Birokrasi Kebudayaan: Keserasian Tarikan dan Hembusan dalam Kerangka Ke-NTB an

Birokrasi Kebudayaan: Keserasian Tarikan dan Hembusan dalam Kerangka Ke-NTB an
Kepala Museum Negeri NTB, Dr. Ahmad Nuralam 



Oleh : Dr. Ahmad Nuralam 

Kepala Museum Negeri NTB 


Mataram,( Beritantb.com) - Di awal tahun 2026, kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk membentuk Dinas Kebudayaan semakin menunjukkan arah dan tujuannya. Angin pemajuan kebudayaan mulai terasa sebagai prioritas, seiring lahirnya kebijakan yang merupakan penjabaran dari RPJMD NTB 2025–2030 dengan tagline Makmur Mendunia.

 Pemajuan kebudayaan sendiri merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa: “Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Dengan demikian, pemajuan kebudayaan bukanlah wacana tambahan atau pilihan kebijakan semata, melainkan kewajiban konstitusional negara di seluruh level pemerintahan. Dalam kerangka ini, kebijakan pembentukan Dinas Kebudayaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat dibaca sebagai bagian dari satu jalur besar kebijakan nasional, sejalan dengan arah pemerintahan Presiden Prabowo yang menempatkan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan bangsa, khususnya dalam pembentukan karakter dan penguatan daya saing.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pemajuan kebudayaan tidak dapat dijalankan secara sesaat atau hanya mengikuti momentum. Ia membutuhkan perangkat birokrasi yang jelas, terstruktur, dan berkelanjutan. Inilah yang menegaskan pentingnya kebudayaan dikelola melalui mekanisme kelembagaan yang khusus, yakni birokrasi kebudayaan

Birokrasi kebudayaan dapat dipahami sebagai sistem kelembagaan negara yang secara sadar dirancang untuk mengelola, melindungi, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan secara terencana dan akuntabel.

Birokrasi kebudayaan tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana program atau penyelenggara kegiatan seremonial. Lebih dari itu, birokrasi berperan sebagai perumus kebijakan, fasilitator ekosistem kebudayaan, sekaligus jembatan antara negara dengan masyarakat adat, komunitas budaya, dan para pelaku kebudayaan. Tanpa birokrasi yang jelas, pemajuan kebudayaan berisiko kehilangan arah, bergantung pada selera rezim, atau berhenti pada simbol-simbol tanpa dampak jangka panjang.

Dalam kerangka inilah pembentukan Kementerian Kebudayaan di tingkat nasional menjadi langkah strategis yang sejalan dengan standar tata kelola modern. Kehadiran kementerian khusus memungkinkan kebijakan kebudayaan dirumuskan secara lebih fokus, tidak terfragmentasi, serta memiliki posisi yang kuat dalam perencanaan pembangunan nasional. Kebudayaan tidak lagi diperlakukan sebagai urusan sampingan yang dititipkan pada sektor lain, melainkan ditempatkan sebagai fondasi pembangunan manusia dan peradaban.

Seiring menguatnya perhatian negara terhadap pemajuan kebudayaan di tingkat nasional, kehadiran Kementerian Kebudayaan menandai perubahan penting dalam cara negara memandang kebudayaan. Kebudayaan tidak lagi diposisikan sebagai ornamen atau pelengkap, tetapi diakui sebagai bidang strategis yang membutuhkan arah kebijakan yang jelas, tanggung jawab kelembagaan, serta keberlanjutan jangka panjang.

Dengan kata lain, sejak awal negara mengakui bahwa kebudayaan bersifat cair, berproses, dan tidak pernah tunggal. Justru karena sifatnya yang dinamis inilah pembangunan kebudayaan membutuhkan kerangka kebijakan yang jelas agar tidak kehilangan orientasi. Tanpa batasan konseptual yang memadai, kebudayaan mudah direduksi menjadi sekadar simbol, komoditas pariwisata, atau ritual seremonial yang kehilangan makna sosialnya.

