Pakar Hukum Universitas Mataram Bedah KUHAP Baru

Pakar Hukum Universitas Mataram Bedah KUHP Baru
Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram melalui Sorot Kampus Merah (Sorot Kamera) kembali menyelenggarakan diskusi publik dalam rangkaian Sorot kamera Seri ke-14 bertajuk “KUHAP Baru: Perluasan Alat Bukti, Ruang Gelap Penyelidikan & Potensi Kesewenang-wenangan” secara offline di Ruang Video Conference, Gedung B Program Studi Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram dan peserta online Zoom Meeting pada Jumat (6/2/2026).


Mataram,(Beritantb.com) - Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram melalui Sorot Kampus Merah (Sorot Kamera) kembali menyelenggarakan diskusi publik dalam rangkaian Sorot kamera Seri ke-14 bertajuk “KUHAP Baru: Perluasan Alat Bukti, Ruang Gelap Penyelidikan & Potensi Kesewenang-wenangan” secara offline di Ruang Video Conference, Gedung B Program Studi Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram dan peserta online Zoom Meeting pada Jumat (6/2/2026).


Hadir Keynote Speaker yaitu Prof. Dr. Amiruddin, SH., M.Hum. selaku Guru Besar Hukum Pidana Unram dan narasumber yakni M. Hotibul Islam, SH., M.Hum. selaku Dosen Hukum Acara Pidana Unram serta Joko Jumadi, SH., MH. selaku Dosen Hukum Acara Pidana Unram. Kegiatan dihadiri oleh para akademisi, praktisim, aktivis, dan mahasiswa untuk membedah paradigma baru hukum acara pidana Indonesia.


Acara ini diberikan pengantar oleh Ketua Sorot Kamera, Taufan, S.H.M.H, menyampaikan Sorot Kamera sebagai salah satu peran penting perguruan tinggi memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional, terutama perkembangan hukum nasional.


“Sorot Kamera adalah wadah bertemunya realitas, ide dan bagaimana reaksi hukum, sehingga juga sebagai arena pertarungan gagasan. Pikiran harus di pertengkaran untuk memastikan kita semua masih punya harapan untuk kehidupan yang lebih baik. Sorot Kamera adalah tempat untuk merawatnya,” tegasnya.


Dekan FHISIP UNRAM, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa KUHAP baru membawa pergeseran paradigma dari retributif menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.


"Nuansa pemidanaan dalam KUHAP yang baru tampak lebih berpihak pada perlindungan hak asasi manusia serta mengarah pada keadilan restoratif,” ujarnya. Ia juga mengingatkan pentingnya instrumen ini sebagai pelindung warga negara dari potensi kesewenang-wenangan negara.


Dilema Perluasan Alat Bukti dan Subjektivitas Hakim


Guru Besar Hukum Pidana UNRAM, Prof. Dr. Amirrudin, S.H., M.Hum., selaku keynote speaker, menyoroti perluasan alat bukti yang kini mencakup delapan jenis, termasuk pengamatan hakim dan bukti elektronik. Namun, ia memberikan catatan kritis pada Pasal 235 KUHAP yang menyebutkan alat bukti adalah “segala sesuatu” yang dapat digunakan untuk pembuktian.


"Rumusan ini termasuk dalam kategori norma kabur, karena frasa ‘segala sesuatu’ membuka ruang penafsiran yang sangat luas bagi aparat penegak hukum,” tegas Prof. Amirrudin. Ia juga menyoroti putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) yang berkaitan erat dengan pengamatan hakim yang subjektif. 


“Bagaimana pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung menilai atau menguji pertimbangan subjektif hakim yang bersumber dari pengamatan itu? Ini menjadi catatan penting,” tambahnya.


Mengenai tindak pidana korupsi, Prof. Amirrudin menegaskan bahwa validitas alat bukti surat, khususnya perhitungan kerugian negara, harus memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyatakan bahwa secara sah, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara.


Kepastian Dua Alat Bukti Sejak Tahap Penyidikan



Narasumber pertama, M. Hotibul Islam, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam KUHAP Baru, prinsip minimal dua alat bukti kini ditegaskan sejak tahap penyidikan. 


