Fasilitas Islamic Center Masih Bermasalah, Anggota Dewan Pertanyakan OPD dan PHO Proyek 13 Miliar dan Minta APH Usut ‎ ‎



Fasilitas Islamic Center Masih Bermasalah, Anggota Dewan Pertanyakan OPD dan PHO Proyek 13 Miliar dan Minta APH Usut ‎ ‎
Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah






‎Mataram,(Beritantb.com) - Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah mengkritik proyek Islamic Center yang dinilai molor dan belum kelihatan hamilnya. Bang Maman sapaan, Muhammad Aminurlah mempertanyakan hasil proyek rehabilitasi proyek itu. 

‎Politisi PAN ini menjelaskan proyek yang dilakukan terhadap icon pariwisata di pulau seribu masjid tidak nampak hasil pengerjaan proyek itu.  Ia menyebutkan hingga hari ini eskalator  ini tidak bisa di digunakan, masih terdapat kebocoran, kondisi toilet yang buruk dan tiang penangkal petir di menara hampir jatuh. 

‎"Ini kondisi yang saya lihat sebagai salah satu orang yang melaksanakan ibadah disana," kata Muhammad Aminurlah saat diwawancarai wartawan, Selasa (17/2). 

‎Dengan kondisi itu, ia mempertanyakan bagaimana bisa OPD dan Tim PHO (Provisional Hand Over)  melakukan realisasi anggaran dengan proyek yang masih menyisakan masalah. 



‎"OPD dan Tim PHO kenapa Bisa menerima sedangkan belu. selesai pekerjaan dan realisasi anggaran," tegas dia. 

‎Mantan Anggota DPRD Bima tiga periode ini memberikan peringatan keras dan meminta kasus ini di atensi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). 

‎"Meminta APH Masuk masalah ini. Apalagi ini merupakan wisata religius," kata dia. 

‎Sebagai informasi, pekerjaan Rehabilitasi Gedung Islamic Center dilaksanakan oleh CV OQKI PUTRA yang beralamat Desa Katua, Dompu dengan nilai kontrak Rp13.351.777.000. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu 120 hari kalender sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan 12 Desember 2024.

‎Analisis atas dokumen Surat Perjanjian/Kontrak, Adendum Kontrak, SSUK, SSKK serta Dokumen Pembayaran menunjukkan bahwa dasar pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak berbeda dengan ketentuan PBJ Pemerintah. Selain itu, terdapat permasalahan denda keterlambatan berjalan yang belum dikenakan minimal senilai Rp1.693.333.000.

‎Pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan dan pemberian kesempatan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan serta tidak diikuti oleh perpanjangan jaminan pelaksanaan. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Islamic Center telah dilakukan adendum kontrak sebanyak empat kali.

‎Berdasarkan klarifikasi bersama PPK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas atas perhitungan pengenaan denda pada tanggal 2 Mei 2025, BPK memperoleh informasi bahwa hingga saat tersebut pekerjaan belum selesai atau belum dilakukan PHO.

‎Selain itu, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa sejak berakhirnya masa pemberian kesempatan dalam Adendum IV pada tanggal 30 Maret 2025, PPK belum menerbitkan Adendum V secara tertulis, sehingga terdapat periode yang tidak memiliki landasan kontraktual yang sah minimal sejak tanggal 30 Maret hingga 2 Mei 2025.

‎Selain itu, PPK juga tidak memperpanjang masa jaminan pelaksanaan sejak berakhirnya masa pemberian kesempatan pada Adendum III yaitu pada tanggal 20 Februari hingga 2 Mei 2025.

‎Berdasarkan klarifikasi bersama PPK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas atas perhitungan pengenaan denda pada tanggal 2 Mei 2025, BPK memperoleh informasi bahwa hingga saat tersebut pekerjaan belum selesai atau belum dilakukan PHO. 


Selain itu, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa sejak berakhirnya masa pemberian kesempatan dalam Adendum IV pada tanggal 30 Maret 2025, PPK belum menerbitkan Adendum V secara tertulis, sehingga terdapat periode yang tidak memiliki landasan kontraktual yang sah minimal sejak tanggal 30 Maret hingga Mei 2025.(*)





Iklan