IFBEC DPD NTB Soroti Surat Edaran Pemerintah Soal Putar Musik di Ruang Publik Komersial Wajib Bayar Royalti

IFBEC DPD NTB Soroti Surat Edaran Pemerintah Soal Putar Musik di Ruang Publik Komersial Wajib Bayar Royalti
Ketua Indonesian Food and Beverage Executive Association (IFBEC) DPD NTB, Sudirman, S.Tr.Par., M.Tr.Par., 


Mataram,(Beritantb.com) - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.


Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesian Food and Beverage Executive Association (IFBEC) DPD NTB, Sudirman, S.Tr.Par., M.Tr.Par., mengatakan bahwa pelaku usaha memahami dan menghormati hak cipta musik. Serta, tidak menolak kewajiban pembayaran royalti.


Sudirman menilai, persoalan utama bukan pada penolakan aturan. Melainkan pada potensi pembayaran ganda dan belum jelasnya mekanisme penarikan royalti.


“Sebagian besar pelaku usaha sudah membayar musik melalui aplikasi streaming berlangganan yang digunakan sehari-hari. Dari sudut pandang pengusaha, kewajiban itu sudah dijalankan dengan membayar biaya bulanan secara rutin,” ungkapnya pada Minggu,(18/01/2026).


IFBEC NTB mencatat, di lapangan surat edaran tersebut tidak pelaku usaha abaikan. Namun, mereka belum mengimplementasikan sepenuhnya karena minimnya pemahaman teknis.


Sejumlah pelaku usaha bahkan mulai membatasi pemutaran musik. Bahkan, beralih ke musik instrumental atau gratis royalty hingga menghentikan pemutaran musik sementara waktu.


"Ini bukan bentuk perlawanan, tetapi kehati-hatian. Pelaku usaha ingin patuh, namun membutuhkan kejelasan mekanisme, sosialisasi yang lebih intens, dan sistem yang tidak memberatkan. Terutama bagi UMKM di NTB,” tutupnya.(Red).



Iklan