendensius menyerang pribadi dan ambigu, seolah keterangan Misri yang disampaikan dalam persidangan tidak benar. Padahal faktanya keterangan saksi Misri konsisten sama dengan keterangan ketika diperiksa di kepolisian.
Jika pun ada perbedaan bukan sesuatu yang prinsip melainkan karena ada pertanyaan yang berbeda yang tidak pernah ditanyakan di kepolisian dan penggunaan istilah.
"Jadi kami aliansi bingung, Apakah maksud tidak mengakui ini Apakah dipaksanakan keterangan Misri harus sesuai dengan saksi MP atau saksi lain? atau saksi Misri harus membuat keterangan sesuai dengan selera LPSK dan mengabaikan makna Saksi menurut Hukum itu sendiri?", ", ujar Yan Mangandar sebagai Kuasa Hukum Misri lewat keterangan resminya pada Minggu,(18/01/2026).
Ia menyadari dalam kasus ini cukup sulit pengungkapannya karena selain para terdakwa membantah terlibat atau tidak tahu sama sekali sebagai penyebab kematian korban dan juga kasus ini melibatkan anggota Kepolisian RI yang sama-sama bertugas di bidang PROPAM POLDA NTB baik korban Alm. Brigadir Nurhadi dan 2 Terdakwa Yogi (KOMPOL) dan Aris (IPDA) yang memiliki relasi kekuasaan yang sangat kuat antara Senior dengan Junior dan Pimpinan dengan Bawahan.
"Sedangkan saksi Misri dan saksi MP keduanya adalah sama-sama perempuan yang penerima bayaran untuk mendampingi Yogi dan Aris selama berada di TKP sehingga sebagai perempuan yang mudah mendapatkan intimidasi telah berada dibawah relasi kekuasaan Yogi dan Aris", jelasnya.
Menurutnya, Dari awal kasus ini penuh dengan manipulasi dari informasi yang disampaikan ke keluarga korban bahwa korban bersama pimpinannya ke Gili Trawangan adalah untuk bertugas dan penyebab kematian wajar karena tenggelam di kolam renang, serta para petugas kesehatan dan kepolisian yang membantu menyelamatkan dan evakuasi korban tidak mendapatkan informasi utuh yang sebenarnya.
Bahkan kepolisian yang melakukan penyelidikan sempat mendapatkan intimidasi untuk menutupi kejadian tertentu, yang faktanya semua kebohongan dan intimidasi itu bukanlah dilakukan oleh Misri.
"Seharusnya LPSK sebagai salah satu institusi Hak Asasi Manusia (HAM) terutama untuk perlindungan Saksi dan Korban memiliki etika untuk tidak mengumbar apalagi menyesatkan pihak yang pernah mengajukan permohonan kepadanya kemudian ditolak. Kami berharap LPSK mengkambingkan hitamkan Misri seorang Perempuan yang rentan dan tidak memiliki kekuasaan’, katanya.
"Patut diingat Misri melalui aliansi sejak awal menolak jika korban dinyatakan meninggal wajar karena tenggelam dan meminta lembaga lain terlibat untuk menjamin proses hukum objektif dan profesional termasuk mengajukan permohonan ke LPSK dan meminta sejak di Kepolisian agar barang bukti HP dan CCTV terkait kasus ini diperiksa oleh Kementerian Komunikasi dan Digital", tambahnya.
Pernyataan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB
Yan Mangandar menilai pernyataan dari penuntut umum bahwa pernyataan yang tidak benar karena faktanya dalam persidangan tertutup selama sekitar 3 jam Misri dengan lancar memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihat, didengar dan dialaminya sebagaimana keterangan ketika di kepolisian.
Misri menerangkan sebelum masuk ke kamar mandi sempat membangunkan Yogi dan berada dalam kamar mandi selama 25 - 30 menit karena di dalam sambil bermain HP scroll video pendek, mandi, membuang air, ganti pakaian dan dandan.
Hanya sekali penuntut umum menanyakan ini dan tidak diulang lagi oleh Penasihat Hukum para Terdakwa dan Majelis Hakim serta tidak dibantah oleh para Terdakwa.
Sedangkan dinilai Misri telah melakukan obstruction of justice atau perintangan gara-gara data seperti chat terhapus di HP miliknyai, tegas Misri terhapusnya data di HP tersebut bukan atas kehendaknya karena HP sempat dikuasai lama oleh penyidik lalu dikembalikan dan pengaturan penghapusan otomatis waktu tertentu oleh pengirim pesan.
"Kami Aliansi menilai sejak awal Penyidik dan Jaksa memiliki kewenangan untuk menggali bukti di HP Misri, CCTV atau bukti elektronik lainnya di kasus ini memanfaatkan berbagai teknologi yang ada, tergantung kemauan", tutupnya.
