![]() |
| Rizalul Mustakim |
Oleh: Rizalul Mustakim
Mahasiswa Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram
Mataram,(Beritantb.com) - Hukum merupakan instrumen yang dibentuk negara untuk menjaga harkat, martabat, serta hak-hak setiap manusia sebagai subjek hukum. Pada hakikatnya, manusia memiliki berbagai kepentingan dan keinginan yang sering kali berbenturan dengan kepentingan orang lain. Dalam kondisi demikian, hukum hadir untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan terhadap setiap individu agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak sesama.
Pandangan ini sejalan dengan adagium yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes, Homo Homini Lupus, yang berarti "manusia adalah serigala bagi manusia lainnya". Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa tanpa adanya aturan yang mengikat, manusia cenderung mementingkan dirinya sendiri dan dapat merugikan orang lain. Padahal, sebagai homo socius, manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial yang seharusnya hidup berdampingan, saling membantu, dan menghormati hak-hak sesamanya.
Berkaitan dengan kondisi kehidupan masyarakat saat ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum yang dibentuk negara benar-benar telah menjalankan fungsinya dalam menjaga hak serta martabat manusia? Sebagaimana diketahui, tujuan hukum pada dasarnya mencakup tiga aspek utama, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dalam perjalanan sejarah, mulai dari masa lampau hingga era modern saat ini, efektivitas hukum dalam melindungi hak dan martabat manusia masih menjadi tantangan. Untuk menilai efektivitas hukum, teori yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman memberikan kerangka analisis yang komprehensif. Menurut Friedman, efektivitas suatu sistem hukum dipengaruhi oleh tiga elemen utama, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture).
Ketiga unsur tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Apabila salah satu unsur tidak berfungsi dengan baik, maka efektivitas hukum akan menurun. Misalnya, peraturan yang sudah baik tidak akan berjalan maksimal apabila aparat penegak hukumnya tidak profesional atau masyarakat tidak memiliki kesadaran untuk mematuhinya. Oleh karena itu, efektivitas hukum harus dipahami sebagai suatu sistem yang utuh, bukan hanya dilihat dari keberadaan undang-undang semata.
Struktur Hukum
Struktur hukum merupakan lembaga-lembaga yang dibentuk negara untuk menjalankan fungsi penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Secara normatif, Indonesia telah memiliki perangkat kelembagaan yang cukup lengkap untuk menegakkan hukum.
Namun, dalam praktiknya, struktur hukum masih menghadapi berbagai persoalan. Salah satunya adalah lambatnya proses penegakan hukum, serta adanya kesan perbedaan perlakuan antara masyarakat kecil dengan mereka yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa hukum belum ditegakkan secara adil.
Di samping itu, persoalan integritas aparat penegak hukum juga menjadi tantangan serius. Ketika aparat tidak jujur, tidak independen, atau mudah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan menurun. Akibatnya, hukum sulit dianggap efektif karena tidak lagi dipandang sebagai alat perlindungan bagi seluruh warga negara.
Substansi Hukum
Substansi hukum meliputi seluruh peraturan perundang-undangan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga berbagai peraturan pelaksana lainnya. Keberadaan berbagai regulasi tersebut menunjukkan adanya upaya negara untuk membangun sistem hukum yang lengkap.
Meski demikian, substansi hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Perkembangan teknologi digital, media sosial, serta munculnya berbagai bentuk kejahatan baru sering kali lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi yang mengaturnya. Akibatnya, aparat penegak hukum kerap mengalami kesulitan dalam menerapkan aturan terhadap persoalan-persoalan baru yang muncul di masyarakat.
Selain itu, masih terdapat tumpang tindih maupun pertentangan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Ketidakjelasan substansi hukum tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.
Budaya Hukum
Budaya hukum merupakan unsur yang sangat penting karena berkaitan dengan kesadaran masyarakat dalam memahami, menghormati, dan menaati hukum. Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang memandang hukum sebatas aturan formal, bukan sebagai pedoman hidup bersama. Akibatnya, tingkat kepatuhan hukum belum merata.
Fenomena tersebut dapat dilihat dari masih adanya masyarakat yang memilih menyelesaikan persoalan melalui cara-cara di luar jalur hukum. Tidak sedikit pula yang baru menaruh perhatian terhadap proses hukum ketika suatu kasus telah menjadi perbincangan luas di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa budaya hukum masyarakat masih memerlukan penguatan.
Budaya hukum juga dipengaruhi oleh perilaku aparat penegak hukum. Apabila masyarakat menyaksikan bahwa hukum ditegakkan secara tidak konsisten atau diskriminatif, maka rasa hormat terhadap hukum akan semakin menurun. Sebaliknya, apabila hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu, maka kesadaran hukum masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya.
Penutup
Berdasarkan teori Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan pada ketiga unsur utama, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur hukum belum sepenuhnya berjalan secara optimal, substansi hukum masih memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan zaman, sedangkan budaya hukum masyarakat masih perlu terus ditingkatkan. Kondisi tersebut menyebabkan hukum belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsinya secara efektif dalam melindungi hak dan martabat manusia.
Oleh karena itu, pembenahan hukum di Indonesia tidak cukup hanya dilakukan melalui pembentukan peraturan baru. Yang jauh lebih penting adalah meningkatkan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, menyempurnakan substansi peraturan perundang-undangan, serta membangun budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat. Apabila ketiga unsur tersebut dapat diperkuat secara bersama-sama, maka hukum akan lebih efektif dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta menjaga harkat dan martabat manusia di Indonesia.
