![]() |
| Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Bima-Dompu, Muhrim, SH |
Bima,(Beritantb.com) - Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Bima-Dompu, Muhrim, SH, mendukung rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB.
Menurutnya, Raperda tentang perlindungan pekerja migran merupakan langkah strategis yang sangat berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya para pekerja migran.
Ia mengatakan Raperda ini bukan hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja migran.
"Kami berharap regulasi ini mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta memperbaiki tata kelola penempatan tenaga kerja ke depan,” ujarnya pada Selasa,(05/05/2026).
Muhrim menekankan pentingnya keterlibatan para pelaku langsung seperti P3MI dan APJATI dalam proses penyusunan Raperda tentang Perlindungan PMI tersebut.
"Sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan dapat diimplementasikan secara efektif", ungkapnya.
Selain itu, Pihaknya selalu membantu pemerintah setempat untuk mencegah Calon PMI yang di bawa secara non prosedural oleh sponsor-sponsor yang tidak bertanggung jawab.
"Sudah banyak yang kami lakukan untuk mencegah Calon PMI yang berangkat secara non prosedural. Kami berharap bagi masyarakat yang ingin pergi kerja ke luar negeri, berangkatlah secara resmi, jangan lewat non prosedural", tutupnya.(Red).
