PMI Asal Bima Terbaring Stroke di Malaysia, Tak Bisa Pulang karena Terkendala Biaya, Ketua APJATI NTB: Negara Harus Hadir

PMI Asal Bima Terbaring Stroke di Malaysia, Tak Bisa Pulang karena Terkendala Biaya, Ketua APJATI NTB: Negara Harus Hadir
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB, H. Edy Sofyan,


Mataram (Beritantb.com) – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikabarkan terbaring sakit akibat stroke di Malaysia dan hingga kini belum dapat kembali ke kampung halamannya karena terkendala biaya pemulangan.


PMI tersebut bernama Adnan (49), warga Dusun Talarasa Bou, Desa Talapiti, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Berdasarkan laporan pihak keluarga, Adnan mengalami stroke saat bekerja di Malaysia dan saat ini dalam kondisi yang memprihatinkan.


Selama merantau di negeri jiran untuk mencari nafkah bagi keluarganya, Adnan justru harus menghadapi cobaan berat setelah terserang penyakit yang membuatnya tidak lagi mampu beraktivitas seperti biasa.


Kondisi tersebut membuat keluarga di kampung halaman diliputi kecemasan. Keterbatasan ekonomi menjadi kendala utama sehingga keluarga tidak mampu membiayai proses pemulangan Adnan ke Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan agar Adnan dapat kembali ke tanah air, namun hingga kini belum membuahkan hasil.


Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB, H. Edy Sofyan, menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang dialami PMI asal Bima tersebut.


Menurutnya, pemerintah harus hadir dan memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang menimpa pekerja migran Indonesia di luar negeri.


"Negara harus hadir," tegas Edy Sofyan saat dikonfirmasi media ini, Minggu (21/6/2026).


Edy menjelaskan, kasus serupa kerap terjadi, khususnya di Malaysia, dan banyak di antaranya melibatkan PMI yang berangkat melalui jalur nonprosedural atau ilegal.


"Ini risiko bagi PMI yang berangkat ilegal. Kalau mereka berangkat secara resmi, pasti ada jaminan dan perlindungan asuransi dari negara tempat mereka bekerja. Selain itu, berbagai persoalan yang dialami PMI akan ditangani oleh perusahaan tempat mereka bekerja bersama P3MI yang memberangkatkan," ujarnya.


Ia menegaskan pentingnya calon pekerja migran untuk mengikuti prosedur resmi sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Dengan berangkat melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal, para PMI akan mendapatkan perlindungan hukum, jaminan sosial, serta pendampingan apabila mengalami masalah selama bekerja.


Karena itu, APJATI NTB mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar tidak tergiur dengan jalur ilegal yang menjanjikan proses cepat namun minim perlindungan.


"Kami meminta kepada calon PMI yang ingin bekerja ke luar negeri agar berangkat secara resmi melalui P3MI. Jangan melalui jalur ilegal, sehingga kejadian seperti yang dialami Adnan tidak terulang kembali," pungkasnya.


Saat ini, keluarga berharap adanya perhatian dan bantuan dari pemerintah maupun pihak terkait agar Adnan dapat segera dipulangkan ke Kabupaten Bima dan mendapatkan penanganan lebih lanjut bersama keluarganya.(Red).

Iklan