APH Bungkam, Ketika Putusan Pengadilan Tak Sejalan dengan Realita: Aset Miliaran dalam Kasus Lusy Digelapkan Ang San San

APH Bungkam, Ketika Putusan Pengadilan Tak Sejalan dengan Realita: Aset Miliaran dalam Kasus Lusy Digelapkan Ang San San
Persidangan 



Mataram,(Beritantb.com) - Sebuah perkara hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Kasus yang melibatkan seorang perempuan bernama Lusy tidak hanya berhenti pada putusan pidana, tetapi melebar ke dugaan pencemaran nama baik, sengketa warisan, hingga misteri hilangnya aset bernilai besar.


Di atas kertas, putusan Pengadilan Negeri Sumbawa dalam perkara pidana Nomor 310/Pid.B/2024/PN Sbw menyatakan kerugian yang terbukti hanya sebesar Rp46 juta. Namun di ruang publik, angka yang beredar justru melonjak drastis hingga Rp15 miliar.


Selisih mencolok ini menjadi titik awal polemik.


Angka yang “Membengkak” di Ruang Publik

Sejumlah pemberitaan media dan informasi yang beredar menyebut Lusy terlibat penggelapan dana hingga Rp15 miliar dari CV Sumber Elektronik. Padahal, dalam dokumen resmi penuntutan, nilai tersebut tidak pernah muncul sebagai kerugian yang terbukti. Pihak Lusy menyebut penyebaran angka tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik yang sistematis.


“Ini bukan sekadar salah informasi, tetapi sudah merusak reputasi secara luas,” ujar Lusy, Rabu (22/4/2026) kepada media ini. 


Dugaan mengarah pada adanya pihak yang secara aktif menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta hukum ke media.


Laporan Pencemaran Nama Baik Mengendap

Lusy diketahui telah melaporkan Ang San San atas dugaan pencemaran nama baik sejak Mei 2025 ke Polda NTB. Laporan itu mengacu pada Pasal 433 KUHP baru perubana atas Pasal 310 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun hingga kini, lebih dari satu tahun berselang, belum ada kejelasan signifikan terkait penanganannya.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:

mengapa laporan yang menyangkut reputasi dan informasi publik ini belum menunjukkan perkembangan berarti?


Aset Disita, Nilainya Jauh Lebih Besar

Kejanggalan lain muncul dari penyitaan aset milik CV Sumber Elektronik. Dalam proses hukum, aparat menyita berbagai barang elektronik dengan nilai yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah. Padahal, nilai kerugian yang terbukti di pengadilan hanya Rp46 juta.


Perbandingan ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang proporsionalitas tindakan penyitaan.


Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa sebagian barang sitaan tersebut tidak lagi berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mataram. Jika benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum yang lebih serius.


Sengketa Warisan dan Hak Ahli Waris


Kasus ini juga bersinggungan dengan persoalan perdata. Aset yang disita disebut merupakan bagian dari harta bersama antara almarhum Slamet Riady Kuantanaya dan Ang San San.


Sebagai ahli waris, pihak keluarga Lusy menuntut agar sebagian aset tersebut dikembalikan. Mereka beralasan, aset tersebut bukan hasil kejahatan, melainkan bagian dari harta warisan yang sah.


Permintaan ini juga berkaitan dengan kewajiban hutang kepada Bank BNI Cabang Sumbawa yang disebut mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Namun hingga kini, kejelasan status aset tersebut belum terungkap.


Perkara Perdata yang Tak Tuntas


Di jalur perdata, sengketa terkait harta bersama sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Sumbawa dengan nomor 15/Pdt.G/2023/PN Sbw. Namun perkara itu diputus tidak dapat diterima.


Upaya hukum lanjutan pun tidak mengubah keadaan, setelah Mahkamah Agung dikabarkan menolak permohonan kasasi dari pihak terkait pada April 2025.


Putusan ini tidak serta-merta mengakhiri konflik, justru mempertegas bahwa status kepemilikan aset masih menjadi wilayah abu-abu.


Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab

Dari rangkaian peristiwa ini, setidaknya muncul beberapa pertanyaan krusial: Mengapa angka Rp15 miliar bisa beredar luas, sementara fakta persidangan hanya menyebut Rp46 juta?, Siapa pihak yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut ke publik?, Di mana sebenarnya posisi dan kondisi barang sitaan saat ini?, Mengapa laporan pencemaran nama baik belum menunjukkan perkembangan berarti?, Apakah prosedur penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum?


Menanti Transparansi Aparat Penegak Hukum


Kasus ini kini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah.

Pihak keluarga Lusy mendesak agar aparat kepolisian, khususnya Polda NTB, segera memberikan kejelasan baik terkait laporan pencemaran nama baik maupun keberadaan aset sitaan.


Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lanjutan jika tidak ada kepastian.


Di tengah sorotan publik, satu hal menjadi jelas:


kasus ini bukan lagi sekadar perkara individu, melainkan cermin bagaimana sistem hukum bekerja atau justru dipertanyakan.(red)

Iklan