Kapolres Bima Tidak Profesional, Koalisi Kecewa Praperadilan Badai NTB Harus Ditunda

Kapolres Bima Tidak Profesional, Koalisi Kecewa Praperadilan Badai NTB Harus Ditunda
Badai NTB  didampingi dua kuasa hukumnya, Qismanul Hakim dan Abdul Gafur dari Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB.


Bima, (Beritantb.com) - Sidang praperadilan yang diajukan Uswatun Hasanah alias Badai NTB terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka sejak 14 Mei 2025, terpaksa ditunda setelah pihak Termohon, Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar tidak hadir tanpa keterangan.


Sidang dengan register perkara Nomor 02/Pid.Pra/2026/PN.Rbi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (30/03/2026) pukul 10.00 WITA. Namun hingga melewati pukul 12.00 WITA, pihak Termohon tidak kunjung hadir, tidak mengirimkan kuasa hukum, maupun memberikan alasan resmi atas ketidakhadiran tersebut.


Hakim tunggal Angga Hakim Permana Putra kemudian membuka persidangan di ruang sidang Cakra, memeriksa kehadiran para pihak serta kelengkapan dokumen, termasuk surat kuasa dari Pemohon. Karena Termohon tidak hadir, agenda sidang yang seharusnya berupa pertemuan para pihak dan pembacaan permohonan praperadilan akhirnya ditunda.


Hakim menetapkan penundaan sidang selama satu pekan dan menjadwalkan kembali persidangan pada Senin, 6 April 2026, sekaligus mengeluarkan panggilan kedua kepada Termohon. Hakim juga menegaskan bahwa apabila ketidakhadiran kembali terjadi, sidang akan tetap dilanjutkan sesuai agenda tanpa kehadiran pihak Termohon.


Dalam persidangan tersebut, Badai NTB hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Qismanul Hakim dan Abdul Gafur dari Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB.


Koalisi menyatakan kekecewaan terhadap sikap Termohon yang dinilai tidak profesional serta mencederai wibawa pengadilan dengan mengabaikan panggilan resmi yang telah disampaikan melalui relaas sejak 17 Maret 2026. Terlebih, jarak antara Kantor Polres Bima dan Pengadilan Negeri Raba Bima dinilai sangat dekat, hanya sekitar 4 kilometer.


Menurut kuasa hukum, sikap tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menunjukkan indikasi keengganan untuk diuji secara terbuka dalam forum hukum yang sah.


"Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan publik, apa yang sedang dihindari dan mengapa forum hukum justru tidak dihadiri oleh pihak yang berkepentingan membuktikan keabsahan tindakannya,"ungkap kuasa hukum dalam pernyataan resminya.


Kuasa hukum menilai, penundaan ini berpotensi melanggar hak Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum secara cepat, sebagaimana mekanisme praperadilan yang mengatur pemeriksaan dilakukan dalam waktu singkat.


Lanjut, mereka menilai perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas terkait independensi sistem peradilan serta perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Aktivitas Badai NTB melalui gerakan “bongkarbandar” disebut sebagai bentuk kritik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba.


Koalisi pun menyerukan kepada masyarakat sipil, akademisi, dan insan pers untuk mengawal jalannya sidang lanjutan pada 6 April 2026.


"Mangkirnya Termohon adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap proses peradilan. Pengawasan publik menjadi penting agar proses hukum tetap berjalan di jalur keadilan dan akuntabilitas," tegas kuasa hukum.


Sidang lanjutan diharapkan menjadi momen untuk menguji keabsahan tindakan kepolisian dalam perkara tersebut sekaligus menjaga integritas proses peradilan.(Red).






Iklan