Menanti Kepastian Hukum Ditengah Reformasi Polri Atas Kasus Penggelapan yang Ditangani Polres Lombok Utara

Menanti Kepastian Hukum Ditengah Reformasi Polri Atas Kasus Penggelapan yang Ditangani Polres Lombok Utara
Direktur Utama PT Karya Anugrah Persada Utama (KAPU), Kevin Jonathan 


Mataram,(Beritantb.com) - Direktur Utama PT Karya Anugrah Persada Utama (KAPU), Kevin Jonathan masih menanti kepastian hukum atas laporan polisi terkait penggelapan bahan bangunan di area proyek PT BASK Gili Meno yang di laporkan ke Polres Lombok Utara 4 tahun lalu.


Kronologi dan Fakta-fakta


Adapun kronologisnya, Bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Kevin Jonathan terkait dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP yang diduga dilakukan oleh Dickson Sibarani selaku manager operasional PT. BASK Gili Meno dan kawan-kawannya.


PT. Karya Anugerah Persada Utama (KAPU) sejak bulan Februari 2020 merupakan salah satu kontraktor yang ditunjuk secara lisan dan kemudian dikuatkan dengan kontrak pengerjaan Beach Club Structure Up To Ground Slab No. 86/BGM-KONT/I/2021 oleh PT. BASK Gili Meno.


Lebih jauh Kevin menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Oktober 2021 terjadi pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh pemberi kerja dalam hal ini oleh PT. BASK Gili Meno dan terkait dengan pemutusan hubungan kerja tersebut Kevin masih mempunyai tagihan (invoice) terhadap PT.BASK GILIMENO sebesar Rp. 1.8 Miliar yang sampai saat ini belum dibayar.


Ironinya setelah PT. BASK Gili Meno melakukan pemutusan kerja secara sepihak, mereka memaksa untuk mengosongkan lokasi proyek baik dari managemen atau pegawai PT. KAPU maupun seluruh barang-barang termasuk namun tidak terbatas pada material bangunan dan alat-alat kerja.


Lanjut kevin, bahwa dalam faktanya, berdasarkan catatan perusahaan PT KAPU, terdapat sisa-sisa barang-barang atau bahan-bahan material bangunan yang belum sempat digunakan oleh saya untuk menyelesaian pembangunan beach club antara lain terdiri: Sebanyak 180 sak semen merek Bosowa, pasir sebanyak 10 dump, batu koral atau kerikil sebanyak 10 dump, besi ulir ukuran 13 sebanyak 70 Lonjor.

Barang atau material tersebut di atas, karena sesuatu hal, belum sempat dibawa atau dipindahkan keluar dari lokasi proyek PT.BASK Gili Meno.


Setelah dilakukan investigasi secara internal oleh staf PT. KAPU terhadap beberapa mandor atau supervisor PT. BASK Gili Meno mengerucut kepada nama Dicson Sibarani yang memberi perintah untuk menggunakan atau memakai bahan material milik PT KAPU tanpa seizin dan sepengetahuan dan dalam faktanya, seluruh sisa bahan-bahan material tersebut digunakan untuk melanjutkan pengerjaan proyek (beach club) yang sebelumnya dikerjakan atau dibangun oleh PT.KAPU 


Laporan Polisi dan Pemeriksaan Saksi


Bahwa setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut, pada tanggal 18 November 2021, Direktur PT. KAPU melaporkan Dickson atas dugaan tindak pidana penggelapan terhadap sisa bahan-bahan material yang berada di dalam lokasi proyek PT. BASK Gili Meno dengan total kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah).


Setelah memeriksa Pelapor dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor antara lain Ni Luh Dhea Balla Parami dan Bambang Trimakno pada tanggal 22 November 2021.


Selanjutnya pada tanggal 23 November 2021

dengan alasan teknis yuridis Kevin melalui kuasa hukumnya meminta kepada penyidik untuk terlebih dahulu mendatangi dan melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di PT. BASK Gili Meno dalam bentuk mengambil foto atau gambar di lokasi proyek(TKP) yang menjadi tempat penyimpanan sisa bahan-bahan material milik PT. Kapu dan diperoleh fakta hukum bahwa bahan-bahan material tersebut telah hilang atau raib dari titik lokasi atau tempat penyimpanan (storring) bahkan bahan-bahan tersebut tidak ditemukan di seluruh lokasi provek PT. BASK Gili Meno.


Berdasarkan kronologi dan laporan polisi diatas Direktur PT. KAPU Kevin Jonathan merasa kecewa dengan kinerja aparat Polres Lombok Utara. Bagi Kevin, Polres Lombok Utara belum bisa memberikan kepastian hukum atas laporan penggelapan yang ia laporkan terlebih kasus ini sudah berjalan selama 4 tahun. 


"Saya melaporkan masalah ini sudah 4 tahun namum belum ada kepastian hukum," Kata Kevin di Mataram, Kamis 26 Februari 2026.


Tidak hanya itu, Kevin juga sesalkan atas lambannya penanganan kasus ini, terlebih semua bukti-bukti yang dia miliki sudah di serahkan. Kevin juga berharap ada keadilan kepastian hukum di tengah gaungan reformasi polri.


"Bukti-bukti sudah saya serahkan, tanda terima dari polres juga ada saya berharap ada kepastian hukum di tengah reformasi polri," ukar Kevin.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, saat di konfirmasi oleh media mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan saksi ahli. 


"Masih kami lakukan pemeriksaan ahli pidana. Nanti kami akan kami sampaikan kalau sudh semua," kata Iptu I Komang Wilandra via pesan whatsapp.(Red)






Iklan