DPRD NTB Sosialisasi Raperda Tentang Pinjol dan Judi Online

DPRD NTB Sosialisasi Raperda Tentang Pinjol dan Judi Online
Anggota DPRD NTB Dapil VI Nadirah saat melakukan sosialisasi Raperda tentang Pinjol dan Judi online 



Kabupaten Bima,(Beritantb.com) - Upaya untuk menekan prakti maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol) terus di dorong oleh DPRD NTB. Salah satunya melalui percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pinjol dan Judi Online.


Komitmen tersebut ditegaskan oleh Anggota DPRD NTB , Nadirah Alhabsyi dalam kegiatan Sosialisasi Raperda yang di gelar di Desa Rasa Bou Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima pada Jum'at,(24/04/2026).


Menurutnya, persoalan pinjol ilegal dan judi online kini telah berkembang menjadi masalah struktural yang berdampak luas, tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial hingga kesehatan mental masyarakat.

 

“Masalah pinjaman online ilegal dan judi online hari ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi sudah menjadi krisis sosial dan kesehatan mental,” ungkapnya.

 

Nadirah menjelaskan bahwa Berdasarkan data, sekitar 6,5% kredit macet di NTB berkaitan dengan pinjaman online. 


"Kondisi ini dipengaruhi oleh rendahnya literasi digital dan keuangan, tekanan ekonomi rumah tangga, serta kerentanan sektor informal dan UMKM terhadap eksploitasi digital", tuturnya.

 


Lanjut, Ia mengatakan bahwa pembentukan Perda merupakan langkah awal yang strategis dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat intervensi di tingkat lokal.


 

“Peraturan daerah ini bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi langkah awal untuk melindungi masyarakat. Daripada tidak memulai, kita justru akan membiarkan masyarakat terjebak tanpa perlindungan yang jelas,” ujarnya.


 

Raperda ini akan berfokus pada penguatan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat desa.


 

“Pencegahan menjadi kunci. Kita akan melakukan pemetaan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat serta melibatkan semua pihak agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup untuk menghindari risiko pinjol ilegal dan judi online,” tambahnya.



Peraturan Daerah nantinya akan berfungsi sebagai payung hukum utama yang mengatur arah kebijakan, sementara pengaturan teknis akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. 



“Peraturan daerah akan menjadi dasar, sementara Peraturan Gubernur akan mengatur pelaksanaannya secara teknis, mulai dari pembentukan satgas hingga pembagian tugas perangkat daerah,” tutupnya.(Red).

Iklan