![]() |
| Ketua APJATI NTB H. Edy Sopyan Bersama Ketua DPP APJATI Said Saleh Alwaini serta Presiden Direktur PT Cipta Rezeki Utama Firman Akbar Sopyan |
Mataram,(Beritantb.com) - Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Nusa Tenggara Barat, H. Edy Sopyan sangat mendukung dengan diluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di lakukan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
"Kami sangat mendukung peluncuran kur yang dilakukan oleh KP3MI untuk calon PMI.
Hadirnya program dapat membantu calon PMI yg ingin kerja di luar negeri", ujarnya saat di hubungi oleh media ini pada Sabtu,(14/02/2026).
Menurutnya, peluncuran KUR tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk melindungi calon pekerja migran dari beban biaya penempatan yang cukup tinggi.
"Program tersebut guna mencegah kemungkinan praktik pinjaman merugikan yang sering dialami para calon pekerja migran", ungkap Komisaris Utama PT Cipta Rezeki Utama tersebut.
Selain itu, Ia mempertanyakan terkait jaminan ketika PMI tidak mampu membayar pinjaman KUR kepada bank tersebut.
"Yang menjadi masalahnya sekarang, siapa yang penanggung jawab ketika PMI tidak mampu membayar pinjaman", ungkapnya.
Lanjut, Kalau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di minta tanggung jawab oleh Bank untuk bertanggung jawab terhadap PMI yang tidak mampu membayar, itu tidak mungkin P3MI mau bertanggungjawab.
"Tidak mungkin P3MI mau bertanggungjawab, kecuali kalau KP3MI berani menjamin pinjaman PMI bagi PMI yang tidak mampu membayar", tambahnya.
Ia mengatakan, PMI sangat senang mendapat bantuan pinjaman Kur untuk modal mereka. Namun berani tidak bank memberikan pinjaman tanpa jaminan.
"Berani tidak bank untuk memberikan pinjaman kepada PMI tanpa jaminan seperti sertifikat tanah atau sertifikat rumah", tuturnya.
Diketahui, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meluncurkan program kredit usaha rakyat (KUR) bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) guna mempermudah akses pembiayaan bagi proses penempatan mereka ke luar negeri.
Bagi calon pekerja migran dapat memperoleh pinjaman pembiayaan dengan plafon maksimal Rp100 juta dan bunga sebesar 6 persen untuk berbagai kebutuhan penempatan, seperti pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengurusan visa kerja, tiket keberangkatan, hingga akomodasi.(Red).
