Muhajirin Legal Center (MLC) Dukung Kejati NTB Dalam Penanganan Perkara Korupsi “Dana Siluman” di NTB

Muhajirin Legal Center (MLC) Dukung Kejati NTB Dalam Penanganan Perkara Korupsi “Dana Siluman” di NTB
Sekertaris MLC, M. Arief Syahroni, S. H., M. H


Mataram,(BeritaNTB.com) - Muhajirin Legal Center (MLC) mengapresiasi langkah Kejati NTB Dalam Penanganan Perkara Korupsi “Dana Siluman” di Nusa Tenggara Barat.


"Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mengusut perkara dugaan korupsi dana siluman hingga tahap penuntutan dengan menggunakan konstruksi pasal suap terhadap para terdakwa", ujar Sekertaris MLC, M. Arief Syahroni, S. H., M. H. dalam siaran persnya pada Sabtu,(04/04/2026).


Menurutnya, Langkah ini menunjukkan adanya komitmen dalam melakukan penindakan terhadap praktik bribery sebagai salah satu bentuk core crime dalam tindak pidana korupsi


"Namun demikian, kami juga menilai bahwa penanganan perkara ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip penegakan hukum yang komprehensif dan berkeadilan, khususnya karena hingga saat ini belum terlihat adanya langkah progresif untuk menjerat pihak-pihak yang diduga sebagai penerima suap", tuturnya.



Berdasarkan analisisnya terdapat beberapa alasan mendasar mengapa aparat penegak hukum seharusnya tidak ragu untuk memproses pihak penerima:


Dalam konstruksi dakwaan, Jaksa Penuntut Umum telah menggunakan ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a, Pasal 605 ayat (1) huruf b, dan Pasal 606 ayat (1), yang secara substansial berkaitan dengan tindak pidana suap (bribery), khususnya dari perspektif pemberi suap (active bribery).  


Tindak pidana suap merupakan delik yang melibatkan setidaknya dua pihak: pemberi dan penerima. Oleh karena itu, ketika perbuatan pemberi suap telah dianggap terpenuhi dan didakwakan, maka secara logis dan yuridis keberadaan pihak penerima juga tidak dapat diabaikan, karena tanpa adanya penerima, konstruksi tindak pidana suap menjadi tidak utuh.


Dalam uraian dakwaan terlihat bahwa pemberian sejumlah uang dilakukan dengan tujuan agar pihak penerima tidak melaksanakan program Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) atau Program Direktif Gubernur “Desa Berdaya”.  


Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat mengenai kesesuaian kehendak (meeting of minds) antara pemberi dan penerima dalam proses transaksi tersebut, yang merupakan elemen penting dalam pembuktian tindak pidana suap.


Adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Tinggi NTB oleh beberapa pihak semakin memperkuat dugaan telah terjadinya aliran dana dari pemberi kepada penerima. Dalam perspektif pembuktian, fakta mengenai perpindahan uang (follow the money) seharusnya menjadi pintu masuk yang cukup untuk menelusuri dan menetapkan pertanggungjawaban pidana bagi pihak penerima.


Sekalipun dalam proses pembuktian tidak ditemukan secara eksplisit adanya meeting of minds, maka perbuatan tersebut tetap dapat dikualifikasikan sebagai penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Unsur-unsur gratifikasi dalam perkara ini pada prinsipnya telah terpenuhi, yaitu: 


(i) Adanya penerimaan oleh penyelenggara negara

(ii) Pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya; serta 

(iii) Tidak dilaporkan dalam jangka waktu yang ditentukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.


Berdasarkan keseluruhan konstruksi tersebut, kami berpendapat bahwa secara normatif maupun empiris, terdapat dasar yang cukup kuat untuk memproses pihak penerima uang dalam perkara ini. Dengan demikian, tidak seharusnya terdapat ruang impunitas bagi pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.


Lebih lanjut, mencermati dinamika persidangan, khususnya munculnya pernyataan para terdakwa yang menuntut adanya keadilan dengan memproses pihak penerima, kami memandang hal tersebut sebagai momentum penting untuk mengungkap perkara ini secara lebih terang dan menyeluruh. 


"Karena itu, kami mendorong para terdakwa untuk menunjukkan komitmen pertanggungjawaban kepada publik dengan mengungkap secara jujur dan terbuka seluruh konstruksi peristiwa, termasuk sumber dana yang digunakan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat", katanya.


Secara khusus, para terdakwa perlu menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang mengetahui proses penyerahan uang, pihak yang secara langsung menyaksikan atau terlibat dalam penyerahan tersebut, serta motif atau tujuan dari pemberian uang dimaksud. 


Kejelasan atas aspek-aspek ini sangat penting untuk mengungkap secara utuh relasi dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini. Langkah ini tidak hanya penting bagi kepentingan pembelaan mereka secara individual, tetapi juga bagi terwujudnya keadilan substantif.


Pada akhirnya, penegakan hukum dalam perkara ini tidak boleh berhenti pada aspek formal semata, melainkan harus diarahkan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan keadilan yang menyeluruh bagi masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan akibat penyalahgunaan kekuasaan.(Red).



Iklan