ABMK Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Pemblokiran Jalan dan Pengeroyokan di Desa Tangga

ABMK Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Pemblokiran Jalan dan Pengeroyokan di Desa Tangga
Aliansi Aktivis Bima-Mataram Keadilan (ABMK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Rabu (15/04/2026).




Mataram,(Betitantb.com) - Aliansi Aktivis Bima-Mataram Keadilan (ABMK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Rabu (15/04/2026).


Dalam aksi tersebut Aliansi Aktivis Bima-Mataram Keadilan menuntut percepatan penanganan kasus pemblokiran jalan umum dan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, pada 4 Maret 2026 lalu.


Koordinator lapangan aksi, Adhar Setiawan, menilai penanganan perkara tersebut hingga kini belum memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.


“Kasus ini sudah berjalan selama dua bulan, namun hingga saat ini belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum secara tegas,” ujar Adhar dalam orasinya.


Menurutnya, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun pihaknya, unsur dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut sudah cukup jelas. Ia menyebut, insiden bermula dari cekcok yang berujung pada aksi pemblokiran jalan umum, kemudian disusul dugaan tindak penganiayaan atau pengeroyokan terhadap warga yang menegur demi menjaga ketertiban.


ABMK juga menyoroti fakta bahwa para terduga pelaku disebut telah dua kali dipanggil penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan. Sementara itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterbitkan, tetapi belum ada penetapan status hukum terhadap para pihak terlapor.


Atas kondisi tersebut, ABMK menyampaikan lima tuntutan kepada Polda NTB dan jajaran kepolisian terkait.


Pertama, mereka meminta evaluasi dan pergantian Kapolsek Monta yang dinilai gagal menjaga keamanan wilayah serta lamban merespons peristiwa pemblokiran jalan dan dugaan pengeroyokan.


Kedua, massa menuntut pergantian Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten yang dianggap tidak maksimal dalam menangani perkara dan diduga menghambat proses hukum.


Ketiga, ABMK mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Bima Kabupaten atas lemahnya penegakan hukum dan prosedur birokrasi yang dinilai berbelit.


Keempat, massa menuntut agar seluruh terduga pelaku segera ditetapkan status hukumnya, ditangkap, dan bila perlu dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kelima, ABMK meminta keadilan bagi korban dugaan pengeroyokan bernama Adnan agar kerugian dan penderitaan yang dialaminya mendapat penyelesaian hukum secara nyata.


Adhar Setiawan menegaskan, aksi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk kontrol sosial demi memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.


“Kami hadir bukan untuk membuat kerusuhan, tetapi untuk menuntut keadilan yang selama ini dirasakan belum berpihak kepada korban. Hukum harus berjalan sama rata, tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum atau kelompok tertentu,” tegasnya.


ABMK juga memperingatkan akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.(Red).

Iklan