Karena itu, dalam perspektif kebijakan publik, kebudayaan dipahami sebagai proses perubahan yang disengaja dan sistematis, sebuah upaya mendorong kondisi kebudayaan menuju kualitas yang lebih relevan dengan tuntutan zaman, tanpa mematikan daya hidup dan kreativitas masyarakat. Pengertian kebudayaan sebagai “keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia” tetap penting, namun tidak cukup untuk menjadi satu-satunya landasan kebijakan. Negara dituntut untuk mengelola keragaman tafsir tersebut tanpa memaksakan satu definisi tunggal.

Dalam sosiologi kebudayaan, kebudayaan dipahami sebagai praktik sosial yang hidup dan terus diproduksi melalui interaksi manusia sehari-hari. Perspektif ini sejalan dengan teori habitus dan arena (field) dari Pierre Bourdieu, yang melihat kebudayaan bukan sekadar hasil karya atau tradisi, melainkan bagian dari sistem relasi sosial yang membentuk cara berpikir, bertindak, dan menilai dunia (Bourdieu, 1977; 1984). Dalam kerangka ini, kebudayaan tumbuh dalam medan kekuasaan tertentu dan selalu mengalami proses tawar-menawar makna.

Sementara itu, pendekatan antropologi interpretatif Clifford Geertz memandang kebudayaan sebagai jejaring makna yang ditenun manusia sendiri, sehingga tidak pernah bersifat tunggal, netral, atau final (Geertz, 1973). Kedua perspektif ini menegaskan bahwa kebudayaan bersifat dinamis, terbuka terhadap perubahan, dan terus diciptakan ulang sesuai dengan konteks sosial zamannya.

Dalam konteks ini, birokrasi kebudayaan tidak dimaksudkan untuk membekukan kebudayaan ke dalam aturan-aturan kaku. Ia hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjaga keberlanjutan proses kebudayaan yang hidup di masyarakat. Idealnya, birokrasi kebudayaan berfungsi sebagai penopang ekosistem berpikir dan berkarya, bukan sebagai pengendali makna atau penertib ekspresi.

Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Gubernur NTB, yang dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa “Kebudayaan tidak dapat disamakan begitu saja dengan adat istiadat. Pemerintah tidak boleh sekadar menjadi “tukang pos” yang mengantarkan tradisi masa lalu ke masa kini. Kebudayaan jauh lebih luas dari itu; ia adalah proses hidup yang juga terus kita hasilkan dan ciptakan pada masa sekarang” (Iqbal, 2025).


Pandangan tersebut sejalan dengan teori kebudayaan sebagai proses (culture as process) yang berkembang dalam sosiologi dan antropologi modern. Dalam perspektif ini, kebudayaan dipahami bukan sebagai kumpulan tradisi yang diwariskan begitu saja, melainkan sebagai hasil dari proses produksi dan reproduksi makna yang terus berlangsung dalam kehidupan sosial. Raymond Williams, melalui pendekatan cultural materialism, menegaskan bahwa kebudayaan selalu hadir sebagai praktik yang hidup, a whole way of life yang dibentuk oleh kondisi sosial, ekonomi, dan pengalaman historis masyarakatnya (Williams, 1958; 1961). Dengan demikian, kebudayaan bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan medan tempat manusia masa kini terus mencipta, menafsirkan, dan merundingkan makna hidupnya (Williams, 1976).

Kerangka pemikiran inilah yang kemudian diturunkan ke tingkat daerah melalui pembentukan Dinas Kebudayaan. Dinas Kebudayaan di daerah bukan sekadar perpanjangan administratif dari pusat, melainkan ruang penerjemahan kebijakan nasional ke dalam konteks lokal. Dalam konteks Nusa Tenggara Barat, keberadaan Dinas Kebudayaan semestinya bertumpu pada pemahaman bahwa kebudayaan Sasak, Samawa, dan Mbojo serta suku lain yang mendiami pulau lombok dan sumbawa adalah praktik hidup yang terus bergerak, bukan warisan beku yang cukup dipamerkan ulang.

