Ketua APJATI NTB Soroti Kasus PMI Asal NTB Kecelakaan di Malaysia, Tegaskan Pentingnya Penempatan Secara Resmi



Ketua APJATI NTB Soroti Kasus PMI Asal NTB Kecelakaan di Malaysia, Tegaskan Pentingnya Penempatan Secara Resmi
Ketua DPD APJATI NTB, H. Edy Sopyan, ST, bersama Ketua Umum DPP APJATI, Said Saleh Alwaini, dan Direktur Utama PT. Cipta Rezeki, Firman Akbar membahas program kerja APJATI



Mataram,(Beritantb.com)– Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Nusa Tenggara Barat, H. Edy Sopyan, menanggapi kasus seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB bernama Saniah yang mengalami kecelakaan saat bekerja di Malaysia. Saat ini, proses pemulangan korban masih menunggu kondisi kesehatannya dinyatakan layak oleh tim medis.


Berdasarkan laporan yang diterima pada Sabtu (27/6/2026), penanganan kasus tersebut terus dikoordinasikan oleh KJRI bersama instansi terkait, baik di Malaysia maupun di daerah asal korban.


Menanggapi peristiwa tersebut, H. Edy Sopyan menyoroti masih banyaknya masyarakat yang berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural atau ilegal.


"Ilegal lagi, ilegal lagi. Masalah PMI ilegal ini tidak ada habisnya. Padahal kalau PMI bekerja secara resmi, tidak perlu menyusahkan banyak pihak seperti Dinas Tenaga Kerja, keluarga, maupun KJRI," ujar Edy Sopyan saat di konfirmasi oleh media ini pada Minggu (28/06/2026).


Menurutnya, apabila seorang PMI ditempatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi, seluruh proses penanganan ketika terjadi musibah telah memiliki mekanisme yang jelas.


"Kalau berangkat secara resmi, penanganannya cukup dilakukan oleh majikan, perusahaan penempatan (P3MI), serta asuransi di Malaysia. Seluruh biaya rumah sakit, perawatan hingga biaya pemulangan ditanggung 100 persen oleh asuransi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.


Sebaliknya, PMI yang bekerja secara ilegal tidak memiliki perlindungan asuransi maupun jaminan sosial yang memadai.


"Kalau ilegal, tidak ada perlindungan asuransi di Malaysia maupun BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Akibatnya, proses penanganan menjadi lebih rumit dan membebani keluarga maupun pemerintah," tegasnya.


Edy mengimbau masyarakat NTB yang ingin bekerja ke luar negeri agar tidak mudah tergiur oleh bujukan calo atau jalur nonprosedural. Ia meminta calon PMI mengikuti seluruh prosedur resmi agar memperoleh perlindungan hukum, jaminan sosial, dan hak-hak ketenagakerjaan selama bekerja di luar negeri.


"Pekerja migran yang berangkat secara resmi akan mendapatkan perlindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air. Karena itu, masyarakat harus memastikan keberangkatannya melalui jalur yang legal," pungkasnya.


Sementara itu, proses pemulangan Saniah masih menunggu rekomendasi dari tim medis di Malaysia. Pemerintah Indonesia melalui KJRI bersama instansi terkait terus melakukan pendampingan dan koordinasi agar penanganan terhadap korban dapat berjalan dengan baik hingga nantinya dipulangkan ke Indonesia.(Red)

Iklan