Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB: Ingkrah, Pembiaran Perkawinan Anak di Hukum Penjara

Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB: Ingkrah, Pembiaran Perkawinan Anak di Hukum Penjara
Hasil dari Amar Putusan Tingkat Kasasi Perkara Pidana Khusus 


Mataram,(Beritantb.com) - Mahkamah Agung RI melalui info pekara Mahkamah Agung website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram telah mengupload bagian dari amar putusan tingkat kasasi perkara pidana khusus.


Dengan nomor 3178 K/PID.SUS/2026 bahwa “Tolak kasasi Para Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan”.


Putusan tersebut dibaca tanggal 17 April 2026 oleh Majelis Hakim Agung yang bertindak sebagai Hakim Ketua Yohanes Priyana dan Hakim Anggota 1 Noor Edi Yono dan Hakim Anggota 2 Sutarjo. 


Upaya hukum kasasi ini diajukan oleh Pemohon yakni Terdakwa I MS dan Terdakwa II MW asal Kabupaten Lombok Barat melalui Penasihat Hukumnya Denny Nur Indra tanggal 14 Oktober 2025 yang berupaya ingin bebas dari jeratan dakwaan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/UU TPKS dengan melawan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi NTB. Dengan nomor 215/Pid.Sus/2025/PN.Mtr, tanggal 11 Agustus 2025 dan tingkat pertama Pengadilan Negeri Mataram nomor 227/PID.SUS/2025/PT.MTR, tanggal 1 Oktober 2025. 


Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum membiarkan dilakukan perkawinan anak dan Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 


Putusan tingkat kasasi tersebut terkait lamanya pemidanaan telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Dina Kurniawati, DKK Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB sebelumnya ketika persidangna di tingkat pertama PN Mataram.


Mewakili Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB sekaligus Ketua Umum PBHM NTB, Yan Mangandar Putra mengapresiasi putusan pertama di Indonesia terkait penerapan Pasal 10 ayat (2) huruf a UU TPKS terkait larangan Perkawinan Anak.


"Berkat kerja keras Subdit IV Ditreskrimum yang sekarang telah menjadi Ditres PPA dan PPO Polda NTB, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Tinggi NTB dan Mahkamah Agung RI serta pihak UPTD PPA dibawah Dinas Sosial dan P3A Provinsi NTB bersama UPTD PPA Kabupaten Lombok Barat yang telah melakukan pendampingan dan berinisiatif melaporkan kasus ini hingga akhirnya berposes hukum sampai di pengadilan yang didukung oleh LPA Kota Mataram", ungkapnya Yan Mangandar melalui siaran persnya pada Kamis (23/04/2026).


Ia mengatakan bahwa sebenarnya sejak awal kasus ini, Pemerintah Desa dan UPTD PPA telah berupaya melakukan pemisahan agar kedua calon yang masih berusia anak 16 dan 15 tahun menunda rencana pernikahannya sampai pendidikan setidaknya sampai memiliki ijazah SMA dan berumur minimal 19 tahun sesuai ketentuan UU Perkawinan


"Sempat anak calon mempelai perempuan ditempatkan di rumah aman sementara dan ada pernyataan orangtua tidak akan menikahkan, namun orang tua para Terdakwa berbohong dan tetap menikahkannya secara sembunyi-sembunyi", jelasnya 


Menurutnya, Putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan dan tidak turut terlibat, membiarkan apalagi memaksa anak termasuk dengan alasan budaya untuk melakukan perkawinan anak atau menikahkan antara korban perkosaan dengan pelaku.


*Karena hal tersebut merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang ancaman pidananya adalah penjara, aturan hukumnya jelas dan sudah ada contoh nyata pelakunya diproses hukum", tutupnya.(Red).




Iklan