![]() |
| Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram melalui Sorot Kampus Merah (Sorot Kamera) kembali menyelenggarakan diskusi publik dalam rangkaian Sorot Kamera Seri ke-13 dengan tema “KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat.” |
Mataram,(Beritantb.com) – Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram melalui Sorot Kampus Merah (Sorot Kamera) kembali menyelenggarakan diskusi publik dalam rangkaian Sorot Kamera Seri ke-13 dengan tema “KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat.”
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Video Conference, Gedung B Program Studi Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram pada Kamis (22/1) dengan menghadirkan narasumber lintas disiplin yakni Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., Dr. Laely Wulandari, S.H., M.H., Aurelius Rofinus Lolong Teluma, S.S., M.A., dan Dr. Dwi Setiawan Chaniago, S.Sos., M.A.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh keynote speaker, Lalu Wira Pria Suhartana selaku Dekan FHISIP UNRAM.
Dalam sambutannya, Lalu Wira menegaskan bahwa forum Sorot Kamera merupakan kebutuhan fakultas untuk membangun atmosfer keilmuan yang sehat.
"Kita sedang berada pada era nilai-nilai baru hasil karya anak bangsa. Kita harus memahami transisi ini secara akademis agar isu-isu aktual tidak berkembang di luar koridor keilmuan," ujarnya.
Sorotan utama tertuju pada pertanyaan mendasar: apakah KUHP Nasional menjamin perlindungan warga negara atau justru menjadi ancaman bagi kebebasan berpendapat?
Antara Dekolonisasi dan "Wajah Baru" Warisan Kolonial
Sesi diskusi dibuka oleh Syamsul Hidayat selaku Dosen Bagian Hukum Pidana, Prodi Ilmu Hukum FHISIP UNRAM yang membedah isu dekolonisasi dalam KUHP Nasional.
Menurutnya, meski masih ada rasa kolonial secara substansi, terdapat perubahan sistematika yang signifikan, seperti diakomodasinya asas living law (hukum yang hidup di masyarakat) dan konsep judicial pardon (pemaafan hakim).
Terkait isu kebebasan berpendapat, Syamsul menyoroti kembalinya pasal penyerangan harkat martabat Presiden.
"Ini menjadi anomali karena pernah dibatalkan MK. Namun, dalam KUHP Nasional, sifat deliknya berubah menjadi delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang boleh melapor, tidak bisa diwakili," jelas Syamsul.
Tantangan Implementasi dan "Due Process Opinion"
Senada dengan itu, Laely Wulandari selaku Dosen Bagian Hukum Pidana, Prodi Ilmu Hukum FHISIP UNRAM juga menambahkan bahwa keresahan publik yang muncul di media sosial sering kali dipicu oleh ketidakpahaman substansi. Secara normatif, KUHP Nasional tidak dirancang untuk memberangus kebebasan berpendapat. Ia menjelaskan bahwa kritik tidak sama dengan penghinaan.
"Kritik diperlukan dalam demokrasi, sedangkan penghinaan berkaitan dengan mens rea (niat jahat) untuk merendahkan martabat personal. Masalah utama sebenarnya bukan pada teks undang-undang, melainkan pada tataran implementasi dan perbedaan persepsi antara bahasa hukum dengan bahasa sehari-hari," ungkap Laely.
Ia juga menyoroti fenomena "No Viral, No Justice" yang menggeser budaya hukum dari due process model menuju due process opinion, sebuah tantangan besar bagi penegakan hukum modern.
Relasi Kuasa dan Politik Wacana
Dari sudut pandang Ilmu Komunikasi, Aurelius Rofinus menyoroti bahwa secara normatif pasal-pasal tersebut mungkin tidak mengancam kebebasan berpendapat, namun secara faktual terdapat perbedaan relasi kuasa yang jelas, sehingga menimbulkan resistensi, kritik, dan kekhawatiran dari para pegiat demokrasi bahwa KUHP Nasional berpotensi mengancam kebebasan berpendapat.
"Kegamangan muncul bukan semata karena ancaman pidana, tetapi karena politik wacana yang membuat masyarakat takut berbicara (chilling effect)," tuturnya.
KUHP Nasional dalam Wajah Patrimonial Lama: Pembacaan Postkolonial atas Kebebasan Berpendapat
Sementara itu, Dwi Setiawan Chaniago selaku Dosen Ilmu Sosiologi FHISIP Unram membawa diskusi melalui pendekatan sosiologi dalam kacamata post kolonial, bahwa KUHP masih membawa wajah “patrimonial lama.
"Negara pascakolonial sering mengalami insecurity of sovereignty, sehingga sensitif terhadap kritik. Pasal-pasal penghinaan lembaga negara menunjukkan bahwa hukum masih digunakan sebagai alat pendisiplinan warga, bukan sekadar instrumen keadilan. Kita butuh demokratisasi hukum, bukan sekadar dekolonisasi teks," papar Dwi.
Hukum sebagai Batasan
Diskusi Sorot Kamera Seri 13 ini menutup sesinya dengan konklusi bahwa KUHP Nasional secara substansi telah membawa semangat pembaruan dan perlindungan melalui kepastian hukum. Namun, keberhasilannya dalam menjamin kebebasan berpendapat akan sangat bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum dalam menerjemahkan pasal-pasal tersebut agar tidak terjebak pada tafsir yang otoriter.
Diskusi diakhiri dengan harapan agar ruang-ruang dialog seperti Sorot Kamera terus menjadi wadah negosiasi bagi kelompok yang mengalami ketimpangan akses hukum, agar hukum nasional tidak terlepas dari realitas sosial masyarakatnya.(Red).