“Penetapan seseorang sebagai tersangka sejak awal harus benar-benar didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sehingga tidak lagi bersifat asumtif atau sewenang-wenangan,” jelasnya


Ia juga membahas mengenai hilangnya kewajiban eksplisit bagi hakim untuk memegang minimal dua alat bukti dalam satu pasal khusus, namun secara sistematis hal itu dianggap sudah melekat karena status terdakwa adalah kelanjutan dari status tersangka. Namun, ia mempertanyakan hubungan antara alat bukti tersebut dengan keyakinan hakim (conviction intime) yang tidak diatur secara jelas dalam KUHAP baru.


Penyelidikan: “Sisi Paling Gelap” Proses Pidana

Sorotan tajam datang dari Joko Jumadi, S.H., M.H., yang menyebut tahap penyelidikan sebagai sumber berbagai persoalan. Menurutnya, penyelidikan sering menjadi “sisi paling gelap” karena tidak termasuk dalam objek praperadilan.





“Sebagian besar perkara justru ‘hilang’ pada tahap penyelidikan tanpa adanya upaya hukum yang efektif selain pengaduan atau pengawasan internal,” ungkap Joko. 


Ia juga mengkritik perluasan kewenangan penyelidik dalam Pasal 16, seperti teknik pembelian terselubung yang kini berlaku untuk semua jenis tindak pidana, bukan hanya narkotika.


Diskusi Interaktif: Menguji Implementasi dan Etika


Diskusi berkembang menjadi dialog hangat saat para peserta melontarkan berbagai pertanyaan kritis. M. Saleh, S.H., M.H., menyoroti alat uji bagi kategori “pertama kali” melakukan tindak pidana serta pengecualian pidana bagi lansia dan anak dalam Pasal 70 KUHP. Menanggapi hal tersebut, Prof. Amirrudin menekankan pentingnya Pasal 53 ayat (2) sebagai landasan bahwa keadilan harus diutamakan jika berbenturan dengan kepastian hukum. Joko Jumadi menambahkan bahwa dalam perkara anak, pidana penjara bisa saja diambil jika merupakan jalan paling konstruktif bagi masa depan anak.


Kekhawatiran mengenai aspek pemulihan korban disampaikan oleh Khairus Febryan Fitrahadi, S.H., M.H., yang mempertanyakan efektivitas restitusi dan dana abadi. Prof. Amirrudin mengakui mekanisme ini belum optimal karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) terkait dana abadi. Selain itu, terkait isu bela paksa, M. Hotibul Islam menegaskan bahwa jalur hukum tetap diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan alasan tersebut di masyarakat.




Isu pengawasan dan kontrol yudisial juga menjadi perhatian serius. Fairuz Fakhirah mempertanyakan legalitas penyadapan tanpa izin pengadilan, yang dijawab Prof. Amirrudin bahwa kontrol tetap merujuk pada UU khusus tentang penyadapan. Di sisi lain, Pak Marzuki memberikan peringatan mengenai potensi restorative justice (RJ) menjadi alat “transaksional” yang merugikan warga miskin. Prof. Amirrudin merespons dengan menyarankan penguatan fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol objektif.


Peserta lain, Pak Irwansyah, menggugat standar objektivitas keadilan hakim agar tidak menjadi celah kesewenang-wenangan. Prof. Amirrudin menjelaskan bahwa kualitas putusan akan diuji melalui upaya hukum banding atau kasasi berdasarkan fakta persidangan. Sementara itu, Ahmad Zuhairi, S.H., M.H., mengusulkan penggunaan teknologi seperti mekanisme Video Assistant Referee (VAR) untuk memantau integritas hakim, sebuah gagasan yang disambut Prof. Amirrudin dengan penekanan pada pentingnya moralitas dan etika sejak dalam pendidikan hukum.


Menjelang akhir diskusi, perwakilan KY NTB mempertanyakan relevansi penegasan dua alat bukti jika arah pembuktian sudah terkunci sejak awal. M. Hotibul Islam menegaskan bahwa kepastian normatif tetap krusial guna mencegah rekayasa bukti. Terakhir, Laely Wulandari, S.H., M.H., mempertanyakan penggunaan CCTV di ruang pemeriksaan kepolisian, di mana Prof. Amirrudin menjelaskan bahwa meski ideal untuk mencegah penyiksaan, kendala sarana prasarana masih menjadi tantangan besar di lapangan.


Diskusi ini menyimpulkan bahwa pengawalan terhadap implementasi KUHAP baru adalah kewajiban bersama untuk memastikan hukum tidak hanya tajam dalam teks, tetapi juga adil dalam praktik.(*)



Iklan