![]() |
| Ketua International Law Firm, Prof Dr H Zainal Asikin, S.H., S.U., |
Mataram, (Beritantb.com) - Ketua International Law Firm, Prof Dr H Zainal Asikin, S.H., S.U., menegaskan, bahwa dirinya bersama tim secara resmi telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum (Lawyer) STIE AMM.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Asikin saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/06) siang, terkesan dadakan, mengingat STIE AMM tengah dalam proses perkara dengan Pemkab Lobar, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Kami sudah mengundurkan diri. Surat resmi pengunduran diri sudah saya sampaikan hari Rabu kemarin,” ujar Prof Asikin pada Jum'at,(19/06/2026).
Ia mengungkapkan alasannya mengundurkan diri disebabkan ketidakcocokan dan ketidaksepahaman. Pimpinan STIE AMM, menurutnya kerap mengambil tindakan sendiri tanpa berkonsultasi dengan timnya sebagai kuasa hukum.
Selain telah mengundurkan diri, Tim International Law Firm, tegas Prof Asikin, juga telah mencabut gugatan terhadap Pemkab Lobar di PN Mataram.
“Kita cabut gugatan di PN Mataram, karena STIE AMM melayangkan gugatan dengan cara lain dan diam-diam pimpinannya memakai lawyer lain tanpa sepengetahuan kami. Padahal gugatan kami sudah duluan masuk pengadilan,” singgungnya.
Lembaga Pendidikan STIE AMM didirikan oleh ikatan Sarjana Kosgoro. Lokasi yang saat ini ditempati, ulas Prof Asikin, berdasarkan perjanjian pinjam pakai antara Pemkab Lobar dengan pihak Lembaga, di era Mujitahid.
“Kala itu Pak Bupati Lalu Mujitahid menempati posisi ketua, dan di dalamnya ada saya. Dulunya itu bangunan SD. Tapi sebagian lahannya di pakai untuk jalan, sehingga berdirilah Kampus STIE AMM,” ulasnya.
Semenjak terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2020, aturan pinjam pakai aset pemda telah dihapus dan diganti dengan kesepakatan kerja sama.
Pemkab Lobar di era Bupati Fauzan Khalid, lantas memutus sepihak perjanjian pinjam pakai hingga melakukan penyegelan, dan menerbitkan surat keputusan.
Dengan poin-poin yang salah satunya, meminta STIE AMM membayar sewa sebesar Rp1 miliar, berlaku surut selama 10 tahun.
Sehingga STIE AMM melayangkan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Pemkab Lobar, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 24/2020.
“Itu keglobokan bupati jaman itu yang mengenakan orang sewa berlaku surut. Maka kita gugat dan kita menang sampai putusan kasasi,” imbuhnya.
Tahun 2021, STIE AMM kembali menggugat Pemkab Lobar di PN Mataram, dengan Nomor Perkara 143, atas dugaan PMH. Perkara itu juga dimenangkan. “Karena kita menang, plang beserta segel Pemkab Lobar di kampus dicabut pengadilan,” imbuhnya.
Lanjut di era Bupati Lalu Muhamad Zaini (LAZ), Pemkab Lobar kembali memasang plang penutupan kampus STIE AMM dan menerbitkan surat yang berisikan dua poin penting. Pertama memutuskan kontrak pinjam pakai, dan Kedua, menetapkan harga sewa lahan.
Sehingga International Law Firm, kembali melayangkan gugatan terhadap Pemkab Lobar dan meminta PN Mataram untuk menentukan harga sewa lahan sesuai dengan kemampuan STIE AMM, disebabkan harga yang ditetapkan tim appraisal dinilai terlalu tinggi.
“Kenapa kita membela, karena ini lembaga pendidikan yang dibangun di Zaman Bupati Lalu Mujitahid, nggak boleh ditutup paksa. Harus ada proses negosiasi, mediasi, edukasi,” jelasnya.
“Tapi International Law Firm sekarang tidak lagi menjadi Lawyernya, dan segala tindakan STIE AMM tidak lagi menjadi tanggung jawab kami,” tandasnya.(*)
