![]() |
| M. Harmoko Anggota Tunas Muda NTB |
Oleh: Muh. Harmoko
(Anggota Tunas Muda NTB)
Mataram,(Beritantb.com) - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi sumber daya mineral yang cukup besar di Indonesia. Selain keberadaan tambang skala besar di Pulau Sumbawa, aktivitas pertambangan rakyat khususnya tambang emas skala kecil telah lama berkembang di berbagai wilayah seperti Sekotong di Lombok Barat, serta sejumlah daerah di Sumbawa, Dompu, dan Bima.
Bagi sebagian masyarakat lokal, tambang rakyat bukan sekadar aktivitas ekonomi tambahan, tetapi telah menjadi sumber penghidupan utama. Di tengah terbatasnya lapangan kerja formal di wilayah pedesaan, pertambangan emas skala kecil menawarkan peluang pendapatan yang relatif lebih tinggi dibandingkan pekerjaan sektor informal lainnya seperti buruh tani atau pekerja harian.
Namun selama bertahun-tahun, sebagian besar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin resmi. Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari lemahnya pengawasan lingkungan hingga potensi konflik sosial di tingkat lokal. Untuk menata situasi tersebut, pemerintah mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai mekanisme legalisasi tambang masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola pertambangan. Namun di balik harapan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah legalisasi tambang rakyat benar-benar akan menjadi solusi ekonomi bagi masyarakat, atau justru membuka persoalan baru dalam aspek sosial dan lingkungan?
Tambang Rakyat sebagai Katup Ekonomi
Di banyak daerah, pertambangan rakyat berperan sebagai “katup ekonomi” bagi masyarakat pedesaan. Penelitian tentang pertambangan emas skala kecil menunjukkan bahwa sektor ini sering menjadi alternatif pekerjaan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap sektor ekonomi formal (Hilson, 2016).
Hal yang sama terjadi di NTB, Aktivitas tambang rakyat berkembang pesat karena dianggap mampu memberikan penghasilan lebih tinggi dibandingkan sektor pertanian tradisional. Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan modal dan pendidikan, bekerja sebagai penambang sering dianggap sebagai peluang ekonomi yang realistis.
Menyadari realitas tersebut, pemerintah provinsi mulai menata aktivitas tambang rakyat melalui skema legalisasi. Pemerintah daerah mengusulkan puluhan wilayah sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat. Dari usulan tersebut, sekitar 16 blok WPR telah disetujui dengan luas masing-masing sekitar 25 hektare.
Wilayah-wilayah ini tersebar di beberapa kabupaten seperti Lombok Barat, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima. Jika seluruh wilayah tersebut dapat dikelola secara legal dan terorganisasi, maka tambang rakyat berpotensi menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, pemerintah juga mendorong pengelolaan tambang rakyat melalui skema koperasi agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat lokal.
Paradoks Kekayaan Alam
Meski demikian, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Dalam literatur ekonomi politik, fenomena ini dikenal sebagai “kutukan sumber daya” (resource curse), yaitu kondisi ketika wilayah yang kaya sumber daya alam justru mengalami stagnasi pembangunan dan ketimpangan ekonomi (Auty, 2001).
Fenomena serupa dapat dilihat di sejumlah wilayah tambang di NTB. Sekotong di Lombok Barat, misalnya, dikenal memiliki potensi emas yang cukup besar. Namun desa-desa di sekitarnya masih menghadapi persoalan kemiskinan yang tidak sedikit.
Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan rakyat tidak selalu memberikan manfaat ekonomi yang stabil. Pendapatan penambang sangat bergantung pada hasil produksi serta fluktuasi harga emas di pasar global.
Selain itu, rantai perdagangan emas dalam pertambangan rakyat sering kali dikuasai oleh jaringan perantara atau pedagang dari luar daerah. Dalam kondisi seperti ini, penambang sebagai pelaku utama justru memperoleh bagian keuntungan yang relatif kecil.
