APJATI NTB Tanggapi Soal PMI Yang Meninggal Di Malaysia

APJATI NTB Soroti Tinggi Angka PMI Asal Lombok Yang Meninggal Di Malaysia
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB sekaligus Komisaris Utama PT Cipta Rezeki Utama H. Edy Sopyan 




Mataram,(Beritantb.com) - Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB H. Edy Sopyan menyoroti tingginya angka kematian bagi Pekerja Migran Indonesia asal lombok di Malaysia. Ia mengatakan bahwa banyak korban yang meninggal berstatus ilegal atau non-prosedural. Hal ini menyulitkan perlindungan dan hak-hak asuransi bagi korban serta pemulangan jenazah.


"Banyak PMI yang meninggal di Malaysia itu karena banyak yang berangkat non-prosedural atau ilegal, sehingga menyulitkan perlindunga dan hak-hak asuransi bagi korban", ungkapnya saat di konfirmasi oleh media ini pada Sabtu,(11/04/2026).


Menurutnya, Kendala yang paling utama bagi korban yang meninggal di Malaysia itu adalah proses pemulangan jenazah.


"Ini kendala yang paling utama. Namun, pihak APJATI NTB siap melakukan koordinasi dengan BP2MI dan Pemprov NTB untuk memfasilitasi pemulangan jenazah, terutama bagi yang nonprosedural, meskipun terkendala prosedur administrasi yang rumit", ujar Komisaris Utama PT Cipta Rezeki Utama itu.


Edy Sopyan mengatakan bahwa pemerintah dan asosiasi terus mengimbau warga NTB untuk menempuh jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan asuransi penuh.


"Kita terus memperingatkan bahaya berangkat ke Malaysia secara non-prosedural (jalur tikus), yang sering kali berujung pada kecelakaan kerja atau kasus meninggal dunia tanpa perlindungan asuransi", jelasnya.


Lanjut, Ia menjelaskan bahwa untuk proses pemulangan jenazah tidak mudah, perlu proses panjang dan biaya yang besar. 


"Kalau berangkat secara resmi melalui PT atau P3MI hanya butuh waktu satu hari sampai dua hari untuk pengurusan pemulangan jenazah karena sudah di tanggung oleh pihak di Malaysia", katanya.


Selain itu, Keluarga yang di tinggalkan akan mendapat asuransi dari malaysia. Sedangkan di dalam negeri juga mendapat santunan asuransi dari Bpjs


"Kalau di gabungkan santunan asuransi dari luar negeri dan dalam negeri nilainya sekitar Rp 200 jutaan yang di dapatkan oleh pihak keluarganya", tutupnya.(Red).











Iklan