KDB dan KLB: Kunci Tata Kelola Pembangunan Kantor Wali Kota Mataram yang Berkelanjutan

KDB dan KLB: Kunci Tata Kelola Pembangunan Kantor Wali Kota Mataram yang Berkelanjutan
Muh. Harmoko



Oleh: Muh. Harmoko

DPD IMM NTB Ketua Bidang Hikma, Politik dan Kebijakan Publik


Mataram,(Beritantb.com) - Pembangunan fasilitas pemerintahan, khususnya Kantor Wali Kota, semestinya tidak berhenti pada aspek monumentalitas fisik. Gedung pemerintahan harus mencerminkan ketertiban tata kelola ruang, kepatuhan hukum, serta orientasi pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks ini, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) menjadi instrumen kunci untuk memastikan disiplin tata ruang benar-benar dijalankan.


Secara konseptual, KDB mengatur persentase luas lahan yang boleh tertutup bangunan, sedangkan KLB menentukan rasio total luas lantai terhadap luas tanah. Kedua parameter tersebut bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan perangkat pengendali kepadatan ruang, kualitas lingkungan, serta keseimbangan fungsi kota berdasarkan daya dukung sosial dan ekologis wilayah. Dalam sistem penataan ruang nasional, pengaturan intensitas bangunan menjadi bagian penting dari penyelenggaraan bangunan gedung yang kemudian diterjemahkan lebih lanjut melalui regulasi daerah.


Di tingkat daerah, ketentuan KDB dan KLB diatur dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk kawasan perkantoran, batasan intensitas bangunan ditetapkan guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kapasitas infrastruktur, serta ketersediaan ruang terbuka. Artinya, pembangunan gedung pemerintahan termasuk Kantor Wali Kota secara normatif wajib tunduk pada standar yang sama sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum tata ruang.


Tantangan tersebut semakin nyata jika dilihat dari karakteristik kota. Kota Mataram memiliki luas wilayah sekitar 61 kilometer persegi dengan jumlah penduduk lebih dari 460 ribu jiwa dan kepadatan sekitar 7.500 jiwa per kilometer persegi. Kepadatan yang tinggi ini menuntut pengendalian intensitas bangunan secara disiplin agar keseimbangan antara ruang terbangun, infrastruktur, dan kualitas lingkungan tetap terjaga. Dalam kerangka inilah KDB dan KLB memperoleh makna strategis sebagai batas rasional pembangunan kota.


Sorotan menjadi semakin relevan karena lokasi pembangunan Kantor Wali Kota baru berada di kawasan permukiman Jempong Baru di Kecamatan Sekarbela, yang telah berkembang sebagai area hunian padat dengan dominasi lahan terbangun. Kepadatan spasial kawasan ini berimplikasi langsung pada tekanan terhadap jaringan jalan lingkungan, sistem drainase, kebutuhan parkir, serta kenyamanan ruang hidup warga. Tanpa pengaturan KDB dan KLB yang ketat, pembangunan gedung pemerintahan berpotensi memperparah beban ekologis kawasan permukiman.



Di sisi lain, persoalan ruang terbuka hijau (RTH) juga menjadi variabel penting. Kota dengan kepadatan tinggi membutuhkan proporsi RTH yang memadai untuk fungsi resapan air, pengendalian suhu, peningkatan kualitas udara, serta penyediaan ruang publik. Ketika ekspansi kawasan terbangun terus meningkat terutama di wilayah permukiman maka setiap pembangunan berskala besar harus benar-benar memperhitungkan batas KDB dan KLB agar tidak semakin menekan ruang ekologis kota. Kepatuhan tata ruang, dengan demikian, bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan kebutuhan keberlanjutan.


Masalah yang kerap muncul ialah kecenderungan memaknai gedung pemerintahan sebagai simbol prestise politik. Orientasi pembangunan bergeser dari kepatuhan tata ruang menuju monumentalitas visual. Jika paradigma ini dibiarkan, KDB dan KLB berisiko kehilangan fungsi substantifnya sebagai pengendali kepadatan dan berubah menjadi angka administratif yang mudah dinegosiasikan. Dampaknya nyata: berkurangnya ruang terbuka, meningkatnya risiko genangan, serta menurunnya kualitas lingkungan perkotaan.



Lebih jauh, ketidakkonsistenan terhadap prinsip intensitas ruang dapat memicu krisis legitimasi. Pemerintah berada pada posisi ganda sebagai pembuat aturan sekaligus pelaksana pembangunan. Ketika masyarakat diwajibkan patuh pada regulasi tata ruang, tetapi proyek pemerintah sendiri dipersepsikan longgar terhadap standar, maka kepercayaan publik perlahan tergerus. Dalam jangka panjang, kondisi ini menyentuh wibawa hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan.


Karena itu, transparansi perencanaan menjadi prasyarat penting. Publik berhak mengetahui kesesuaian KDB dan KLB, kecukupan RTH, analisis dampak lingkungan, hingga rasionalitas pemilihan lokasi pembangunan. Pengawasan masyarakat bukan hambatan, melainkan fondasi legitimasi demokratis dalam tata kelola kota modern.


Ke depan, pembangunan gedung pemerintahan perlu bergeser dari orientasi fisik menuju keberlanjutan. Kepatuhan terhadap KDB dan KLB harus disertai integrasi desain hijau, efisiensi energi, pengelolaan air hujan, serta penyediaan ruang terbuka yang benar-benar fungsional bagi warga. Dengan demikian, Kantor Wali Kota tidak hanya hadir sebagai pusat birokrasi, tetapi juga sebagai teladan arsitektur pemerintahan yang ramah lingkungan.


Pada akhirnya, analisis terhadap penerapan KDB dan KLB membawa kita pada pertanyaan mendasar: apakah pembangunan dijalankan untuk kepentingan publik atau sekadar simbol kekuasaan. Keteladanan pemerintah dalam mematuhi tata ruang akan menentukan arah kepercayaan masyarakat sekaligus kualitas pembangunan kota di masa depan.


Tata ruang yang adil selalu dimulai dari keteladanan penguasa ruang. Di situlah KDB dan KLB menemukan makna politiknya yang paling dalam sebagai batas yang menjaga agar pembangunan tidak melampaui kepentingan rakyat yang seharusnya dilayani.








Iklan