APJATI NTB Harap DPRD Berhati-hati Dalam Menyusun Raperda Tentang Perlindungan PMI

APJATI NTB Harap DPRD Berhati-hati Dalam Menyusun Raperda Tentang Perlindungan PMI
Ketua APJATI NTB H. Edy Sopyan bersama Arif Sulistiyo Kepala KDEI dan Perwakilan Indonesia di Taiwan


Mataram,(Beritantb.com) - Upaya untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia,(PMI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB terus mendorong percepatan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Menanggapi hal tersebut, Ketua APJATI NTB H. Edy Sopyan meminta Dewan Perwakilan Rakyat agar berhati-hati dalam menyusun Raperda tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 


Ia mengatakan bahwa peraturan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ini sangat Kompleks, Beda negara beda atura. Apalagi soal proses pengurusan dokumen dan alur keberangkatan.


"Kita berharap agar Dewan berhati-hati dalam menyusun Raperda tentang perlindungan PMI. Jangan sampai Perda nanti tumpang tindih dengan UU dan permen tentang Perlindungan PMI", ujarnya saat di konfirmasi oleh media ini pada Jum'at,(24/04/2026).


Menurutnya, Indonesian masih kalah bersaing dengan negara-negara lain dalam urusan kecepatan proses dokumen pemberangkatan ke negara tujuan.


"Negara-negara lain tidak berbelit-belit dalam proses pengurusan dokumen pemberangkatan pekerja migran, sehingga ini menjadi daya tarik untuk mendapatkan peluang lebih banyak ke negara tujuan. Siapa yang cepat dialah yang mendapatkan peluang lebih banyak", ungkapnya.


Selain itu, Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk melibatkan P3MI atau Asosiasi yang sudah berpengalaman untuk mengikuti proses penyusunan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


"Kami minta DPRD untuk melibatkan P3MI atau Asosiasi yang sudah memahami penempatan dan perlindungan yang sudah berpengalaman lebih dari 30 tahun dalam menyusun Raperda tentang perlindungan PMI", harapnya.


Ia berharap Perda yang disusun ini tidak berbelit-belit sehingga dapat menghambat bagi calon PMI yang berangkat secara resmi atau legal. Serta menarik dan menyuburkan calon PMI jalur ilegal.(Red).



Iklan