Tambang rakyat juga berpotensi memunculkan konflik sosial, terutama terkait dengan batas wilayah tambang, kepemilikan lahan, maupun perebutan sumber daya. Tidak sedikit kasus di mana proses penerbitan izin harus tertunda karena adanya keberatan dari masyarakat atau sengketa antar kelompok penambang.
Dengan kata lain, legalisasi tambang rakyat tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut tata kelola sosial dan distribusi manfaat ekonomi yang adil.
Ancaman Nyata Bagi Lingkungan
Di luar aspek ekonomi dan sosial, dampak lingkungan menjadi isu yang paling sering dikaitkan dengan pertambangan rakyat. Aktivitas tambang emas skala kecil umumnya menggunakan teknologi sederhana dengan pengawasan terbatas.
Dalam banyak kasus di berbagai negara berkembang, proses pengolahan emas dalam tambang rakyat masih menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) mencatat bahwa pertambangan emas skala kecil merupakan salah satu sumber utama pencemaran merkuri secara global (UNEP, 2019).
Penggunaan merkuri tidak hanya mencemari tanah dan air, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, aktivitas tambang rakyat juga berpotensi menyebabkan kerusakan lahan, perubahan bentang alam, serta degradasi kawasan hutan.
Jika tidak dikelola secara baik, dampak lingkungan ini justru dapat merugikan sektor ekonomi lain seperti pertanian dan pariwisata dua sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi NTB.
Karena itu, pemerintah daerah menekankan bahwa penerbitan IPR harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan wilayah pertambangan.
Disamping itu isu lingkungan di NTB sangat kompleks seperti pembabakan hutan terus terjadi diwilayah pulau Sumbawa pada umumnya tercatat dari data Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB menunjukkan bahwa kondisi hutan di provinsi ini mengalami kerusakan yang cukup serius.
Berdasarkan data yang dimuat informasi media Total kawasan hutan rusak di NTB: ±896.000 hektare Sekitar 35–40% kerusakan tersebut berada di Pulau Sumbawa Artinya, estimasi kerusakan hutan di Pulau Sumbawa mencapai sekitar: ±313.000 – 358.000 hektare Kerusakan ini mencakup: 580.000 hektare hutan alami yang terbuka 316.000 hektare rusak akibat pertanian lahan kering.
Dampak kerusakan hutan di Pulau Sumbawa telah menimbulkan berbagai dampak lingkungan, antara lain: meningkatnya erosi tanah, berkurangnya sumber air dan daerah resapan, meningkatnya risiko banjir dan kekeringan, rusaknya ekosistem dan keanekaragaman hayati Bahkan NTB dilaporkan kehilangan sekitar 300 sumber mata air akibat kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang dipicu oleh deforestasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Berdasarkan data yang termuat NTB terus mengalami bencana tentu ini menjadi tantangan keberadaan IPR dan apakah IPR menjaamin tidak merusak lingkungan ?
Menata Masa Depan Tambang Rakyat
Pada dasarnya, kebijakan IPR merupakan langkah penting untuk menata aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan.
Legalisasi membuka peluang bagi pemerintah untuk mengatur standar operasional pertambangan, mendorong penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan, serta memastikan distribusi manfaat ekonomi yang lebih adil.
Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada penerbitan izin semata.
Pertama, diperlukan penguatan regulasi lingkungan, termasuk pengawasan penggunaan bahan kimia berbahaya serta kewajiban reklamasi pascatambang.
Kedua, penguatan kelembagaan koperasi agar masyarakat benar-benar menjadi pelaku utama dalam pengelolaan tambang.
Ketiga, transparansi dalam tata niaga mineral agar keuntungan tidak hanya dinikmati oleh jaringan perdagangan di luar daerah.
Pada akhirnya, keberadaan IPR di NTB harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Kekayaan mineral memang dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi daerah. Namun tanpa tata kelola yang baik, ia juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.
Dengan demikian, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukan sekadar apakah tambang rakyat harus dilegalkan, melainkan bagaimana memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar menjadi modal kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar eksploitasi sumber daya dalam jangka pendek.
