Kasus Penipuan Nasabah Dengan Emas Palsu di Koperasi KSPPS Ngiring Tunas Paice Naik Tahap Penyidikan

Kasus Penipuan Nasabah Dengan Emas Palsu di Koperasi KSPPS Ngiring Tunas Paice Naik Tahap Penyidikan
Kuasa hukum KSPPS Ngiring Tunas Paice,Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU.


Mataram,(Beritantb.com) - Kasus dugaan penipuan yang di lakukan oleh seorang nasabah koperasi bernama Sarmila (28) terhadap Koperasi KSPPS Ngiring Tunas dengan emas palsu sudah naik ke tahap penyidikan


Kasus tersebut dilaporkan ke Kepolres Lombok Tengah oleh Koperasi KSPPS Ngiring Tunas Paice pada bulan Febuari lalu.


"Alhamdulillah, Kasus dugaan penipuan dengan emas palsu yang dilakukan oleh nasabah koperasi terhadap Koperasi KSPPS Ngiring Tunas Paice sudah naik penyidikan", ujar Kuasa hukum KSPPS Ngiring Tunas Paice,Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, saat di konfirmasi oleh media ini pada Sabtu (23/05/2026).


Prof. Dr. H. Zainal Asikin menyampaikan ucapan terima kepada Kapolda NTB dan Kapolres Lombok Tengah yang tela menaikkan kasus penipuan tersebut jadi status penyidikan


"Terima Kasih Pak Kapolda NTB, dan Kapolres Loteng yang menaikkan status Penyidikan atas laporan kami soal jaminan Emas Palsu di Koperasi KSPPS Ngiring Tunas Paice", ucapnya.


Sementara, Penyidik Polres Lombok Tengah,Aryadi saat di konfirmasi oleh media ini belum bisa memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut.


"Mohon maaf pak, kewajiban saya menyampaikan perkembangan kasus ke pelapor/kuasa hukumnya. Silahkan menghubungi Kasi Humas ya pak, biar saya tidak salah langkah ", ujarnya.


Diketahui, Kuasa hukum KSPPS Ngiring Tunas Paice,Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU, melaporkan seorang nasabah bernama Sarmila (28) ke Polres Lombok Tengah karena diduga menipu dana koperasi kurang lebih Rp 4 miliar dengan modus menggunakan emas palsu dan mencatut ratusan nama orang untuk mendapatkan pinjaman di Kantor Pelayanan Titip Jaminan Puyung KSPPS Ngiring Tunas Paice.


Terduga awalnya tercatat sebagai nasabah sejak awal 2025. Pada tahun pertama, Sarmila disebut membawa emas asli sebagai jaminan pinjaman. Namun, selanjutnya ia diduga mulai menggunakan emas palsu dengan mencantumkan nama orang lain untuk mengajukan pinjaman.


Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lebih dari 500 nama yang dicantumkan dalam pengajuan pinjaman tersebut. Nama-nama itu diduga dicatut tanpa sepengetahuan pemilik identitas.(Red)



Iklan