Akhdiansyah Sosialisasikan Raperda IPR di Desa Pesa, Dorong Perlindungan Hak Ibu dan Perempuan dalam Pertambangan Rakyat

Akhdiansyah Sosialisasikan Raperda IPR di Desa Pesa, Dorong Perlindungan Hak Ibu dan Perempuan dalam Pertambangan Rakyat
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Akhdiansyah, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Minggu (26/7/2026).


Bima,(Beritantb.com) – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Akhdiansyah, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Minggu (26/7/2026).


Berbeda dari sosialisasi pada umumnya, kegiatan tersebut secara khusus menyasar kelompok rentan, terutama ibu-ibu dan perempuan, agar aspirasi mereka dapat menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda IPR yang saat ini tengah dibahas di DPRD NTB.


Akhdiansyah mengatakan, perempuan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Karena itu, hak-hak mereka harus menjadi bagian yang diatur dalam kebijakan pertambangan rakyat.


"Saya sengaja menyasar kelompok rentan, yaitu ibu-ibu dan perempuan, dengan harapan aspirasi dan harapan mereka dapat didengar serta didorong masuk dalam draft Raperda IPR yang sedang dibahas di DPRD NTB," ujar Akhdiansyah anggota DPRD dapil Kabupaten Bim, Kabupaten Dompu, da Kota Bima tersebut.


Menurutnya, Raperda IPR harus mampu menjamin hak-hak perempuan, mulai dari akses terhadap pekerjaan, perlindungan dari diskriminasi, hingga hak atas lingkungan yang sehat dan aman.


Ia menjelaskan, hak ibu dan perempuan dalam sektor pertambangan rakyat mencakup hak atas keselamatan kerja, memperoleh upah yang adil, serta perlindungan dari dampak pencemaran lingkungan. 


Selama ini, kata dia, kontribusi perempuan di sektor pertambangan rakyat masih sering terabaikan, padahal banyak di antara mereka yang terlibat langsung maupun menanggung dampak sosial akibat aktivitas pertambangan.


Dalam dialog bersama masyarakat, para peserta menyampaikan harapan agar keberadaan pertambangan rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya perempuan dan keluarga, tanpa mengabaikan aspek keadilan lingkungan.


"Prinsipnya, mereka meminta agar kehadiran tambang rakyat benar-benar membawa dampak positif bagi masyarakat dan keadilan lingkungan juga dapat dijamin," katanya.


Akhdiansyah juga mengungkapkan bahwa Desa Pesa merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi besar untuk pengembangan pertambangan rakyat. Saat ini, terdapat area seluas sekitar 25 hektare yang direncanakan untuk diajukan sebagai wilayah berizin melalui koperasi tambang rakyat. Sementara itu, potensi lahan yang dapat dikembangkan sebagai kawasan pertambangan rakyat diperkirakan mencapai sekitar 400 hektare.


Ia menegaskan seluruh masukan yang disampaikan masyarakat, khususnya dari kalangan ibu-ibu dan perempuan, akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan Raperda IPR di DPRD NTB.


"Apa yang disampaikan ibu-ibu dan perempuan hari ini akan saya atensi dan perjuangkan agar dapat diakomodasi dalam draft Raperda IPR yang sedang digodok DPRD NTB. Harapannya, regulasi ini benar-benar berpihak kepada masyarakat, memberikan manfaat ekonomi, sekaligus menjamin perlindungan sosial dan lingkungan," tutupnya.

Iklan