Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Bima: Tunggakan Retribusi Pasar Mencapai Rp2 Miliar

 

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Bima: Tunggakan Retribusi Pasar Mencapai Rp2 Miliar
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bima Fahri Rahman 


Kabupaten Bima,(Beritantb.com) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bima, perlu mencari cara untuk menagih sisa tunggakan retribusi pasar. Pasalnya, sisa tunggakan retribusi mencapai Rp2 miliar. Tunggakan ini dikhawatirkan mempengaruhi pendapatan asli daerah.


Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bima, Fahri Rahman mengatakan tunggakan retribusi kios masih menjadi persoalan utama. Tercatat tunggakan retribusi kios di pasar tradisional mencapai Rp2 miliar.


“Banyak yang masih belum bayar atau nunggak. Angkanya sampai hari ini sekitar Rp2 miliar di kios-kios itu,” ujarnya, Senin (04/05/2026).


Menurutnya, Target retribusi pasar Rp1,6 miliar dinilai sangat realistis. Akan tetapi, tunggakan yang cukup besar sangat mempengaruhi capaian pendapatan asli daerah. 


Selain tunggakan lanjutnya, penurunan penerimaan daerah dari retribusi pasar tradisional juga dipicu perubahan pola belanja masyarakat sejak pandemi Covid-19


Aktivitas di pasar tradisional menurun seiring meningkatnya belanja daring dan maraknya pedagang keliling


“Sejak covid-19 ada perubahan pola pikir masyarakat kita terkait dengan belanja kebutuhannya dan itu masih terasa hingga sekarang. Sekarang lebih ke belanja online,” ujarnya.


Fahri menyebutkan, enam pasar aktif yang dikelola pemerintah daerah masing-masing berada di Kecamatan Sape, Woha, Bolo, Sanggar, dan Lambu. Seluruhnya menjadi sumber retribusi daerah. 


Sistem penarikan retribusi dibedakan berdasarkan jenis tempat usaha. Untuk kios, pembayaran dilakukan bulanan sesuai luas dan kelas. Untuk kios kategori A1 itu Rp20.000 per meter, kategori A2 Rp15.000, kios kategori A3 Rp10.000. Sementara, untuk los atau bakulan, retribusi ditarik dengan sistem harian.


“Penarikan retribusi dilakukan oleh UPT, tetapi tetap kita lakukan pengawasan terkait penerimaannya,” ungkapnya.


Upaya penertiban tunggakan dilakukan melalui pendampingan hukum bekerja sama dengan kejaksaan. Pedagang yang menunggak dipanggil dan diberi tenggat waktu pembayaran. 


Target retribusi pasar Rp1,6 miliar diharapkan bias terealisasi 100 persen. Kondisi ini tergantung dari penagihan tunggakan serta kepatuhan dari pedagang.(*).

Iklan