Koalisi Pemuda NTB Desak Pemprov Untuk Percepatan Terbitkan IPR

Koalisi Pemuda NTB Desak Pemprov Untuk Percepatan Terbitkan IPR
Koalisi Pemuda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mendatangi Kantor Gubernur NTB untuk hearing yang ke tiga kalinya 


Mataram,(Beritantb.com) - Koalisi Pemuda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mendatangi Kantor Gubernur NTB untuk menyuarakan tuntutan terkait sektor pertambangan rakyat


Kedatangan Koalisi Pemuda NTB ini merupakan yang ke tiga kalinya untuk mendesak mendesak Pemerintah Provinsi NTB segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara paralel sembari menunggu proses rampungnya Peraturan Daerah (Perda).


Ketua Koalisi Pemuda NTB, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa penerbitan IPR tidak boleh terus ditunda dengan alasan administratif. Menurutnya, masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan butuh perlindungan hukum segera.


“Kami meminta Pemprov NTB berani mengambil langkah diskresi atau kebijakan yang memungkinkan IPR diterbitkan paralel dengan pembahasan Perda. Jangan sampai masyarakat di bawah terus dianggap ilegal sementara regulasi jalan di tempat,” ujar Taufik usai pertemuan tersebut pada Kamis, (12/03/26).


Taufiq Hidayat, memberikan reaksi menohok atas ketidakhadiran orang nomor satu di NTB tersebut. Bukannya meledak-ledak, Taufiq justru melontarkan sindiran halus yang menggambarkan betapa sulitnya menemui pemimpin daerah untuk urusan krusial rakyat kecil.


“Ini sudah ketiga kalinya kami datang, dan untuk ketiga kalinya juga Gubernur tidak ada. Kami positive thinking saja, mungkin beliau sedang sangat sibuk dengan urusan yang jauh lebih penting daripada nasib penambang rakyat,” sindir Taufiq di hadapan awak media.


Meskipun mencoba tetap tenang, Taufiq menekankan bahwa kehadiran Gubernur sangat krusial karena menyangkut diskresi kebijakan IPR yang bersifat paralel dengan pembahasan Perda. 


Koalisi mendesak agar Pemprov tidak kaku dalam administratif. Mereka mengusulkan agar penerbitan IPR bisa berjalan beriringan (paralel) dengan proses legislasi Perda yang sedang digodok. (*).





Iklan