Lama Tanpa Kepastian Hukum, Badai NTB Praperadilankan Status Tersangka Oleh Kapolres Bima

Badai NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB Ajukan Praperadilan
Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis Nusa Tenggara Barat secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima terkait penetapan tersangka terhadap Uswatun Hasanah alias Badai NTB atas dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Kabupaten Bima.


Kota Bima,(Beritantb.com) - Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis Nusa Tenggara Barat secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima terkait penetapan tersangka terhadap Uswatun Hasanah alias Badai NTB atas dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Kabupaten Bima.


Permohonan praperadilan tersebut diajukan pada Senin 16 Maret 2026 oleh tim advokat dan pengacara publik yang tergabung dalam Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB dengan nomor register perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Rbi.



Dalam pengajuan permohonan tersebut, Badai NTB hadir langsung di Pengadilan Negeri Raba Bima didampingi 4 kuasa hukum yakni Yan Mangandar Putra, Qisman, Gufran dan Rizal beserta anggota koalisi. 



Koalisi ini merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Muh. Erry Satriyawan & Partners, SEMMI NTB, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM NTB), Laboratorium Hukum FHISIP Universitas Mataram, INSPIRASI NTB, LPW NTB, LBH APIK NTB, LPA Kota Bima, Suara Perempuan Nusantara (SPN), serta aktivis perempuan Nurjanah.




Kuasa hukum Badai NTB, Yan Mangandar Putra menyatakan bahwa praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Bima terhadap kliennya yang bernama Uswatun Hasanah alias Badai NTB.



"Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/53/V/2025/Reskrim tanggal 14 Mei 2025 tersebut, Klienya tidak pernah sama sekali menerima surat secara resmi", jelas Yan Mangandar melalui rilisan resminya pada Senin,(16/03/2026).




Sementara itu, Ketua Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB, Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H., CPCLE, menilai penetapan tersangka terhadap Badai NTB mengandung banyak kejanggalan dan tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana. 


Perkara ini bermula dari unggahan akun Facebook “Badai NTB” yang berisi himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat melaporkan informasi kepada aparat penegak hukum.


Namun, unggahan tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang inisial HLD anggota DPRD Kabupaten Bima dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial", jelasnya.


Muh. Erry Satriyawan menjelaskan bahwa Koalisi menilai proses penyidikan tersebut bermasalah, Karena Badai NTB saat membuat unggahan tersebut berada di Kota Mataram, yang dibuktikan dengan transaksi elektronik pada waktu yang sama, sehingga secara logis locus delicti seharusnya berada di wilayah hukum Kota Mataram, bukan Kabupaten Bima.



Selain itu, Koalisi menilai bahwa penyidik juga tidak konsisten dalam konstruksi hukum. 


"Pada tahap awal perkara hanya menggunakan UU ITE, namun dalam tahap penyidikan tiba-tiba ditambahkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tanpa pernah diperiksa sebelumnya", katanya.


Menurutnya, penetapan tersangka juga cacat prosedural karena tidak menjelaskan secara jelas uraian perkara serta alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.


Selain itu, Koalisi juga menyoroti bahwa sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga saat ini telah berlangsung lebih dari 300 hari tanpa kejelasan perkembangan perkara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Badai NTB.


Dengan berbagai kejanggalan tersebut, Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB melalui mekanisme praperadilan meminta Pengadilan Negeri Raba Bima menyatakan penetapan tersangka terhadap Badai NTB tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(Red).






Iklan