Kesadaran bahwa kebudayaan tidak memiliki definisi tunggal menjadi penting agar negara tidak terjebak pada formalisme dan tafsir sempit. Pemerintah sendiri mengakui bahwa kebudayaan dirumuskan secara beragam, bergantung pada pengalaman, pengetahuan, dan latar kepentingan (NA UU Pemajuan Kebudayaan, 2017). Oleh karena itu, birokrasi kebudayaan justru harus membuka ruang dialog, perbedaan tafsir, dan perdebatan makna sebagai bagian dari dinamika kebudayaan itu sendiri.

Dalam struktur Dinas Kebudayaan terdapat tiga bidang utama, yakni bidang perlindungan dan pelestarian, bidang pemanfaatan dan kerja sama, serta bidang pembinaan dan pengembangan. Dari nomenklatur ini, dapat dibaca dengan jelas bahwa kebudayaan tidak hanya dipahami sebagai sesuatu yang harus dilindungi dan dilestarikan, tetapi juga dapat dimanfaatkan dan dikerjasamakan agar memberi dampak luas bagi berbagai sektor, seperti pariwisata, pendidikan, dan promosi daerah.

Sementara itu, bidang pembinaan dan pengembangan menunjukkan adanya peran aktif pemerintah dalam mendorong komunitas dan pelaku budaya agar terus menghidupkan praktik-praktik kebudayaan, baik yang bersifat temporer maupun sebagai aktualisasi dari tradisi yang hidup di masyarakat. Pembinaan ini tidak hanya menyasar individu pelaku seni atau budayawan, tetapi juga komunitas-komunitas yang menjadi penopang utama ekosistem kebudayaan. Selain tiga bidang kebudayaan tersebut dinas kebudayaan juga dikuatkan secara operasional UPTD. Museum dan Taman Budaya yang mana keduanya sudah stablis di level nasional dan kerja sama internasional.

Upaya ini sekaligus mengerangkakan gerak operasional kebudayaan. Dalam perspektif birokrasi kebudayaan, hal ini patut dipandang sebagai capaian penting. Setelah 67 tahun, baru pada fase ini terdapat kejelasan dalam menopang gerak kebudayaan secara lebih serius dan sistematis, selaras dengan mekanisme administrasi, keuangan, publikasi, dan tata kelola pemerintahan daerah. Dengan keselarasan tersebut, tarikan napas para pelaku kebudayaan dapat berjalan beriringan dengan hembusan napas para pembuat kebijakan.

Barulah dalam kerangka inilah kebijakan daerah seperti RPJMD NTB 2025–2030 dengan tagline Makmur Mendunia menemukan relevansinya. Makmur mendunia tidak cukup dimaknai sebagai pertumbuhan ekonomi atau keterbukaan global semata, tetapi harus dipahami sebagai proyek pembangunan manusia dan peradaban. Kebudayaan memberi arah agar kemakmuran tidak kehilangan makna dan pijakan sosialnya, serta tolak ukur moralitas yang berlaku dalam tradisi masyarakat.

Jika RPJMD Makmur Mendunia ingin sungguh-sungguh diwujudkan, maka birokrasi kebudayaan di NTB harus mampu memastikan bahwa kebudayaan tidak direduksi menjadi alat promosi pariwisata semata. Kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi pembangunan manusia yang mendorong daya pikir, kreativitas, dan kepercayaan diri masyarakat untuk hadir di ruang global sebagai subjek, bukan sekadar objek tontonan.

Dengan demikian, perdebatan tentang pembentukan Dinas Kebudayaan di NTB seharusnya tidak berhenti pada kekhawatiran terhadap birokrasi itu sendiri. Perdebatan tersebut justru perlu diarahkan pada bagaimana membangun birokrasi kebudayaan yang reflektif, terbuka, dan berpihak pada manusia serta realitas kebudayaan masa kini. Di situlah kebudayaan dapat benar-benar menjadi panglima pembangunan, dan gagasan Makmur Mendunia menemukan isi serta arah yang bermakna.

Kita berharap, melalui kelembagaan birokrasi kebudayaan ini, pemajuan kebudayaan di NTB dapat dijalankan secara lebih efektif dan profesional. Sebab, membayangkan kemajuan kebudayaan tanpa disertai sistem operasional yang tertata sama halnya dengan membangun mimpi tanpa piring landasan yang kokoh.






Iklan