![]() |
| Tim kuasa hukum mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro |
Mataram,(Beritantb.com) - Tim kuasa hukum mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB dalam menangani perkara yang saat ini menjerat kliennya.
Menurut tim kuasa hukum, proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bima telah berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Didik Putra Kuncoro, Farizal Pranata Bahri, mengatakan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan oleh penyidik telah mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Klien kami bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai warga negara, beliau memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berkomitmen mengikuti seluruh tahapan proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Farizal melalui siaran persnya pada Selasa,(23/06/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta tidak membentuk opini yang prematur sebelum seluruh fakta diuji dalam proses persidangan.
"Proses hukum harus dikawal secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini yang berkembang di ruang publik," katanya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Abdul Kasim, menanggapi sejumlah isu yang berkembang terkait perkara tersebut, termasuk informasi mengenai barang bukti narkotika yang dikaitkan dengan kliennya.
Menurut Abdul Kasim, terdapat sejumlah informasi yang beredar di masyarakat yang tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Terkait jumlah narkotika yang diberitakan, itu tidak sepenuhnya benar. Klien kami sejak awal konsisten menyampaikan keterangan yang berbeda dari narasi yang berkembang," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa berbagai fakta dan alat bukti yang dianggap relevan telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk pada saat pemeriksaan di Mabes Polri. Namun, pihaknya memilih untuk menguraikan secara rinci seluruh fakta tersebut dalam persidangan.
"Terkait substansi perkara, seluruhnya akan kami buka dan buktikan di depan persidangan agar dapat diuji secara terbuka dan objektif," ujarnya.
Menanggapi isu mengenai dugaan adanya setoran dari bandar narkotika, Abdul Kasim membantah narasi yang berkembang dan menyatakan pihaknya memiliki data serta bukti yang akan disampaikan dalam proses pembuktian di pengadilan.
"Kami memiliki bukti yang menunjukkan kondisi yang sebenarnya. Tidak semua informasi yang berkembang di publik sesuai dengan fakta. Hal tersebut akan kami ungkap dalam persidangan," katanya.
Terkait dugaan adanya aliran dana dari pihak tertentu, tim kuasa hukum menilai persoalan tersebut lebih berkaitan dengan aspek administratif internal dan tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana yang berkembang di masyarakat.
"Berdasarkan bukti yang kami miliki, persoalan tersebut merupakan masalah administratif dan tidak berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujarnya.
Saat ini, Didik Putra Kuncoro diketahui tengah menghadapi dua proses hukum yang berbeda. Perkara pertama ditangani Mabes Polri terkait dugaan kepemilikan narkotika, sedangkan perkara lainnya ditangani Polda NTB terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Adapun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tim kuasa hukum menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pemeriksaan maupun penetapan status hukum terhadap kliennya dalam perkara tersebut.
Mengenai barang bukti uang senilai Rp2,8 miliar yang muncul dalam proses pelimpahan tahap dua, pihaknya menilai masih terdapat perbedaan narasi terkait asal-usul dana tersebut yang nantinya akan diuji dalam proses pembuktian di pengadilan.
"Perbedaan narasi mengenai sumber dana tersebut akan kami jawab melalui mekanisme pembuktian di persidangan," tegas Abdul Kasim.
Tim kuasa hukum juga memastikan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan maupun mengenal sejumlah nama yang disebut-sebut sebagai bandar narkotika dalam perkara yang sedang berjalan.
Sementara terkait status penahanan, Didik Putra Kuncoro saat ini berstatus sebagai tahanan rumah tahanan negara (rutan), namun ditempatkan di Mako Brimob Bima dengan pertimbangan aspek keamanan. Menurut kuasa hukum, mekanisme tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP.
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Muhammad Fitriadi, S.H., mengingatkan pentingnya seluruh pihak untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana, khususnya asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah.
Menurutnya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, asumsi, atau pemberitaan yang belum diuji kebenarannya di hadapan pengadilan.
"Dalam negara hukum, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah seluruh alat bukti diperiksa secara terbuka dan berimbang," ujar Fitriadi.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan asas unus testis nullus testis atau prinsip satu saksi bukan saksi dalam hukum pembuktian pidana.
Menurut Fitriadi, hukum pidana Indonesia tidak mengenal pemidanaan yang hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi tanpa didukung alat bukti lain yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Keterangan seorang saksi, terlebih apabila memiliki kepentingan tertentu dalam perkara, harus diuji secara ketat dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lain yang objektif," tegasnya.
Fitriadi menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan pidana dikenal adanya potensi shifting liability atau pengalihan tanggung jawab, yakni kondisi ketika seseorang berusaha meringankan posisinya dengan membebankan kesalahan kepada pihak lain.
Karena itu, menurutnya, setiap keterangan yang berasal dari pihak yang memiliki konflik kepentingan harus diverifikasi secara cermat dan didukung bukti material yang dapat diuji kebenarannya.
"Proses pembuktian harus bertumpu pada fakta, alat bukti yang sah, dan keyakinan hakim yang dibangun dari keseluruhan rangkaian pembuktian, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan atau keterangan yang berdiri sendiri," ujarnya.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan telah mengajukan permohonan agar persidangan dapat digelar di Mataram guna menjaga kondusivitas selama proses persidangan berlangsung. Meski demikian, mereka menegaskan siap mengikuti persidangan di lokasi mana pun selama hak-hak hukum klien tetap dijamin.
"Pada prinsipnya kami siap mengikuti persidangan di mana pun dilaksanakan. Yang terpenting adalah hak-hak klien kami tetap terlindungi dan proses peradilan berjalan secara adil serta objektif," pungkasnya.(Red).
